BERITA INDEX BERITA
Masyarakat Pesisir Bersama WALHI Melawan Pertambangan dan Ekspor Pasir Laut

MASYARAKAT Pesisir bersama dengan WALHI menyampaikan
penolakan dan perlawanannya terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang
dilegalkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang
diselenggarakan hari ini secara online yang diikuti oleh WALHI Sulawesi
Selatan, WALHI Kepulauan Bangka Belitung, WALHI Lampung, WALHI Jawa Timur,
WALHI Bali, WALHI Maluku Utara, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng serta
Perempuan Nelayan Surabaya, terhimpun dalam organisasi KPPI (Kesatuan Perempuan
Pesisir Indonesia) yang terdampak tambang pasir laut.
Seluruh narasumber menyebut dengan tegas bahwa kebijakan
pertambangan dan ekspor pasir laut ini sebagai kemunduran yang sangat serius
dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak dua puluh tahun yang
lalu. Lebih jauh, kebijakan ini akan mendorong bom waktu atau lebih tepatnya
kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Dampaknya,
banyak nelayan yang semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut.
Sejumlah poin penting disampaikan oleh narasumber sebagai
dasar penolakan dan perlawanan terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut.
poin-poin itu adalah sebagai berikut:
1. Pertambangan
pasir laut tidak memberikan keuntungan sedikit pun kepada masyarakat pesisir,
khususnya nelayan. Di Pulau Kodingareng, nelayan kehilangan ekonomi sebesar
80.415.300.000 Rupiah akibat pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh
Perusahaan Belanda, PT Boskalis selama 257 hari.
2. Di
Pulau Kodingareng, banyak nelayan telah meninggalkan pulau untuk mencari
pekerjaan baru karena beban ekonomi yang sangat besar akibat kerusakan laut
yang disebabkan oleh pertambangan pasir laut. Tak sedikit keluarga di sana
memiliki utang yang sangat besar serta terpaksa menikahkan anaknya karena
kesulitan ekonomi.
3. Di
Bangka Belitung, pertambangan pasir laut telah dilakukan sejak tahun 2001, di
mana setiap bulan sebanyak 300.000-500.000 ton untuk kepentingan ekspor ke
Singapura. Dua dekade selanjutnya, kehancuran terus terjadi di Provinsi
kepulauan ini. Berdasarkan analisis citra tahun 2017, terumbu karang yang
sebelumnya seluas 82.259,84 hektar, hanya tersisa sekitar 12.474,54 hektar.
Artinya, sekitar 5.720,31 hektar terumbu karang mati. Tak hanya itu, selama 20
tahun terakhir, seluas 240.467,98 hektar mangrove di Kepulauan Bangka Belitung
mengalami kerusakan.
4. Dari
perspektif isu korupsi, pertambangan pasir laut ini hanya akan membuka peluang
baru untuk lahan korupsi, setelah sebelumnya mega korupsi yang terjadi di
sektor pertambangan timah.
5. Telah
terjadi banyak konflik, di mana 3.000-4.000 orang masyarakat adat terancam
wilayah tangkapnya. Aktivitas pertambangan pasir juga sudah memakan korban
jiwa, penambang di laut tewas karena kecelakaan tambang.
6. Di
Lampung, pertambangan pasir laut akan mengancam ekonomi kelautan yang
dihasilkan dari penangkapan dan pengolahan rajungan. Lampung adalah provinsi
penghasil kepiting rajungan terbesar ketiga di Indonesia, yang berkontribusi
sekitar 10-12% dari ekspor Indonesia. Dalam pada itu, sebanyak 4.000 orang
nelayan terlibat dalam penangkapan rajungan serta sebanyak 2.000 orang yang
bekerja di sektor pengolahan rajungan.
7. Di Jawa
Timur, pertambangan pasir laut sudah lama terjadi sejak tahun 1996. dampaknya
telah menurunkan jumlah nelayan secara signifikan. Tak hanya itu, pertambangan
pasir laut telah menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan ikan laut. Dengan
kata lain, pertambangan pasir laut telah memicu krisis ketersediaan ikan. Ini
merupakan krisis pangan yang terjadi.
8. Di
Lombok Timur, NTB, meski pertambangan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa
telah dihentikan, tetapi dampaknya sangat panjang. nelayan harus melaut ke
perairan Sumba. nelayan harus bertaruh nyawa karena harus berlama-lama di
tengah laut lepas.
9. Pertambangan
pasir laut di Bali telah menyebabkan abrasi besar-besar di wilayah pantai yang
ada di Bali terlebih dari berbagai penelitian Bali merupakan pulau yang
penyusutan atau kemunduran garis pantainya paling cepat. Tak hanya itu banyak
wilayah pesisir yang menjadi rumah mangrove dan terumbu karang terancam hancur.
10.
Di Maluku Utara, pertambangan pasir laut,
khususnya pasir besi di Kabupaten Morotai mengancam kelestarian pesisir, laut,
dan pulau kecil di Pulau yang berhadapan dengan Samudera Pasifik.
