BERITA INDEX BERITA
Rumah Dinas Kasi PTN Wil II di Pandeglang Dibakar Orang Tak Dikenal

PANDEGLANG - Buntut dari penangkapan 5 orang pemburu burung
di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memicu pembakaran rumah dinas Kepala Seksi
(Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang,
Jawa Barat.
Peristiwa ini diketahui pada hari Rabu (3/10/2024) dini hari
oleh Kasi PTN Wilayah II Ujang Acep, yang terbangun karena mencium bau asap dan
bau bahan bakar. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 4
Oktober 2024.
Atas laporan tersebut, tim Inafis (Indonesia Automatic
Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang mendatangi lokasi kejadian
tempat perkara. Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang digunakan,
asal api, pemantik hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono tegas menyatakan, peristiwa
ini merupakan intimidasi bagi petugas TNUK, dan sangat disayangkan. Selain itu
motif lainnya bisa diarahkan ke pembunuhan berencana dengan hukuman yang sangat
tinggi. Dia punmengimbau kepada warga Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi
untuk membela para pelaku dengan tindakan anarkistis, yang berdampak kerugian
bagi diri sendiri dan keluarga.
“Kami berharap kasus ini terus diusut sehingga tidak
merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal, mengingat petugas
TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga,” ujar Ardi. Akibat
kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami TNUK kurang lebih Rp30 juta mengingat
8% bagian rumah dinas terbakar.
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional
yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang
larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon tersebut. Terlebih lagi dengan adanya
kasus perburuan badak Jawa tahun 2023, Balai TNUK kembali mengumumkan secara
resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media, dan
sosialisasi ke Muspika, desa dan kelompok-kelompok tani hutan baik untuk wisata
maupun wisata religi melalui jalur darat.
Saat ini, TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan
seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat
penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan
Polhut Reaksi Cepat).
Diketahui pula, pada 27 September 2024, petugas gabungan
TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka, yakni D, R, Su,
J, dan Sa, di dalam Zona Inti Taman Nasional Ujung Kulon. Saat ini kelima
tersangka yang diduga sebagai pemburu atau penangkap burung-burung dalam kawasan
TNUK, telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk penyidikan.
Dari tangan para tersangka turut juga diamankan barang bukti
10 ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, dan baterai hp (maxtron), power
bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah,
lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang
jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak Jawa
untuk dirusak memori card-nya.
















