BERITA INDEX BERITA
Dokumen Tak Lengkap, KKP Hentikan Sementara Operasional Kapal Pasir Laut di Bengkulu

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali
menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) berbendera
Indonesia di perairan Bengkulu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam
pernyataannya, menjelaskan ini bukti keseriusan pemerintah dalam hal ini KKP,
untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai
ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
“Beberapa waktu lalu kami menghentikan 2 kapal keruk pasir
di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan
ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari
dan berkelanjutan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa
memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai,
maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono
Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo
melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger)
MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).
“Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini
diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan
(dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),”
ujarnya.
Sahono juga menjelaskan saat memimpin langsung proses
pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan bedasarkan hasil pengawasan,
sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas
pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.
Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari
perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono telah buka suara terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Trenggono mengatakan ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir
hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri
sudah terpenuhi.
















