BERITA INDEX BERITA

Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Tips | DiLihat : 111 | Rabu, 24 April 2024 | 08:55
Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

SOBAT KUKM sudah mengetahui cara melakukan perubahan anggaran dasar koperasi? Jika belum, Sobat KUKM dapat memperhatikan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi berikut ini. 

Pada Pasal 16 mengatur, perubahan anggaran dasar koperasi dapat dilakukan terhadap perubahan bidang usaha, penggabungan, dan pembagian usaha koperasi. Perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

Menurut Pasal 17, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika melampaui 60 hari, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Selain itu, Pasal 18 juga mengatur bawah permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format yang berlaku serta dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung, seperti minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh notaris dan berita acara rapat anggota. 

Perubahan Nama Koperasi 

Jika terjadi perubahan nama koperasi, Pasal 19 menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi baru dapat diajukan setelah pemakaian nama baru telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Adapun, tata cara permohonan perubahan nama koperasi berlaku secara mutatis mutandis.

 


Scroll to top