BERITA INDEX BERITA
Tuntut Keadilan Sosial dan Lingkungan, Warga Sampaikan Pesan untuk Calon Pemimpin Jakarta

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari.
Di Jakarta, kontestasi pilkada telah memasuki babak akhir. Debat ketiga yang
mengusung topik lingkungan dan tata kota akan dilaksanakan pada 17 November
2024 mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut Komite Keadilan Perkotaan (KKP),
Komunitas Betawi, bersama dengan warga Pulau Pari menggelar aksi damai kreatif
dengan membentangkan sebuah banner raksasa di atas Pantai Perawan.
Pulau Pari merupakan salah satu pulau yang terletak di
gugusan Kepulauan Seribu dan hanya berjarak 35 km dari daratan Jakarta.
Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil kerap kali terpinggirkan dari hingar
bingar bagaimana sebuah kota dikelola.Padahal mereka adalah kelompok masyarakat
yang paling terdampak krisis iklim.
Berbicara mengenai penanggulangan dampak krisis iklim
seharusnya tidak melupakan apa yang dialami oleh warga Pulau Pari yang saat
ini saat ini tengah menanggung dampak
lingkungan, sosial dan ekonomi yang diakibatkan pengembangan semena-mena
pengelola Pulau Tengah dan Kudus Karang. Berbagai persoalan tersebut tidak lain
diakibatkan pengembangan pulau yang menggunakan pendekatan eksploitatif seperti
reklamasi, pengerukan laut dangkal serta pengrusakan mangrove.
“Konflik yang ada di Pulau Pari sudah terjadi bertahun-tahun
lamanya. Kami ingin, Kepala Daerah di masa mendatang dapat menyelesaikan
konflik di Pulau Pari dan pengelolaan pulau dan laut dapat dikelola langsung
oleh warga Pulau Pari” Ucap Asmania, warga Pulau Pari
“Mengecam pembangunan semena-mena yang dilakukan di Pulau
Pari. Pemimpin Jakarta di masa mendatang harus mampu melibatkan warga dalam
proses pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta tidak mengesampingkan
prinsip pre prior informed concent atau hak masyarakat untuk menentukan masa
depan (kotanya) secara bebas” tegas Roni, Rembuk Pulihkan Jakarta
Berbicara dampak krisis iklim, bukan hanya bicara dampaknya
terhadap lingkungan, namun, juga dampaknya terhadap sektor ekonomi dan
kesehatan. Sebagai contoh, nelayan ikan dan kerang yang berkurang jauh
pendapatannya, pemukiman yang terus tergerus akibat banjir rob di wilayah utara
Jakarta, serta gangguan kesehatan yang disebabkan buruknya kualitas udara.
Pemimpin Jakarta yang akan datang perlu memikirkan strategi
penanganan dampak krisis iklim dan kerusakan lingkungan secara komprehensif,
terutama di tahun pertama menjabat karena Jakarta tak lagi menjadi ibukota.
Kepala Daerah Khusus Jakarta akan mendapatkan sorotan publik terkait tentang
bagaimana sebuah kota global dikelola, termasuk dalam penanganan krisis iklim
dan kerusakan lingkungan yang terjadi di dalamnya.
Selain isu lingkungan, keamanan bermukim merupakan prasyarat
penting untuk peningkatan kesejahteraan warga. Namun warga Pulau Pari dan
banyak warga kampung kota lainnya di Jakarta belum memiliki keamanan bermukim
yang memadai. Hal ini menyebabkan mereka lebih rentan dalam kehidupan
sehari-hari, terutama dalam beradaptasi dengan dampak perubahan iklim dan
kerusakan lingkungan.
Kekurangan infrastruktur dasar seperti saluran drainase,
jalan setapak, akses air bersih, tempat perlindungan terhadap bencana, dan
fasilitas penting lainnya, semakin memperburuk kondisi mereka. Padahal
infrastruktur tersebut seharusnya menjadi hak yang melekat pada setiap warga
kota. Pemenuhan hak keamanan atas bermukim sangat krusial untuk meningkatkan
kualitas hidup serta mengurangi kerentanannya terhadap bencana dan perubahan
iklim.
Untuk memenuhi rasa keadilan serta penyelesaian
masalah-masalah kesejahteraan sosial lain yang lebih luas, ada delapan tuntutan
warga yang didorong bersama-sama oleh Komite Keadilan Perkotaan.
Tuntutan-tuntutan ini merupakan dorongan kepada pemimpin daerah selanjutnya
agar mereka berkomitmen kuat pada langkah-langkah pemulihan lingkungan yang
berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap warga Jakarta mendapatkan
kesempatan yang sama dalam menentukan masa depan kota mereka.
Delapan tuntutan itu antara lain mempercepat pemulihan lingkungan dan ketahanan iklim, memastikan pelibatan bermakna warga terdampak, memastikan pencabutan dan/atau revisi kebijakan publik yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran HAM, memastikan penyelesaian konflik ruang hidup dan menghukum perusak lingkungan.
Kemudian, menjamin pengembalian identitas
kota Jakarta melalui pendidikan dan pelestarian kebudayaan, menjamin pemenuhan
hak politik warga dengan pengakuan dan pelibatan bermakna kelompok minoritas,
dan terakhir menjamin keadilan dan kesetaraan akses terhadap pelayanan publik
dan pemenuhan kebutuhan dasar.













