BERITA INDEX BERITA
Pertamina Tak Segan Memutus Hubungan Usaha Pangkalan dan SPBU Nakal

JAKARTA – Pertamina terus melakukan
tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan.
Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan
BBM ilegal, dengan melakukan pemutusan
hubungan usaha (PHU).
Teranyar, sanksi tegas itu diberikan setelah Polda Sumut
dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana
BBM ilegal. Tim Polda Sumut beserta jajarannya
berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.
Di samping
itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas
bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu
(5/8).
Executive
General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara
(Sumbagut), Freddy Anwar di Medan mengatakan keberhasilan ini telah membantu
Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG
subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima
subsidi.
"Kami
mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal
pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan
LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang
berhak," jelasnya.
Freddy
mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi. "Adanya
praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita
sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,"
katanya.
Di Sumatera
Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan
Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa
Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sanksi ini
diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi
diatas HET di Pangkalan an Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
“Laporan dari
masyarakat kami terima, lalu kami lakukan investigasi
kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan
kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” ujar Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia
Fazri, pada Sabtu (12/8).
Dari hasil
investigasi, lanjut Narotama, ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan
oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp18.600, di mana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga
kisaran Rp22.000 sampai Rp23.000.
Atas temuan tersebut, Pertamina menginstruksikan dan memutuskan sanksi kepada lembaga penyalur/agen
yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama
satu bulan, yakni di bulan September.
Selain itu,
Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran
Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah
kontrak dan pengawasan agen mereka.
Untuk masalah ini, Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan
alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi
bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
Apabila di kemudian hari pihak pangkalan
tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)
akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti.
“Dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan
Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus
bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Vice
President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan
Pertamina mengapresiasi kepada Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan
kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Apresiasi
kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan
penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," ujar
Fadjar.
Fadjar
menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi
penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat
penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak
lanjut sesuai ketentuan.
















