BERITA INDEX BERITA
Menggelorakan Penyadaran Usaha Sawit untuk Indonesia yang Berkeadilan

Hendri Irawan
Pemimpin Redaksi porosbumi.com
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo
Subianto akan mengejar ratusan pengemplang pajak yang telah membuat negara
kehilangan potensi penerimaan Rp300 triliun. Yang mengejutkan, 300 pengusaha
itu disebut-sebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pemberitaan yang membanjiri laman media massa Tanah Air
mencuat setelah adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo berdiskusi
dengan para pengusaha di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, awal Oktober 2024
lalu. Menurut Hasyim, daftar ratusan pengemplang pajak itu diperoleh oleh Prabowo
dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BKPK
Muhammad Yusuf Ateh, dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
"Ini ada indikasi pengusaha yang nakal, ini data yang
Pak Prabowo dapat dari Pak Luhut dan Pak Ateh dan dikonfirmasi dari KLHK ada
jutaan hektar kawasan hutan diokupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal,
ternyata sudah diingatkan tapi sampai sekarang belum bayar," ujar Hasyim
dikutip dari pemberitaan CNBC Indonesia, 9 Oktober 2024.
"Sampai Rp300 triliun yang belum bayar, ini data-data
yang dihimpun pemerintah. So saat ini Pak Prabowo siap kita sudah dapat daftar
300 lebih, saya tidak lihat kawan-kawan Kadin di dalam daftar itu. Saya tidak
lihat tapi akan saya cek lagi, nanti ada peringatan bersahabat, friendly
reminder please pay up," ungkap Hashim.
Angka Rp300 triliun adalah nilai yang sangat besar. Dan jika
benar faktanya, terlebih jika dana itu bisa dihimpun, tentu akan menambah
pundi-pundi kas negara yang menurut laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kinerja
APBN hingga Juli 2024 mencatat defisit Rp93,4 triliun.
Namun sebelum jauh berandai-andai Rp300 triliun tersebut
berhasil dihimpun dan kebermanfaatannya nanti untuk apa, ada baiknya ditilik
sedikit tentang kenyataan usaha kelapa sawit bagi Indonesia belakangan ini. Menurut
Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan (PKPN BKF Kemenkeu) Nursidik Istiawan, kontribusi industri sawit ke
APBN 2023 mencapai kurang lebih Rp88 triliun dengan rincian penerimaan dari
sektor pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar sebesar Rp6,1
triliun.
Nursidik juga menyebutkan, nilai kapasitas produksi nasional
industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 T. APBN juga berperan
dalam mendukung kontribusi industri sawit dengan menyediakan fasilitas
perpajakan antara lain berupa tax allowance dan pembebasan bea masuk. Berbagai
kebijakan pemerintah ini juga ditujukan untuk mendorong hilirisasi nasional.
“Untuk pungutan Bea Keluar itu memang kita gunakan untuk
dalam rangka hilirisasi. Mendorong agar semakin hilir produk yang dihasilkan
itu semakin kita bisa memperoleh manfaat,” kata Nursidik saat berdiskusi dengan
para wartawan nasional bertajuk Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian di
Belitung, Agustus 2024.
Industri sawit Indonesia tercatat dapat menghasilkan lebih
dari 179 produk hilir. Selain produk utama minyak kelapa sawit dan inti sawit
yang dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, hilirisasi sawit juga telah
menghasilkan produk turunan seperti kosmetik, pakaian, pasta gigi, lemak
cokelat, fatty acid, surfactant, hingga biodesel yang meningkatkan nilai tambah
perekonomian dan daya saing global.
Hilirisasi adalah proses atau strategi suatu negara untuk
meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki. Dengan hilirisasi, komoditas
yang tadinya diekspor dalam bentuk mentah menjadi barang setengah jadi atau
jadi. Selain pengunaan dalam negeri, saat ini produk kelapa sawit juga telah
diekspor ke lebih 160 negara. menyatakan 58% produksi CPO Indonesia diekspor
dengan dominasi ekspor produk turunan yang mengindikasikan keberhasilan
kebijakan hilirisasi.
Tak hanya itu, sektor sawit di Indonesia saat ini telah
melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja. Sektor ini juga
telah mendorong PDB di sektor perkebunan pada angka yang positif di Triwulan II
2024 di 3.25%, sehingga PDB Indonesia di Triwulan II 2024 bertumbuh positif.
Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya menjelaskan betapa pentingnya
komoditas kelapa sawit bagi Indonesia. Sebab jika kelapa sawit di Indonesia
terhenti bukan hanya industri yang terkena dampaknya, tapi juga petani.