Pernyataan Kepala Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry
Tousa yang mengatakan bahwa permintaan datang dari Singapura China, dan Hong
Kong untuk perluasan bandara, serta Makau yang tengah membangun pelabuhan. hal
ini tentu terhubung ke kebijakan pertambangan dan ekspor pasir laut yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Artinya, dalam kebijakan ini tak ada
kepentingan masyarakat pesisir. Ia menyebut nilai setoran Rp16,8 juta Rupiah
itu kemungkinan akan diturunkan menjadi Rp12 juta/hektar masih tinggi mengingat
kondisi pemilik tambang yang kini sedang dalam kondisi mati suri.
Pernyataan Narasumber
Muhammad Al-Amin, Direktur Eksekutif Daerah (ED) WALHI
Sulawesi Selatan:
“Kebijakan Pemerintah untuk rencana ekspor pasir laut
melalui PP No. 26 tahun 2023 dan Permendag No. 20 Tahun 2024 mengenai
pengelolaan hasil sedimentasi di laut merupakan keputusan yang sangat buruk
hanya akan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat pesisir.
Pemerintah tidak selektif dan tidak memiliki dimensi keadilan dalam membuat
kebijakan.”
Ahmad Subhan Hafiz, Direktur ED WALHI Kepulauan Bangka
Belitung:
Pasir laut yang berada di dasar perairan di Kepulauan Bangka
Belitung diduga mengandung timah dan rare earth. Dengan kata lain, PP No. 26
Tahun 2023 serta Permendag No. 20 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang
mencelakakan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial, praktik
penambangan pasir laut justru membuat negara terancam bangkrut. Perlu diperiksa
ada kepentingan apa di dalam kebijakan ekspor pasir laut ini. Jika ekspor pasir
laut ini tak dihentikan, akan memperparah kerugian negara akibat korupsi di
sektor sumber daya alam.
Edi Santoso, Manajer Advokasi dan Kampanye ED WALHI Lampung:
“Pertambangan dan ekspor pasir laut ini bukan kebutuhan
masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Mereka menolak kebijakan ini karena akan
menghancurkan ekonomi mereka yang berasal dari laut. Di Lampung terdapat banyak
wilayah gosong atau beting atau pulau kecil yang menjadi bagian penting dari
ekosistem laut. Jika gosong ini dikeruk dan diekspor, maka kita akan mengalami
kehancuran masa depan.
Wahyu Eka Setiawan, Direktur ED WALHI Jawa Timur:
“Penggunaan istilah sedimentasi yang disampaikan oleh
pemerintah merupakan bentuk greenwashing dan atau ocean grabbing. pertambangan
pasir laut telah dan akan mengancam kedaulatan pangan laut yang selama ini
menyuplai protein hewani dari ikan kepada masyarakat.”
I Made Krisna Dinata, Direktur ED WALHI Bali:
“Pertambangan Pasir Laut di Bali sedang dan akan mengancam
masa depan Pulau Bali, baik daratan maupun lautannya.”
Faisal Ratuela, Direktur ED WALHI Maluku Utara:
“Pertambangan Pasir Laut akan menghancurkan pulau-pulau
kecil di Maluku Utara. Lebih jauh, profesi nelayan yang ciri masyarakat
kepulauan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Morotai sangat terancam.”
Ibu Sarinah, Perempuan Nelayan dari Pulau Kodingareng:
“Pertambangan pasir laut ini sangat merugikan perekonomian
masyarakat Kodingareng. Abrasi yang menghantam pulau sangat terasa sejak
penambangan pasir dilakukan pada tahun 2020 lalu. Ikan di laut kami sudah tidak
ada lagi. Lebih dari 50% nelayan sulit mendapatkan pemasukan. Padahal jauh
sebelumnya, kehidupan kami sangat sejahtera sebelum adanya tambang pasir laut.”
Jihan, Perempuan Nelayan Surabaya-Ketua KPPI (Kesatuan
Perempuan Pesisir Indonesia) Surabaya:
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menolak dan
menghentikan aktivitas pertambangan pasir laut, mulai dari membuat aksi di
laut, lalu melakukan demo dengan cara membacakan “sholawat burdah” oleh
perempuan pesisir dan anak-anak, hingga hearing ke DPRD Jawa Timur. Bahkan ada
beberapa warga yang dikriminalisasi. Dampak dari penambangan pasir laut,
meskipun telah lama terjadi, masih terus kami rasakan sampai saat ini. Untuk
konsumsi ikan saja sudah sangat sulit jika tidak membeli. Sebelumnya kita bisa mendapatkannya
secara langsung karena pendapatan dari laut yang sangat mudah.
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas
WALHI:
“Pembukaan kembali kebijakan ekspor pasir laut adalah
langkah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33. Kebijakan ini
membuktikan bahwa pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pada saat yang sama,
Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga yang sangat murah.”
















