BERITA INDEX BERITA
KKP Segel Dua Resort dan Dua Area Reklamasi Tak Berizin dalam Sepekan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel
empat lokasi pemanfaatan ruang laut yang terindikasi tak memiliki perizinan.
Keempatnya yakni dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dua
resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam Konferensi
Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, Senin (23/9/2024)
menjelaskan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau
terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan
kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
“Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau
terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP
hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan
sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau
Sipadan dan Ligitan,” terangnya.
Dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID diduga tidak
memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa
perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan
satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal
Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau
Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor
pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah
Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu
integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak
berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban
tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di
sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” ujar Ipunk.
Sedangkan penyegelan dan penghentian sementara area
reklamasi dilakukan pada dua perusahaan yaitu PT RUJ dan PT JPS yang berada di
Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan
pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jeti seluas
1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen
PKKPRL.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP,
Halid K Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi
persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu
(online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan
pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan
mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda
setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan,
ST., M.Si menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh
laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT RUJ dan PT
JPS. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan
bahan keterangan di lapangan sejak awal Juli 2024.
“Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT JPS area
reklamasi seluas 3,91193 hektare tersebut dibangun untuk menunjang operasional
fasilitas pelatihan keamanan. Sedangkan reklamasi pengembangan jeti PT RUJ
seluas 1,27368 hektare diperuntukkan untuk menunjang kegiatan usaha
pertambangan batuan,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan pulau-pulau
terluar Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di sana. Selain
terkait perizinan, pengawasan juga dilakukan terhadap aksi pencurian sumber
daya alam (SDA) perikanan.
















