BERITA INDEX BERITA
Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
SOBAT KUKM
sudah mengetahui cara melakukan perubahan anggaran dasar koperasi? Jika
belum, Sobat KUKM dapat memperhatikan tata cara yang diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi berikut
ini.
Pada Pasal 16
mengatur, perubahan anggaran dasar koperasi dapat dilakukan terhadap perubahan
bidang usaha, penggabungan, dan pembagian usaha koperasi. Perubahan tersebut
harus dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Pasal
17, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar diajukan paling lama 60 hari
terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika
melampaui 60 hari, permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar tidak dapat
diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu,
Pasal 18 juga mengatur bawah permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar
koperasi diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi
format yang berlaku serta dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen
pendukung, seperti minuta akta perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh
notaris dan berita acara rapat anggota.
Perubahan
Nama Koperasi
Jika terjadi
perubahan nama koperasi, Pasal 19 menyatakan bahwa pengajuan permohonan
pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi baru dapat diajukan setelah
pemakaian nama baru telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM. Adapun, tata
cara permohonan perubahan nama koperasi berlaku secara mutatis mutandis.