BERITA INDEX BERITA
Kominfo Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Konten Judi Online

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan
pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online,
serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas
konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga
melibatkan masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja
kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan
internet secara produktif," ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan
Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian
Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Menkominfo menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian
dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun
2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM
PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.
Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo juga menerima aduan
penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum,
termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo
telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan
perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian
Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," jelasnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi
Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman
Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo
Muktiyo.
















