BERITA INDEX BERITA
KKP Tingkatkan Literasi Ikan Bermutu dan Aman Dikonsumsi
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memperingati Hari Pangan Sedunia dengan meningkatkan literasi tentang jaminan
pangan produk kelautan dan perikanan yang aman dikonsumsi. Literasi tersebut
untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dalam menangkal hoax atau fake news,
sehingga konsumen yang cerdas akan mempelajari atas produk yang akan menjadi
asupan makanannya.
"Karena konsumsi pangan erat kaitannya dengan kebutuhan
gizi, tentu kita perlu menjadi konsumen cerdas agar mendapat manfaat maksimal
dari apa yang kita konsumsi," tutur Dirjen Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan
tertulisanya.
Sejumlah bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat yang
telah dilakukan diantaranya kegiatan bimbingan teknis tentang mutu, serta
penyajian beragam informasi tentang mutu dalam beberapa media yang dimiliki
KKP. Oleh karena itu, Budi berharap masyarakat tak ragu mengecek segala
informasi yang terdapat pada produk perikanan. Mulai dari logo sertifikat
standar yang sudah diterapkan, hingga informasi terkait nilai gizi yang
terkandung dalam produk yang ingin dikonsumsi.
Budi menambahkan, pemerintah juga berperan aktif agar pangan
yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, tak terkecuali komoditas
perikanan. Dia menyontohkan adanya standar ambang batas merkuri pada ikan.
Bahkan pada tahun 2015, Indonesia telah berperan dalam
penentuan batas maksimum merkuri pada ikan melalui keikutsertaan di sidang
Codex Alimentarius ke-9 yang berlangsung di New Delhi terkait standar CXS
193-1995 General Standard For Contaminants And Toxins In Food And Feed.
"Kala itu, instansi yang terlibat saat itu adalah BSN,
KKP, BPOM dan laboratorium swasta yang ada di Indonesia," tuturnya.
Adapun hasilnya, ditetapkan batas maksimum kandungan merkuri
dalam ikan sebesar 1,0 mg/kg oleh Codex Alimentarius. Budi meungkapkan Indonesia berperan dalam
memberikan data dukung hasil penelitian tentang kandungan merkuri pada berbagai
ikan di perairan Indonesia. Penelitian
tersebut dilakukan pada ikan yang berasal dari Aceh, Jakarta, Cilacap dan
Bitung.
"Hasil penelitian menjelaskan bahwa ikan yang berasal
dari perairan Indonesia berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan Codex,
yaitu berkisar 0,12 - 0,66 mg/kg," terang Budi.
Tak hanya di kancah internasional, di dalam negeri terdapat
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 9 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Budi menyebut batas
maksimum merkuri dalam pangan olahan ikan sebesar 0,5 mg/kg. Kemudian batas
maksimum merkuri pada pangan olahan ikan yang berasal dari ikan predator
seperti cucut, tuna, marlin dan lainnya adalah 1,0 mg/kg.
Selain BPOM, terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
mengatur batas maksimum merkuri pada ikan atau olahan ikan. Sebagai contoh
persyaratan batas maksimum merkuri pada ikan beku yang tertuang dalam SNI
4110:2020 sebesar 0,5 mg/kg (selain predator) dan 1,0 mg/kg (khusus ikan
predator).
Contoh lainnya, seperti pada SNI 8222:2022 Sarden dan
makerel dalam kemasan kaleng, batas maksimum merkuri sebesar 0,5 mg/kg dan pada
SNI 8223:2022 Tuna dalam kemasan kaleng yang merupakan produk berbahan baku
ikan predator, mensyaratkan batas maksimum sebesar 1,0 mg/kg.
Budi menegaskan bahwa negara sangat concern terhadap
keamanan pangan dan negara hadir dengan menetapkan standar dan regulasi agar
pangan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Jadi, ambang batas tersebut
merupakan bagian dari standar keamanan pangan.
"Kalau kata orang tua ada tabur tuai, apa yang kita
tabur juga akan kita rasakan di masa mendatang. Jadi mari kita jadi konsumen
cerdas dan bergerak menuju Indonesia emas 2045," tegasnya.
Selain itu, jaminan mutu ikan juga sangat ditentukan oleh
kualitas ekosistem sumberdaya ikan tersebut. Karenanya, Budi mengajak
masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan habitat ikan agar tetap
berkualitas sebagai suatu ekosistem yang sehat tempat berkembangbiaknya ikan
yang bermutu.
Sebagai informasi, peringatan HPS dimulai tahun 1981 dan
dilaksanakan setiap tanggal 16 Oktober, sesuai dengan hari didirikannya FAO
yaitu pada tanggal 16 Oktober 1945 di Quebec City, Canada. Hari Pangan Sedunia
lahir sebagai respons atas semakin rawannya krisis pangan di dunia.
Sejak diselenggarakan Konferensi Pangan Sedunia di Roma
tahun 1974, Food and Agriculture Organization (FAO) terus mengingatkan
kerentanan tersebut hingga pada Konferensi ke-20 bulan November 1979 di Roma
mencetuskan Resolusi Nomor 179 yang disepakati semua negara anggota FAO
termasuk Indonesia, yang menetapkan untuk memperingati World Food Day (Hari
Pangan Sedunia).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono, mengungkapkan pentingnya menjadikan ikan sebagai lauk pauk utama
bagi anak-anak. Menurutnya, ikan mengandung protein yang lengkap serta Omega 3,
yang sangat baik untuk meningkatkan kecerdasan anak dan mencegah stunting.