BERITA INDEX BERITA
Atasi Ketimpangan di Desa, Pengalihan Lahan Harus Dihentikan

JAKARTA--Ketimpangan perekonomian di pedesaan sebagian besar diakibatkan karena terjadinya ketimpangan penguasaan lahan. Masalah ketimpangan penguasaan lahan tersebut lantaran adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan lahan kepada para investor.
"Stop displacement itu!" ujar Ekonom Universitas Indonesia (UI) Mubariq Ahmad dalam diskusi publik 'Indonesia Untuk Siapa?' di Kaffeine Cafe SCBD, Selasa (15/8).
Ia melanjutkan, pemerintah perlu mencari kebijakan lain, bukan justru mengusir orang dari lahannya demi investor. Ia yang tergabung dalam studi yang dilakukan bersama Kemitraan terkait ketimpangan ekonomi pedesaan ini melihat bahwa ketimpangan pedesaan terkait pendapatan masyarakat terhadap pemanfaatan dan pemilikan lahan.
Menurutnya, semakin besarnya ketimpangan kepemilikan aset maka upaya penurunan kemiskinan juga cenderung lambat dan tidak signifikan terhadap masyarakat pedesaan. Indonesia dibuai dengan negara yang katanya industrialis, dengan kontribusi sektor industri sebesar 40 persen terhadap PDB.
Namun, kenyataannya sektor pertanian yang hanya berkontribusi 16 persen dari PDB, sebanyak 42 persen masyarakat Indonesia merupakan petani.
"Artinya sekitar 50 jutaan lebih masyarakat masih terikat di sektor pertanian," katanya.
Sayangnya masyarakat yang berkecimpung di sektor pertanian tersebut tidak memiliki lahan. Padahal aset kekayaan lahan bisa diwariskan untuk anak cucu.
Tapi, ia melanjutkan, ketika aset diambilalih maka yang terjadi adalah kesempatan masyarakat tersebut untuk memberikan aset guna menjamin pendaatan keturunan juga berkurang.
Contohnya, di Kalimantan Barat (Kalbar) ada sebanyak 61 persen dari wilayah Kalbar dikuasai swasta. Dari angka tersebut sebanyak 3,7 juta hektare dalam bentuk HPH dan HTI, perkebunan terutama sawit dan konsesi tambang.
Begitu juga dengan Kalimantan Timur (Kaltim). Pendapatan Kaltim diakui Mubariq cukup besar mencapai Rp 150 juta per tahun. Sebab, Kaltim memiliki sumber daya alam cukup besar berupa minyak bumi, sawit, batu bara, hutan, emas dan gas.
Dari data yang telah dikumpulkan pihaknya, 64 persen dari pendapatan Kaltim keluar negeri dalam bentuk balas jasa berupa gaji, royalti dan sebagainya. Sisanya, sebanyak 25 persen dari incometersebut pergi ke Jakarta.
"Hanya 10-11 persen yang tinggal di Kaltim.
Dari income yang besar tersebut, masyarakat hanya menikmati 10 persen dan kerusakan alam yang ditinggalkan," ujar dia.
Untuk itu, perlu dicari solusinyasecara bersama. Cara ini bisa dilakukan dengan penrapan kebijakan berbeda untuk setiap wilayah berbasis sumberdaya setempat, dibarengi dengan percepatan program-program yang dapat mengurangi ketimpangan seperti reforma agraria dan perhutanan sosial.
Terkait reforma agraria, Ahli Kebijakan Pembangunan Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, pemberian aset berupa lahan yang diberikan pemerintah harus dilakukan secara tepat. Sebab, ada perbedaan signifikan antara petani dan buruh tani.
"Buruh tani kalau diberi lahan biasanya ditanam singkong yang risikonya rendah," ujarnya. Sebab, buruh tani memiliki pola pikir layaknya buruh yakni memberi dan menerima tanpa mempertaruhkan risiko.
Bahkan, lahan yang diberikan kepada buruh tani dijual untuk kemudian uangnya menghidupi mereka. Lain halnya dengan petani yang mau memberikan waktu, uang dan tenaganya untuk memanfaatkan secara maksimal lahan yang ada.
"Berapapun lahan yang diberikan, akan diolah oleh petani; red)," ujar dia.
republika.co.id
















