BERITA INDEX BERITA
Calon Pekerja Migran dan Calon Pekerja Magang Luar Negeri Bisa Akses Pembiayaan KUR
CALON pekerja migran dan calon pekerja magang luar negeri
diperbolehkan mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR Penempatan
Pekerja Migran Indonesia ini bisa diakses maksimal sebesar Rp100 juta dengan
suku bunga sebesar 6%. Jangka Waktu pinjamannya akan disesuaikan dengan masa
kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.
Untuk bisa mengakses KUR Penempatan Pekerja Migran ini, kamu
hanya cukup memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta
magang Indonesia;
2. memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja
Migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana
penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
3. wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
4. wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon
penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50
juta.
Meski memiliki plafon pinjaman hingga Rp100 juta, namun
mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dalam Pasal 33
ayat (1) disebutkan bahwa nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran
Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
dan/atau
d. biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang.
Sementara, dalam pasar 33 ayat (2) dijelaskan bahwa Nilai
pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan
hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
Sekedar informasi, munculnya program KUR Penempatan Pekerja
Migran Indonesia didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan
ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia, serta menjadi
upaya dalam mengurangi ketergantungan Pekerja Migran Indonesia pada pinjaman
informal yang berisiko tinggi.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak membutuhkan
agunan tambahan. Yang menariknya lagi, pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran
Indonesia PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang
sedang dilalui oleh calon Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak lagi
diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.
KUR ini juga dihadirkan dalam rangka peran pentingnya
Pekerja Migran Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada
tahun 2023, Pekerja Migran Indonesia berhasil menyumbangkan devisa sebesar
US$14,22 miliar atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia. Jumlah
remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai
sebesar US$12,85 miliar.
Pada tahun 2023, realiasi KUR Penempatan Pekerja Migran
Indonesia mencapai Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR.
Hingga 12 Maret 2024 realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai
Rp3,61 miliar yang diberikan kepada 141 debitur.
Pada tahun 2024 terdapat 8 Penyalur KUR yang memiliki plafon
KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS
Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon
mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah
didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.