BERITA INDEX BERITA
Neraca Perdagangan Perikanan Januari-Agustus Surplus USD 3,41 Miliar

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil
mempertahankan status Indonesia sebagai eksportir netto produk perikanan. KKP
juga memastikan impor hanya berlaku untuk komoditas perikanan yang tidak
memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan spesifik,
serta untuk keperluan hotel, restoran dan katering (horeka). ?
Kebijakan terkait impor diatur secara ketat melalui sejumlah
regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan
Baku dan Bahan Penolong Industri.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61
Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana diubah melalui Permen KP
Nomor 14 Tahun 2024.
"Semua regulasi ini dalam rangka pengendalian impor dan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada nelayan dan pembudidaya sekaligus
proteksi terhadap ikan lokal," tegas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya
di Jakarta, (21/9/2024).
?Budi mengatakan mekanisme impor terintegrasi
dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang memudahkan pengawasan dan
transparansi dalam proses impor. ?Adapun
pengawasan terhadap impor perikanan melibatkan sejumlah instansi seperti Ditjen
Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP).
"Artinya pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk
memastikan bahwa impor digunakan sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk
kebutuhan pengolahan atau konsumsi," tuturnya.
Sementara keputusan impor dilakukan melalui koordinasi antar
lembaga terkait yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Budi menambahkan, dalam prakteknya juga dilakukan peninjauan rutin untuk
menyesuaikan pasokan dan kebutuhan dalam negeri.
"Pelaksanaan impor ikan mempertimbangkan ketersediaan
pasokan dan kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi
lokal," jelas Budi.
Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor meliputi makarel mengalami
penurunan (- 60,82%), rajungan-kepiting jenis tertentu (-26,18%), ikan cod
(-17,04%), dan tepung ikan (-24,48%) apabila dibandingkan tahun lalu pada
periode yang sama.
Sama halnya data BPS dari 502 HSCODE tahun 2022 terkait
produk perikanan, sepanjang Januari-Agustus 2024, total impor perikanan
mencapai USD 315,51 juta. Di saat yang sama, ekspor perikanan Indonesia senilai
USD 3,73 miliar.
"Dengan surplus perdagangan sebesar USD 3,41 miliar,
ini menunjukkan bahwa meskipun ada impor, Indonesia tetap merupakan eksportir
netto di sektor perikanan," urai Budi.
Adapun ekspor perikanan terbesar Indonesia meliputi udang
(USD 1,03 miliar) dan tuna-cakalang-tongkol (USD 651,59 juta). Merujuk surplus
neraca perdagangan tersebut, Budi menekankan impor perikanan yang dilakukan
pelaku usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri dan pasar
yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik. Jenis ikan yang diimpor
diantaranya salmon-trout (USD 47,27 juta), makarel (USD 38,33 juta), rajungan
jenis tertentu (USD 38,13 juta), dan cod (USD 23,31 juta).
Negara asal impor adalah Tiongkok sebesar USD 49,97 juta
(menurun 50,81%), Norwegia sebesar USD 31,41 juta, Amerika Serikat sebesar USD
26,43 juta, Korea Selatan sebesar USD 22,25 juta, dan Jepang sebesar USD 15,45.
"Salmon-trout, misalnya, tidak memiliki substitusi
lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan tujuan ekspor dan kebutuhan
horeka," terang Budi.
Karenanya, Budi memastikan penurunan impor makarel yang
cukup signifikan (-60,81%) menunjukkan ketergantungan terhadap beberapa jenis
ikan impor bisa menurun. Selain itu, pada periode Januari-Agustus 2024, nilai
impor produk perikanan menurun sebesar 30,0% jika dibandingkan dengan periode
yang sama tahun 2023.
"Di tahun 2024, Pemerintah tidak memberikan alokasi
tambahan untuk impor ikan makarel (salem/ scomber japonicus) mengingat pasokan
dari produksi dalam negeri mencukupi," tutup Budi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan
itu dilakukan karena ikan itu dijual di pasar lokal dan berpotensi merugikan
nelayan lokal. Trenggono mengingatkan ikan salem impor diperuntukan bagi
industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal.
















