BERITA INDEX BERITA
KPA: Pemberantasan Mafia Tanah Mesti Selaras dengan Penyelesaian Konflik Agraria

JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan
agenda pemberantasan mafia tanah yang sedang digagas Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid agar tidak mengulang cara-cara lama. Selama ini pendekatan yang dilakukan
Kementerian ATR/BPN hanya menyasar kasus-kasus sengketa individu, alih-alih
menyasar konflik-konflik agraria struktural yang terus menumpuk dari waktu ke
waktu.
Tingginya kasus perampasan tanah, penggusuran dan konflik
agraria struktural adalah indikasi tingginya praktik mafia tanah. Sebab, faktor
besar penyebab konflik agraria, sengketa dan perselisihan pertanahan di
Indonesia adalah praktik-praktik mafia tanah yang terus tumbuh subur, baik yang
dikakukan oleh individu yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan.
“Salah satu contoh penerbitan HGU dan HGB secara sepihak di
atas tanah dan permukiman masyarakat. Proses penerbitan konsesi yang tidak
transparan dan tidak partisipatif ini menjadi pemicu lahirnya konflik agraria
antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik HGU,” kata
Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam siaran persnya.
KPA mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi, sedikitnya
terjadi 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar dan
berdampak ada 1,7 juta rumah tangga petani. Angka ini naik dua kali lipat
dibanding periode pemerintahan sebelumnya.
Data ini membuktikan bahwa pengentasan praktek mafia tanah
selama ini belum berjalan secara efektif jika tidak mau dikatakan gagal. Sebab
yang dikerjakan justru hanya memberantas kejahatan maladministrasi pertanahan
dan kasus-kasus sengketa individu dengan dilabeli sebagai mafia tanah.
Selama ini yang sering menjadi sasaran justru
pejabat-pejabat level bawah di pemerintahan seperti kepala desa dan lainnya
yang sesungguhnya bukanlah aktor utama. Sebab kita tahu mafia tanah merupakan
operasi kejahatan sindikat tingkat tinggi yang melibatkan pejabat-pejabat
menengah ke atas sebagai bekingan.
“Karena itu, ke depan Menteri ATR/BPN harus berani
mengarahkan lampu sorot pemberantasan mafia tanah kepada pemain-pemain besar
yang selama berada di balik persekutuan dan persengkokolan jahat tersebut.
Termasuk pejabat-pejabat tinggi di internal Kementerian ATR/BPN sendiri.”
Isu lain yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai
keterbukaan informasi agraria dan pertanahan. Persekutuan mafia tanah tumbuh
subur akibat ketertutupan informasi yang mengakibatkan rendahnya pengawasan
publik.
Selama ini banyak terjadi konflik agraria yang dialami
masyarakat dan berhadapan langsung dengan pengusaha besar. Mirisnya, mereka
tidak memiliki akses mengenai status tanahnya karna tertutupnya informasi.
Ketiadaan informasi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum
termasuk mafia tanah yang ujungnya akan merugikan pihak masyarakat dalam
konflik tersebut.
“Namun sayangnya, rencana pembangunan sistem keterbukaan
data yang selama ini banyak didesakkan publik justru ditentang keras oleh
Kementerian ATR/BPN sendiri. Bahkan putusan MA mengenai data HGU sebagai
informasi publik, hasil gugatan KPA bersama masyarakat sipil 2019 lalu ditolak
oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Kartika
Agar agenda pemberantas mafia tanah tidak mengulang
kesalahan yang sama. Ada beberapa hal yang mestinya menjadi prioritas ke depan.
Pertama, agenda pemberantasan mafia tanah harus sejalan dengan upaya mendorong
keterbukaan informasi, prinsip partisipatif dan tranparansi dalam kebijakan
pertanahan.
Kedua, upaya pemberantasan mafia tanah harus melibatkan
seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan organisasi masyarakat sipil. Ketiga,
upaya pemberantasan mafia tanah harus sejalan dengan agenda penyelesaian
konflik dalam kerangka reforma agraria.













