BERITA INDEX BERITA
BPK Temukan Ketidaksesuaian dalam Penyaluran Subsidi Sebesar Rp461 Miliar

JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2024 atas pelaksanaan
program subsidi/kompensasi/public service obligation (PSO) tahun anggaran 2023
terhadap 15 BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan nilai koreksi
sebesar Rp1,8 triliun. Pada 10 BUMN BPK menemukan bahwa dalam pengelolaan
subsidi terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan-perundang-undangan sebesar
Rp461,63 miliar.
Koreksi tersebut diantaranya juga berasal dari subsidi pupuk
pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak perusahaan sebesar Rp338,52 miliar. Anggota
VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan bahwa faktor koreksi tersebut antara
lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan allowable/non allowable cost,
subsidi diperhitungkan lebih tinggi dan tidak ada upaya efisiensi dalam
memproduksi yang mengakibatkan harga pokok penjualan menjadi tinggi dan moral
hazard dalam perhitungan besaran subsidi.
"Selain itu, penyaluran subsidi kurang tepat sasaran
karena penggunaan data penerima subsidi yang belum akurat dan terintegrasi dan
lemahnya fungsi monitoring pelaksanaan perhitungan dan penyaluran
subsidi/kompensasi/PSO," ungkap Anggota VII BPK saat menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran (BA.999.07) belanja
subsidi/pelaksanaan kewajiban pelayanan publik, di kantor pusat BPK, Jakarta,
Kamis (7/11).
"Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola
dan sistem pengendalian intern dalam mekanisme perhitungan dan penyaluran
subsidi. Dampak dari permasalahan tersebut pada akhirnya mengurangi ruang
fiskal untuk mendukung program pemerintah lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Anggota VII BPK menegaskan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BUMN
agar meningkatkan pengawasan kepada jajaran direksi dalam penyediaan barang
subsidi, terutama perhitungan dan penetapan komponen biaya untuk dapat mencegah
moral hazard dan kebocoran biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada
harga pokok penjualan.
"Kepada jajaran direksi BUMN agar memperbaiki sistem
dan mekanisme penyaluran dan perhitungan subsidi,meningkatkan pengawasan kepada
para pelaksana untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun laporan perhitungan
subsidi," ujarnya.
Satuan pengawas internal juga diharapkan untuk lebih cermat
dalam mereviu laporan perhitungan subsidi. Selain itu BUMN harus dapat
meningkatkan kualitas data yang akurat dan terintegrasi serta dapat
berkoordinasi secara lebih intensif dengan kementerian teknis dan menteri
keuangan atas kelebihan/kekurangan pembayaran subsidi tahun 2023, dengan
mendasarkan kepada hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara
VII B. Dwita Pradana, para Komisaris Utama BUMN, para Direktur Utama BUMN dan
pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara
VII.













