BERITA INDEX BERITA
Warga Wawonii Menang, Perusahaan GKP Harus Hengkang! Pemerintah Harus Mencabut Semua Izin Tambang di Pulau Kecil Indonesia

JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengabulkan upaya kasasi warga
Pulau Kecil Wawonii dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), perusahaan
nikel milik Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto.
Dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim
MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Upaya kasasi yang diajukan oleh Warga Pulau Kecil Wawonii
melalui Tim Kuasa Hukumnya bernama “Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (TAPaK)” adalah upaya perlawanan yang ditempuh setelah PTTUN
Jakarta mengabulkan upaya banding PT GKP dengan menyatakan batal putusan PTUN
Jakarta. Padahal, PTUN Jakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan warga
dengan menyatakan batal IPPKH PT GKP.
Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor: SK.576/Menhut-II/2014, tanggal 18 Juni 2014, tentang IPPKH untuk
Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan
Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas
nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas
707,10 hektare.
Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam mengabulkan banding
perusahaan tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang
(UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo
Pasal 35 Huruf K UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Ketentuan dalam regulasi tersebut secara jelas
menyatakan pulau kecil seperti Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas 715 km²
dilarang untuk ditambang.
Putusan PTTUN tersebut di atas juga tidak mempertimbangkan
bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2021 yang tidak lagi terdapat alokasi ruang tambang di Pulau
Wawonii. Seluruhnya telah dibatalkan melalui 2 (dua) gugatan uji materi di MA
yang dimenangkan warga.
Pertama, perkara nomor 57 P/HUM/2022 diputus kabul pada 22
Desember 2022 dan kedua, perkara nomor 14 P/HUM/2023 diputus kabul pada 11 Juli
2023. Akhirnya berimplikasi pada seluruh wilayah Pulau Kecil Wawonii 0 (zero)
tambang, karena ketentuan Pasal 24 huruf
d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c dan Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5),
Pasal 25 ayat (7) yang mengakomodir ruang tambang di kawasan Area Penggunaan
Lain (APL) maupun di Kawasan Hutan telah dibatalkan.
Atas putusan PTTUN tersebut, warga kemudian mengajukan upaya
kasasi atas putusan banding PTTUN
Jakarta yang diketok pada 25 Januari 2024 itu ke Mahkamah Agung pada Februari
2024 yang akhirnya dimenangkan oleh warga melalui putusan Majelis Hakim MA pada
7 Oktober 2024.
Di luar gugatan warga, PT GKP mengajukan siasat jahat untuk
legalisasi tambang pada seluruh Pulau Kecil Indonesia dengan mengajukan
Judicial Review (JR) atau Uji Materi
terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang
telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023, GKP menyatakan
terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k dalam UU PWP3K.
Menurut GKP, pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak untuk
melakukan kegiatan pertambangan, selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan,
yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan
lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Rakyat Wawonii melakukan perlawanan pada sidang MK tersebut
dengan mengajukan diri sebagai pihak Terkait. Akhirnya Majelis Hakim MK memutus
perkara tersebut dengan amar TOLAK. Artinya Rakya pulau kecil Wawonii serta
Pulau Kecil pada seluruh wilayah Republik yang terancam tambang kembali menuai
kemenangan pada 21 Maret 2024.
Kuasa Hukum TAPak dari JATAM, Muhammad Jamil mengatakan
dengan adanya Putusan MA yang memenangkan warga Wawonii, PT GKP sudah
kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii. “GKP
harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii
karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” kata dia, Jumat, 11
Oktober 2024.
Dalam lingkup yang lebih luas, menurut Jamil, putusan ini
harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk
menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di
Indonesia. “JATAM menyerukan kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas
ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan
yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK.”
Kuasa Hukum TAPaK Arko Tarigan dari Trend Asia mengatakan,
dari keempat putusan ini, sudah seharusnya PT Gema Kreasi Perdana angkat kaki
dari Pulau Wawonii. Putusan MA ini menjadi kabar baik bagi perjuangan warga
Pulau Wawonii, serta pulau-pulau kecil lainnya yang sekarang dalam ancaman
pertambangan,
“Dan sudah sepantasnya KLHK mematuhi putusan ini. Kami dari
Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konkep
untuk segera mencabut izin usaha pertambangan serta memerintahkan PT GKP bertanggung jawab melakukan pemulihan
lingkungan yang rusak serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Pulau
Wawonii,” kata Arko.
