BERITA INDEX BERITA
Mengulik Sejarah Hingga Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogya
YOGYAKARTA – Dorong kebermanfaatan Tanah Kasultanan lebih
optimal dan mensejahterakan masyarakat, Pameran Pertanahan Tanah Kasultanan
2024 resmi dibuka pada Kamis (14/11) di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun
Kidul, Yogyakarta. Pameran yang digelar selama 3 hari sejak 14-16 November 2024
ini menampilkan instalasi perjalanan sejarah Tanah Kasultanan dari masa lampau
hingga kini, mengajak masyarakat memahami peran, nilai, pemanfaatan, tantangan
pengelolaan, dan izin pakai Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond.
Pada pembukaan Pameran Tanah Kasultanan 2024 ini, membacakan
sambutan Gubernur DIY, Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho menuturkan,
Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond (SG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat sejak masa Sri Sultan
Hamengku Buwono I. Tanah Kasultanan telah lama diperuntukkan sebagai lahan
pendukung bagi masyarakat Yogyakarta, baik untuk tempat tinggal maupun
aktivitas usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal.
Hak pinjam pakai atas tanah ini pun sudah ada sejak masa
pemerintahan Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga
sekarang. Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi,
muncul berbagai tantangan terkait tata kelola, pemanfaatan, dan pengawasan
Tanah Kasultanan ini.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
melalui OPD-OPD DIY yakni Paniradya Kaistimewaan, Dinas Pertanahan dan Tata
Ruang DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY bersama dengan
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar pameran ini sebagai upaya untuk
mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dalam sejarah, nilai, dan tantangan
pengelolaan Sultanaatgrond. Selain pameran, terdapat pula fasilitas klinik yang
dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan
berupa kekancingan atau perpanjangan HGB/HP,” terang Aris.
Dalam kesempatan tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng
Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono secara langsung
mengajak segenap masyarakat, khususnya warga DIY untuk melihat sejarah
Kasultanan Ngayogyakarta di bidang Pertanahan Kasultanan ini.
Mengangkat tema ‘Tales of The Land We Live In:
Sultanaatgrond Exhibition’, pameran ini digelar untuk memberikan penjelasan
kepada masyarakat bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang telah
diberi kewenangan khusus sebagaimana tertera dalam pasal 7 ayat 2D dan 2E
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yaitu kewenangan dalam urusan pertanahan dan
tata ruang.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mengingat kembali
akan asal mula keberadaan Tanah Kasultanan yang sudah tentu diperlukan tata
kelola pertanahan Kasultanan yang tepat sehingga akan diperoleh kepastian hukum
bagi yang memanfaatkannya. Kami berharap dalam pameran yang secara runut bisa
disimak dari mulai sejarah Tanah Kasultanan dan perjalanannya hingga kini ini,
bisa menjadi pedoman dalam mensosialisasikannya agar tidak timbul kesimpang
siuran informasi tentang Tanah Kasultanan,” jelas GKR Condrokirono.
Disebutkan GKR Condrokirono, Kasultanan Ngayogyakarta pun
akan selalu konsisten menegakkan peraturan yang berlaku dan berpendirian bahwa
Tanah Kasultanan harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan
melestarikan budaya yang menjadi akar kehidupan masyarakat. Untuk itu, GKR
Condrokirono berharap, pameran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh
segenap pihak.
Sementara itu, senada dengan GKR Condrokirono, Kepala Bidang
Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Moh. Qayyim Autad
menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menjalankan
amanah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana bertujuan
untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar Tanah Kasultanan, yaitu
tentang sejarah pertanahan, sebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan bagaimana
cara mendapatkan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan.
Selain itu juga bertujuan sebagai salah satu media informasi
dua arah antara pemilik tanah, yaitu kasultanan dengan masyarakat luas. Pun
agar kebermanfaatan Tanah Kasultanan menjadi lebih optimal dan lebih
mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah DIY.
“Pameran pertanahan yang berlangsung selama 3 hari ini
meliputi ruang lingkup talk show, displai pameran, klinik konsultasi, dan
question box. Layanan klinik terbagi menjadi 3 tema, yaitu konsultasi Tanah
Kasultanan dan layanan permohonan HGB atau Hak Pakai, serta konsultasi
pemanfaatan seputar Tanah Kalurahan,” ungkap Qayyim.
Tanpa biaya tiket masuk, Pameran Tanah Kasultanan 2024 dapat
dikunjungi masyarakat luas sejak 14-16 November 2024 di Sasana Hinggil Dwi
Abad, mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Pameran ini menampilkan berbagai infografis,
mulai dari sejarah Tanah Kasultanan, persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan,
mitos atau fakta pertanahan, fasilitas umum di atas Tanah Kasultanan, jenis
pemanfaatan Tanah Kasultanan, kabar Tanah Kasultanan, peta sebaran fasilitas
umum pada Tanah Kasultanan bersertifikat di DIY, hingga prosedur permohonan
pemanfaatan Tanah Kasultanan dan perhitungan pisungsung.
Dalam pameran ini, klinik pertanahan merupakan booth dimana
masyarakat dapat berkonsultasi dan mengajukan permohonan kekancingan secara
langsung dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Selain itu, masyarakat
juga dapat mengikuti Talkshow ‘Mengupas Tuntas Legalitas Kepemilikan Tanah
Sebelum Kemerdekaan’ pada 15 November 2024 pada pukul 13.30 WIB dan Talkshow
Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan pada 16 November 2024 pada pukul 10.00
WIB di Gedung Sasana Hinggil Dwi Abad.
(Han/Mra/Jon/Fn/Sd/Ip/Yci/Cbs/Ed/Wa)













