BERITA INDEX BERITA
Dugaan Pelanggaran HAM di Industri Hijau Kaltara, Koalisi Setara dan Warga Tuntut Keadilan

JAKARTA - Pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia
(KIHI) di Tanah Kuning - Mangkupadi, Kalimantan Utara, telah menjadi isu
kontroversial. Meski digagas sebagai proyek untuk pertumbuhan ekonomi nasional
dengan fokus industrialisasi berkelanjutan, banyak warga setempat mengaku
mengalami perampasan lahan dan pelanggaran hak.
Tanah adat milik masyarakat diambil tanpa konsultasi atau
kompensasi yang adil, banyak warga yang kehilangan lahan dan mata pencaharian
utama mereka. Zona industri seluas 30.000 hektar ini diresmikan oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2021.
Pemerintah dan investor menyatakan dengan dibukanya kawasan
industri hijau ini akan mendatangkan potensi lapangan kerja serta pertumbuhan
ekonomi, namun warga Mangkupadi dan Tanah Kuning mengalami dampak sosial
berwujud konflik lahan dan pemindahan paksa.
Harapan tak seindah kenyataan. Pembangunan kawasan industri
hijau di Kaltara menyisakan konflik lahan dan pemindahan paksa. Warga
melaporkan bahwa lahan mereka, yang telah dihuni selama puluhan tahun, diambil
alih oleh perusahaan dalam proyek KIHI, termasuk lahan yang memiliki makna
sejarah dan budaya, seperti situs makam adat.
Tak hanya itu, sebagian masyarakat yang berprofesi sebagai
nelayan, terganggu oleh aktivitas industri yang merusak zona tangkap ikan.
Terdapat 115 struktur perikanan tradisional yang terancam akibat aktivitas
industri yang semakin meluas. Nelayan Mangkupadi menggunakan sistem bagan
sebagai metode penangkapan ikan.
Secara ekonomi, setiap bagan mampu menghasilkan pundi-pundi
rupiah sebesar Rp 7-10 juta perbulannya. Jika industri beroperasi, maka wilayah
tangkapan ikan akan menyusut, dan menghilangkan sumber pendapatan para nelayan.
Selain konflik lahan dan hilangnya mata pencarian, masalah
lain yang timbul adalah kriminalisasi terhadap warga yang menolak KIHI. Warga
menghadapi intimidasi dan ancaman hukum saat melindungi lahan mereka.
Contohnya, Pak Aris, pemilik lahan lokal, melaporkan bahwa dia pernah
diintimidasi dan akhirnya dipenjara saat menolak menyerahkan lahannya.
“Kasus KIHI di Kalimantan Utara ini menjadi pengingat akan
pentingnya praktik inklusif, adil, dan transparan dalam proyek industri skala
besar”, ucap Nasrul dari Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari. “Jika ingin Indonesia tumbuh secara
berkelanjutan, hak-hak dan kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi
prioritas utama,” tegasnya.
“Sungguh disesalkan pemerintah abai atas nasib nelayan di
desa mangkupadi dan desa lainnya”, kata Roni Septian Maulana, Kepala Departemen
KPA. “Belum genap satu bulan dilantik Presiden Prabowo nampaknya lupa dengan
janji politiknya kepada para nelayan. Konflik agraria akibat pembangunan PSN
kali ini harus menjadi dasar evaluasi dan moratorium PSN oleh Presiden”,
tegasnya.
Selama periode 2020-2023, KPA mencatat PSN menyebabkan
konflik di 115 lokasi seluas 516.409 hektar. Pemerintah ke depan harus bisa
mencegah Indonesia kembali dipenuhi perampasan tanah sebagaimana 10 tahun rezim
jokowi, hanya demi menyenangkan pengusaha.
Dalam laporan Kebohongan Industri Hijau yang diluncurkan
pada Juli 2024, terungkap bahwa kawasan industri yang diklaim hijau karena
menggunakan pembangkit listrik tenaga air, masih akan menggunakan PLTU batu
bara kawasan sebagai sumber energinya. Pembangunan PLTU kawasan tentunya tidak
sejalan dengan agenda pemerintah yang berencana mempensiunkan semua PLTU batu
bara.
Dampak negatif PLTU kawasan di dalam kawasan industri hijau
diproyeksi akan menyebabkan kerugian spesifik di sektor perikanan senilai
Rp51,5 miliar. “Kerugian ekonomi tersebut disebabkan oleh dampak kerusakan
lingkungan, kesulitan nelayan mencari ikan, hingga sektor pertanian yang
terimbas pertambangan batubara untuk mensuplai PLTU,” ucap Bhima Yudhistira,
Direktur Eksekutif CELIOS.
Sementara itu berdasarkan survei CELIOS tentang nilai
ekonomi di Tanah Kuning-Mangkupadi terdapat Rp1.517.000.000 pendapatan penduduk
Mangkupadi per tahunnya dari pertanian dan Rp1.009.000.000 pendapatan warga
Tanah Kuning dari pertanian. Ditambah total Rp1.191.000.000 dari perikanan
tangkap di Mangkupadi dan Rp694.000.000 dari perikanan tangkap di Tanah Kuning
maka total sektor pertanian dan perikanan memiliki pendapatan kotor sebesar
Rp4,41 miliar per tahun.
Dengan skenario pertumbuhan sektor pertanian perikanan
sebesar 2,8% year on year berdasarkan data PDRB Kalimantan Utara kuartal ke III
2024 maka pendapatan warga berpotensi meningkat menjadi Rp8,7 miliar per
tahunnya pada 25 tahun mendatang. Sementara dengan skenario dukungan pada
sektor pertanian dan perikanan dapat menciptakan pendapatan bagi masyarakat
setempat hingga Rp38 miliar per tahun. Kehadiran proyek KIHI akan mengurangi
potensi pendapatan warga secara signifikan.
Koalisi Setara (Selamatkan Kalimantan Utara) bersama dengan
warga Desa Mangkupadi yang terdampak, termasuk keluarga dengan keterikatan
generasi terhadap tanah mereka, menuntut kompensasi yang adil dan penghormatan
terhadap hak-hak mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk turun tangan,
menengahi konflik ini secara adil, dan menghentikan perluasan industri yang
mengancam kehidupan tradisional mereka.