Menurut Fikerman Saragih dari Kiara, putusan MA ini semakin
menguatkan perlindungan atas penyelamatan lingkungan (ekologi) dan masyarakat
(sosial) yang hidup dan menjadi satu kesatuan di Pulau Wawonii. Pemerintah
seharusnya segera mengeksekusi putusan MA tentang IPPKH ini beserta Putusan MA
tentang judicial review Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan serta Putusan MK
Nomor 35/PUU-XXI/2023.
“Pemerintah juga harus membuktikan diri dapat menindak tegas
perusahaan-perusahaan yang tidak taat hukum dengan menghukum PT GKP yang masih
melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” kata dia.
Fikerman mengatakan, putusan MA ini juga semakin membuktikan
bahwa pulau-pulau kecil dilarang untuk ditambang sebagaimana telah disebutkan
dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. “PT GKP harus angkat kaki dari Pulau Wawonii. Pulau Wawonii harus bebas
dari pertambangan nikel dan pemerintah pusat wajib mematuhi dan tidak
mengeluarkan ijin industri ekstraktif apapun di Pulau Wawonii,” tegas Fikerman.
Edy Kurniawan dari YLBHI yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum
TAPaK, menyatakan bahwa 3 putusan MA plus 1 putusan MK membuktikan bahwa
kegiatan pertambangan khususnya mineral kritis merupakan abnormally dangerous
activity bagi ekosistem di pesisir, pulau-pulau kecil, dan kehidupan masyarakat
pesisir.
Putusan MK tersebut berlaku untuk semua wilayah pulau-pulau
kecil, tidak hanya Wawonii. Karenanya Pemerintah juga wajib mencabut semua
perizinan tambang di pulau-pulau kecil dan putusan MA seharusnya menjadi
pedoman untuk itu.
Selanjutnya, Edy menegaskan bahwa atas nama negara hukum, PT
GKP harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai
dua lembaga peradilan tertinggi. Karena putusan in casu memiliki konsekuensi
administratif, pidana maupun keperdataan.
Karenanya, sebelum aktivitas GKP menimbulkan kerugian lebih
besar, maka Menteri KLHK maupun Menteri ESDM harus menunjukkan itikad baik
dengan segera menertibkan kegiatan pertambangan PT GKP di Wawonii tanpa
menunggu salinan putusan MA secara resmi.
Warga Wawonii yang merupakan penggugat, Pani Arpandi,
mengatakan putusan MA ini seharusnya menguatkan pemerintah dari level daerah
hingga provinsi, dan aparat penegak hukum untuk mengusir GKP dari Pulau
Wawonii.
“Selama ini ada kesan keberpihakan pemerintah daerah,
pemerintah provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan, dengan tidak
mengeksekusi putusan-putusan yang sudah sangat jelas menunjukkan aktivitas
penambangan GKP adalah aktivitas ilegal. Kami berharap dengan adanya putusan
ini, pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan
putusan dengan mengusir GKP keluar dari Wawonii,” kata dia.
Tayci, Rakyat Pejuang Wawonii, mengatakan kemenangan ini
bukanlah hadiah dari penegak hukum, namun kekuatan solidaritas. “Kami berterima
kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas mengawal perjuangan warga Wawonii.
Putusan MA ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan bahwa pesisir dan
pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang. Kami, warga Wawonii, berterima kasih
atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT
GKP di Wawonii,” kata dia.
Tayci meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas GKP
berdasarkan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sebab
kemenangan-kemenangan warga Wawonii diabaikan oleh GKP yang masih berani
melakukan aktivitas penambangan di pulau kami. Karena itu, kami meminta untuk
segera mengusir PT GKP keluar dari Pulau Wawonii.”
















