BERITA INDEX BERITA
Menteri Trenggono Tancap Gas Laksanakan Kebijakan Penghapusan Utang Nelayan

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan
Pantura usai penandantanganan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024
tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian,
Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa
(5/11/2024) malam.
Menteri Trenggono menyebut terbitnya kebijakan penghapusan
utang sebagai bentuk pembelaan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil,
termasuk para nelayan. Pihaknya akan segera mengkaji lebih detail mengenai PP
itu dan akan melakukan tindaklanjut.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada
masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan
utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” ungkap Menteri Trenggono dalam pertemuan itu.
Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme
penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan
Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan
untuk bisa kembali bahkan lebih produktif.
Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih
melakukan penghitungan. Dia berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera
diselesaikan dalam waktu dekat. “Segera kita hitung dan siapkan aturannya
secara detail,” ujarnya.
Sejalan dengan keberpihakan yang sudah ditunjukkan oleh
Presiden Prabowo, di sektor kelautan dan perikanan Menteri Trenggono menerapkan
model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan
dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.
Intervensi yang dimaksud berupa pembangunan sarana prasana
atau infrastruktur perikanan modern menggunakan anggaran KKP. Sejauh ini KKP
sudah membangun modeling budidaya rumput laut, udang, lobster, dan nila salin
di berbagai daerah Indonesia. Program modelin pun masih akan terus dilanjutkan
hingga lima tahun mendatang.
“Kuncinya memang intervensi, pemerintah harus turun tangan.
Kalau itu untuk pentingan ketahanan pangan enggak bisa enggak, pemerintah harus
melakukan itu, dan tidak akan pernah rugi karena dampak pertumbuhan yang
dihasilkan akan sangat besar,” pungkasnya.
Perwakilan Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin mengatakan
nelayan di wilayahnya menyambut baik kebijakan penghapusan utang yang diteken
oleh Presiden Prabowo. Dia mengakui banyak nelayan yang berutang ke perbankan
untuk memenuhi biaya operasional melaut.
“Bagi nelayan ini sangat disambut gembira sekali, terlebih
di kondisi saat ini penghasilan menurun sementara kebutuhan operasional tetap
tinggi. Lalu ada penandatanganan kebijakan ini, tentu kita sangat menyambut
antusias sekali,” terangnya.
Dia berharap program penghapusan utang ini nantinya berjalan
tepat sasaran. Untuk itu dia meminta kementerian/lembaga yang menangani untuk
turun langsung ke lapangan memastikan siapa-siapa saja yang berhak menerima
bantuan penghapusan utang tersebut.
“Mungkin dari kementerian terkait datang ke lokasi untuk
melihat mana-mana saja sih yang memang layak utangnya diselesaikan. Artinya ada
nelayan kecil, menengah dan juga modern, dan ini bisa dilihat, jadi programnya
tepat sasaran dan memiliki skala prioritas,” harapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus
utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor
47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar
banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat
membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan
nelayan yang merupakan produsen pangan.













