BERITA INDEX BERITA
Dana Desa Sumsel 2017 Naik 50 Persen

PALEMBANG — Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi Dana Desa Rp2,2 triliun pada 2017, mengalami kenaikan 50 persen dibanding pada 2016 yang mendapatkan Rp1,7 triliun. Kenaikan itu memungkinkan pembagian kepada 2000 desa-desa di Sumsel juga meningkat.
“Kenaikan dana desa ini kita harapkan dapat memberi manfaat untuk pembangunan di desa,” kata Kepala BPMPD Sumatera Selatan, Yusnin, seperti dikutip dari laman rri.co.id, Selasa (31/1/2017).
Menurut Yusnin, dua tahun pertama alokasi dana desa sebagian besar dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selanjutnya dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
“Aparat desa bersama masyarakat diharapkan dapat menyisihkan sebagian dana desa untuk pemberdayaan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian desa,” ujar dia.
Ditambahkannya, hampir seluruh desa di Sumatera Selatan memiliki BUMDes. Namun pelaksanaannya belum optimal dengan berbagai macam keterbatasan. Kenaikan dana desa diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menghidupkan kembali BUMDes dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian di desa.
Pemerintah telah menetapkan dalam APBN jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah diperuntukan bagi 74.754 desa di Indonesia. Dana desa 2017 ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 triliun.
Berikut rincian dana desa tahun anggaran 2017 untuk seluruh Provinsi di Indonesia yang dikutip dari laman www.djkp.depkeu.go.id:
Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000
palugadangnews.com
















