BERITA INDEX BERITA
KLHK Terbitkan SK PPTKH 10 Kabupaten di Jawa Barat: Perjuangan Rakyat Hasilkan Kepastian Hukum

BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Penyelesaian Tanah dalam
Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH).
Keputusan ini menjadi langkah besar setelah tiga tahun
perjuangan yang melibatkan WALHI Jawa Barat, Serikat Hijau Indonesia (SHI), dan
masyarakat dari 10 kabupaten di Jawa Barat. SK tersebut memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman yang sebelumnya dianggap berada
di kawasan hutan.
Dengan keluarnya SK 1290 Tahun 2024 tentang Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka
Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahap 1 untuk Sumber Tanah
Obyek Reforma Agraria (TORA) ini, masyarakat di 10 kabupaten memiliki kejelasan
hukum atas status tanah yang mereka tempati. SK ini menjadi kunci untuk
mengurangi potensi konflik antara warga dan pemerintah yang selama
bertahun-tahun mempermasalahkan status lahan.
Selain itu, dengan pengesahan SK tersebut, warga yang selama
ini mengalami ketidakpastian sosial-ekonomi akibat status lahan yang belum
jelas, akhirnya mendapatkan perlindungan hukum. Bagi banyak keluarga, kepastian
ini berarti mereka dapat terus menetap di tanah mereka tanpa rasa khawatir akan
penggusuran atau sengketa lahan di masa depan.
Perjuangan Panjang Mencapai Kepastian Hukum
Keputusan ini dianggap sangat mendesak, mengingat masa
pemerintahan saat ini akan segera berakhir. Pergantian pemerintahan sering kali
membawa perubahan kebijakan, dan hal ini memicu kekhawatiran bahwa SK tersebut
bisa tertunda lebih lama atau bahkan tidak dikeluarkan sama sekali.
Deni Jasmara, Ketua SHI, menyampaikan rasa syukurnya atas
diterbitkannya SK sebelum masa pelantikan kabinet baru. "Kami bersyukur SK
ini keluar sebelum pergantian pemerintahan. Jika tidak, bisa saja kami
terhambat oleh perubahan kebijakan di kabinet baru," ujar Deni.
Ia menambahkan bahwa perjuangan untuk memastikan hak-hak
masyarakat atas tanah ini bukanlah hal yang mudah. Sudah lebih dari tiga tahun
mereka menunggu hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu (Timdu)
KLHK.
Sementara itu, Ferry Widodo, Manajer Pengakuan Wilayah
Kelola Rakyat Eksekutif Nasional WALHI menekankan pentingnya memastikan KLHK
juga melepaskan tanah berupa ladang dan kebun yang dikelola oleh rakyat, bukan
hanya kawasan pemukiman.
Sebelumnya, Tim Terpadu KLHK telah menyelesaikan proses
verifikasi lapangan sejak tiga tahun lalu. Namun, meski proses verifikasi
selesai, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari KLHK. Situasi ini membuat
masyarakat merasa semakin terjebak dalam ketidakpastian, hingga akhirnya WALHI
dan SHI memutuskan untuk terus menekan KLHK. WALHI dan SHI tidak tinggal diam.
Mereka menggencarkan serangkaian audiensi dan pertemuan untuk mempercepat
diterbitkannya SK.
Pada 11 September 2024, perwakilan dari WALHI Jawa Barat,
SHI, dan warga dari 10 kabupaten menggelar audiensi dengan pejabat KLHK. Dalam
audiensi tersebut, meskipun yang menerima adalah Kasubid Planologi, WALHI dan
SHI menegaskan perlunya segera dikeluarkan SK atas permohonan masyarakat.
Pertemuan ini mempercepat keluarnya SK yang telah lama ditunggu.
Pendampingan Masyarakat & Pengelolaan Lahan yang
Berkelanjutan
Namun, meskipun SK telah dikeluarkan, pekerjaan besar masih menanti. Menurut Wahyudin Iwang, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, penandaan tapal batas kawasan yang dilepaskan dari status hutan menjadi tantangan selanjutnya. Penandaan ini sangat penting karena harus dilakukan dengan melibatkan warga dan pemerintah secara transparan, untuk menghindari potensi konflik di lapangan.
"Proses ini harus melibatkan masyarakat agar tidak
terjadi konflik di lapangan. Kami akan terus mengawal hingga semua tahapan
selesai," ujar Iwang. Ia juga menegaskan bahwa KLHK harus bertindak dengan
hati-hati dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan
perwakilan masyarakat, dalam proses penandaan tapal batas.
Transparansi dalam penandaan tapal batas menjadi krusial
agar semua pihak dapat memahami dengan jelas batas-batas yang sah dan mencegah
munculnya sengketa di kemudian hari.
Selain penandaan tapal batas, WALHI dan SHI juga akan
mengawasi proses penerbitan Surat Biru. Surat Biru ini adalah tahap akhir dari
legalisasi lahan, yang akan memberikan jaminan penuh kepada warga bahwa lahan
tersebut telah sah keluar dari kawasan hutan.
Pendampingan intensif kepada masyarakat juga akan terus
dilakukan agar mereka dapat mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan,
mendukung pemulihan ekosistem dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Iwang menegaskan bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya
berhenti pada keluarnya SK. "Kami akan terus mendampingi masyarakat agar
mereka dapat mengelola lahan secara bijak dan berkelanjutan. Kami ingin
memastikan bahwa lahan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan ini tidak
menimbulkan masalah baru, baik secara lingkungan maupun sosial,"
tambahnya.
Ke depan, harapan besar diletakkan pada masyarakat untuk
mengelola lahan mereka secara berkelanjutan. WALHI, SHI, dan berbagai
organisasi lingkungan lainnya akan terus memantau bagaimana lahan ini dikelola,
serta memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat
pengelolaan yang salah. Pendampingan terus dilakukan agar lahan tersebut dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem yang ada.
Dengan demikian, terbitnya SK ini menjadi kemenangan bagi
masyarakat dan organisasi yang peduli terhadap hak-hak warga. Namun, tugas
besar masih menanti, yaitu memastikan bahwa hak-hak ini digunakan dengan bijak
dan bertanggung jawab untuk kepentingan bersama.
