“Kami sudah menyiapkan strategi kampanye positif di Uni Eropa. Ini sekaligus untuk mengimbangi opini terkait sawit yang masih negatif di kalangan masyarakat dan pengambil kebijakan di Eropa,” jelas Maulizal saat menjadi pembicara Serial Kebijakan Sawit : Kupas Tuntas Regulasi Perkelapa Sawitan Indonesia di Jakarta, 30 April 2024.
Memperbaiki Tata Kelola Sawit Nasional
Dinobatkan sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia,
tidak serta merta menjadikan tata kelola sawit di Indonesia bisa dibanggakan.
Faktanya, dalam tiga dekade terakhir perkebunan kelapa sawit ditengarai sebagai
penyebab deforestasi terbesar. Bahkan, ironisnya banyak lokasi perkebunan sawit
yang mencaplok kawasan hutan selama belasan hingga puluhan tahun.
Berdasarkan rilis Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan
Korupsi, sampai dengan tahun 2023, luas lahan perkebunan sawit yang tersebar di
seluruh Indonesia mencapai 16,83 juta hektare (Ha). Riau, Kalimantan Tengah,
Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan menjadi lima provinsi
dengan luas lahan sawit terbesar. Dan sekurangnya sekitar 3,3 juta hektare
kebun sawit berada dalam kawasan hutan.
Salah satu penyebab terjadinya tumpang tindih kebun sawit
dalam kawasan hutan adalah tidak adanya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan tata guna lahan. Kewenangan pemberian
izin lokasi dan izin perkebunan ada di kabupaten dan provinsi, sedangkan izin
pelepasan kawasan hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Minimnya pengawasan perizinan menyuburkan praktik fraud dan potensi korupsi
dalam hal perizinan sawit.
Pembenahan tata kelola sawit bukanlah pekerjaan yang semudah
menjentikkan jari. Stranas PK mendorong sejumlah pembenahan “tatakan” mulai
dari pengukuhan kawasan hutan, rencana tata ruang dan batas administrasi
sebagai dasar untuk perbaikan mekanisme perizinan, khususnya perizinan
perkebunan sawit.
Tidak ada lagi kompromi, Stranas PK menetapkan target 100%
untuk kawasan hutan di seluruh Indonesia ditetapkan serta seluruh provinsi
memiliki RTRW Provinsi di akhir tahun 2024. Hal ini akan mempermudah untuk
mengurai kusutnya tumpang tindih dalam tata kelola sawit.
Selain itu, Stranas PK juga mendorong sisi pengawasan tata
kelola sawit dengan melakukan evaluasi terkait Penilaian Usaha Perkebunan
(PUP), baik dari sisi regulasi maupun tata kelolanya serta mendorong penguatan
dan pemanfaatan Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Terkait penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, Stranas PK
berfokus pada perkebunan sawit yang dikelola korporasi. Berdasarkan hasil
kalkulasi Stranas PK, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal
dari pengenaan denda administratif Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja atas
kebun sawit dalam kawasan di 5 Provinsi piloting Stranas PK mencapai 30,4
triliun rupiah. Hasil analisis Stranas PK tersebut telah disampaikan kepada
Satgas Sawit yang dibentuk oleh Presiden, untuk mendukung proses percepatan
penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.
KLHK juga melakukan identifikasi terhadap sawit korporasi
yang ada dalam kawasan hutan. Sekitar 2130 unit perusahaan teridentifikasi
masuk dalam kawasan hutan dan akan dikenakan Pasal 110A/110B. Jika disandingkan
dengan analisis Stranas PK di 11 provinsi, masih terdapat perbedaan
subyek/korporasi maupun luasan sawit dalam kawasan hutan. Stranas PK menekankan
agar data faktual hasil kajian di lapangan yang dikumpulkan di 5 piloting
provinsi dapat memperkaya data yang dimiliki pihak KLHK.
Pencegahan korupsi dalam hal tata ruang dilakukan dengan penyelarasan tata ruang, kawasan hutan dan batas administrasi di seluruh Indonesia serta mempermudah proses perizinan dengan mengintegrasikan RDTR dan Online Single Submission (OSS). Untuk periode pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, perbaikan yang telah berhasil dicapai adalah sekitar 85% dari total 125,6 juta Ha kawasan hutan telah ditetapkan, dan sebanyak 14 provinsi sudah menetapkan RTRW yang terintegrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Mendorong Pembentukan Badan Sawit Nasional
Sawit merupakan salah satu komoditas non-migas yang
berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Menurut proyeksi
Kementerian Perindustrian, nilai keekonomian kelapa sawit dari hulu hingga
hilir akan mencapai Rp775 triliun pada tahun 2024, meningkat dari Rp750 triliun
pada tahun 2023.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)
mengharapkan adanya perbaikan dalam tata kelola industri sawit di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Perbaikan ini diharapkan dapat membuat
regulasi lebih sederhana dan berdampak positif pada peningkatan produktivitas
kebun dan produksi sawit nasional secara terukur.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyampaikan bahwa salah
satu harapan utama dari pelaku usaha adalah penyederhanaan tata kelola industri
sawit dari hulu hingga hilir. “Jangan ada kebijakan yang tumpang tindih antar
kementerian,” tegas Eddy, dilansir dari laman gapki.id, Kamis (10/10/2024).
