BERITA INDEX BERITA
Industri Pengolahan Wajib Serap Susu Hasil Peternak Lokal, Mentan Tegaskan Jangan Ada yang Persulit

PASURUAN – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan
Indonesia dengan mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi
susu segar dari peternak lokal. Mentan Amran tegas meminta semua pihak mulai
dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan untuk turut
mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.
Dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam
Negeri dan Penandatanganan MoU di Pasuruan, Jawa Timur. Mentan Amran kembali
mengatakan bahwa Kementerian Pertanian mewajibkan industri pengolahan susu
nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan
impor, dan meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang
dihasilkan.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia.
Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun
mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan Amran.
Lebih lanjut, Mentan Amran menyampaikan rasa terima kasihnya
kepada industri pengolahan susu nasional, pengepul, dan peternak sapi perah
yang berkomitmen untuk bekerja sama memajukan sektor persusuan Indonesia.
“Alhamdulillah, sekarang sudah sepakat bergandengan tangan membangun Indonesia,
khususnya sektor persusuan dan peternakan sapi perah. Kami sangat bahagia, dan
ini adalah tonggak sejarah kebangkitan produksi susu Indonesia,” ujar Amran.
Mentan Amran menambahkan bahwa kewajiban penyerapan ini
merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan
bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak lokal di
seluruh Indonesia. Nanti selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi
halangan. Namun, kami minta peternak menjaga kualitas susunya agar yang
dihasilkan berkualitas bagus untuk generasi kita. Seperti program Presiden
tentang pangan bergizi, di dalamnya ada susu. Kami yakin ke depan produksi susu
akan meningkat karena permintaan meningkat,” tambahnya.
Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden
(Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor
dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal. Mentan Amran menjelaskan,
“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), dan beliau
setuju. Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini
dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit, Kita
ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik”.
Lebih lanjut Mentan Amran mengatakan bahwa kewajiban
penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena
intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi
impor susu yang lebih tinggi. “Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal
dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak
lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” jelas Menteri
Amran.
Akibat pencabutan kebijakan tersebut, lanjut Mentan Amran,
impor susu di Indonesia meningkat drastis, dari hanya 40 persen pada 1997-1998
hingga mencapai 80 persen saat ini “Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen,
sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara
bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan
regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,”
tegasnya.
Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah
untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang
lebih stabil bagi peternak dalam negeri. Pemerintah berharap regulasi ini akan
mendorong industri pengolahan susu nasional untuk berkontribusi dalam
memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan
kesejahteraan peternak lokal.













