BERITA INDEX BERITA
Gugat PT KAI Atas SG, Sultan Ingin Tertibkan Administrasi

YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengku Buwono X membenarkan adanya
gugatan dari Kraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait
dengan kepemilikan seluas 297.192 meter persegi yang berada di area emplasemen
Stasiun Tugu Jogja. Sri Sultan juga membenarkan bahwa nilai ganti rugi yang
digugat hanya sebesar Rp 1.000,00.
Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat
(15/11), Sri Sultan menyebut, gugatan tersebut untuk memperjelas posisi hukum
atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap
mereka. Tanah Kasultanan atau Sultan Ground adalah aset yang sudah dipisahkan
dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara. Dalam
hal ini, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut,
bukan hak kepemilikan.
“Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari
negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT KAI). Jadi, kita sepakat
bahwa PT KAI tidak bisa meghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan
pengadilan,” jelas Sri Sultan.
Adapun mengenai besaran ganti rugi, Sri Sultan menyebut,
angkanya memang kecil. Angka kecil tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa
fokus gugatan adalah tertib administrasi, kepastian hukum,dan pengembalian hak
atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta. Tertib administrasi
menjadi penekanan oleh Sri Sultan. "Ya harus ada kerugian, kalau enggak
ada kerugian, ya gimana? Itu kan aspek hukumnya,” jelas Sultan.
Sebelumnya, pihak Kraton Yogyakarta sudah lama berproses
dengan melakukan komunikasi dengan PT KAI terkait hal tersebut. Tidak hanya
kepada PT KAI saja, namun komunikasi juga sudah lama dilakukan dengan Kejaksaan
Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Proses pembatalan kepemilikan oleh PT KAI memang tidak serta merta bisa
dikabulkan begitu saja. Harus melewati gugatan.
Bagi Sri Sultan, berapa luasan tanah Sultan Ground yang
dipergunakan oleh PT KAI tidak terlalu menjadi masalah. Sri Sultan hanya ingin
administrasi atas status tanah tersebut jelas. Tidak ada hal yang perlu
dirisaukan masyarakat. Karena, tanah Sultan Ground yang digugat tersebut
nantinya tetap bisa dimanfaatkan oleh PT KAI untuk memberikan pelayanan
maksimal pada masyarakat.
“Pemanfaatannya tetap di PT. KAI. Hanya status tanahnya saja
diubah bukan BUMN. Kalau saya luasnya ga penting yg penting administrasi nya
saja. Tidak ada perubahan apa-apa,” tegas Sri Sultan.
Seperti diketahui, gugatan resmi ini diajukan oleh GKR
Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada
22 Oktober 2024 lalu di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam tuntutannya,
Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah
seluas 297.192 m² yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta. Tanah
tersebut, menurut Keraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh
dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah,
penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan DIY. Keraton Yogyakarta dalam petitumnya meminta agar pencatatan
aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan
pengadilan tingkat pertama. (uk/tf/ar)