Saat ini, terdapat 37 kementerian dan lembaga yang terlibat
dalam pengelolaan industri sawit di Indonesia. Eddy mengusulkan agar di masa
depan pemerintah bisa menyederhanakan regulasi dengan membentuk Badan Sawit
Nasional yang langsung berada di bawah Presiden. Badan ini diharapkan mampu
mengelola data secara komprehensif, mulai dari produksi, konsumsi, penanaman,
hingga perizinan.
Industri sawit dan petani telah lama mendorong pembentukan
Badan Sawit Nasional untuk mengelola sektor ini secara independen dan lebih
efektif. Dengan adanya badan ini, pengelolaan data sawit akan menjadi lebih
lengkap dan memadai, memungkinkan target dan realisasi peningkatan produksi
sawit dapat diukur dengan lebih baik. Indonesia dianggap terlambat dalam
pembentukan lembaga independen semacam ini, mengingat Malaysia sudah lebih dari
24 tahun memiliki Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang mengelola sektor sawit
mereka.
Saat ini, wacana pembentukan Badan Sawit Nasional sudah
memasuki tahap kajian akademik di Universitas Indonesia. Banyak pihak, termasuk
petani sawit, optimistis bahwa Badan Sawit Nasional akan terbentuk di era
pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan adanya Badan Sawit Nasional, diharapkan
tata kelola industri sawit Indonesia dapat lebih terintegrasi dan efektif,
membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing sawit Indonesia di pasar
global.
Sejatinya, usulan pembentukan badan sawit nasional merupakan
komitmen Gapki dalam mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Lembaga
ini juga bisa menjadi motor dalam mewujudkan ketahanan pangan, serta mendukung
program yang berkaitan dengan investasi, hilirisasi sawit, penyerapan tenaga
kerja, dan penyelesaian gas rumah kaca.
“Itu konteksnya ke sana, sehingga Gapki memikirkan untuk mendukung Asta Cita tersebut perlu ada fokus yaitu membentuk badan sawit nasional. Apakah badan sawit nasional ini badan baru atau penguatan, itu adalah kewenangan pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum III Gapki, Satrija B Wibawa.
Menguji Keseriusan Pemerintah
Belum lama ini, sejumlah organisasi yang bergerak di bidang
lingkungan mengeluarkan rilis tentang kekecewaan pejuang lingkungan hidup dari
suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua atas putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam
upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven
Digoel, Papua Selatan.
“Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah
tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan
menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya. Saya merasa lelah
dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah
atau pemerintah pusat. Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan
ke mana lagi?” kata Hendrikus Woro.
Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Manado menolak gugatan serta
bandingnya. Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin
kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT
Indo Asiana Lestari (IAL). Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan
seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di
hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
“Ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena
pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat. Perjuangan
menyelamatkan hutan adat Papua akan lebih berat apalagi dengan pemerintahan
hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate,” kata
Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.
“Hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati. Saat
banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman
hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia
saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman
hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” imbuh Sekar Banjaran Aji.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat
Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT
Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi
di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan
hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.
Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA,
masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan
dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli 2024 lalu. Saat itu
publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu,
yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk
perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.
“Kami berharap dan meminta publik dapat terus mendukung
perjuangan suku Awyu dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua yang berjuang
mempertahankan tanah dan hutan adat. Ini adalah bagian dari agenda penegakan
hukum pelindungan hak-hak masyarakat adat, yang telah dijamin dalam aturan
lokal, nasional, dan internasional, sekaligus perjuangan melindungi Bumi dari
pemanasan global. Masyarakat adat adalah penjaga alam tanpa pamrih dan Papua
bukan tanah kosong!” kata Emanuel Gobay, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua.
Sejatinya, masyarakat adat Awyu tetap berhak atas hutan adat
mereka–yang telah ada bersama mereka secara turun-temurun sejak pertama mereka
menempati wilayah adat. Pada prinsipnya kepemilikan izin oleh perusahaan tidak
menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah, sebab jelas ada pemilik hak adat
yang belum melepaskan haknya.
Putusan MA yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan, menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan sawit.
Tapi semoga, dengan tata kelola usaha sawit yang lebih baik dan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo menindak tegas pengusaha sawit yang melanggar aturan terutama yang mengemplang pajak, usaha sawit di Tanah Air akan lebih banyak lagi memberi kontribusi bagi negara, menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia .













