BERITA INDEX BERITA
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat

JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional,
Hilmi Rahman menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke
petani merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk
subsidi menjadi rumit karena harus melewati birokrasi yang panjang.
Hilmi menjelaskan bahwa industri pupuk di Indonesia diatur
oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan
pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden
(Inpres) yang mengatur sektor ini. Penyederhanaan aturan dan pengalihan
penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat
akses pupuk yang tepat sasaran.
"Saya kira ini merupakan kebijakan yang tepat. Karena
selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang
dan rumit. Sehingga, ini dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk
tepat sasaran," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024)
sore.
Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program
swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden
Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani
Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran
pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak
langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.
"Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden
Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap
Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi
tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono
mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait
penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang
menghambat distribusi pupuk subsidi.
Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini
menegaskan bahwa penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut
merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya
kepada para petani.
"Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam
masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor
ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke
petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk
bersubsidi," Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa
(12/11/2024) lalu.
Dalam sistem baru, penyaluran pupuk tidak lagi memerlukan
Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari
Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai
penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan).













