BERITA INDEX BERITA
Tolak Geothermal, Warga Gunung Gede Dikriminalisasi

CIANJUR - Rentetan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan
hidup di berbagai wilayah di Indonesia terus berlanjut. Pada Agustus lalu,
Christina Rumahlatu dan Thomas Madilis--dua pemuda Maluku yang menggelar
demonstrasi di kantor Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Jakarta,
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Purnawirawan Jenderal Suadi
Marasabessy. Kini nasib serupa dialami dialami Cece Jaelani, warga Gunung Gede,
Desa Sukatani, Cianjur, Jawa Barat, yang menolak rencana penambangan panas bumi
(geothermal).
Gunung Gede sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango (TNGGP) sudah ditetapkan oleh UNESCO sebagai cagar biosfer dunia
sejak tahun 1977 dengan status World Network of Biosphere Reserves (WNBR).
Gunung Gede juga merupakan sumber mata air bagi empat Daerah Aliran Sungai
(DAS) yang mengalir ke tiga provinsi yaitu DK Jakarta, Jawa Barat, hingga
Banten.
Keempat DAS tersebut adalah DAS Citarum, Cimandiri,
Cisadane, dan Ciliwung. Setidaknya ada 94 titik mata air yang tersebar di
kawasan TNGGP dengan debit air mencapai 594,6 miliar liter per tahun atau
setara dengan 191,1 juta liter per detik yang mampu menyangga kebutuhan air
bersih untuk 30 juta orang.
Bagi warga yang menghuni kampung-kampung di lingkar Gunung
Gede Pangrango, kedatangan pertambangan panas bumi akan merampas ruang hidup
satu-satunya yang dimiliki warga. Ruang hidup ini menyediakan segala yang
diperlukan bagi warga Gede untuk hidup sehat, sejahtera, damai, dan layak bagi
kemanusiaan.
Mayoritas warga menggantungkan hidupnya pada kebun dan lahan
untuk memenuhi pangan sehari-hari, sekaligus sumber mata pencaharian. Warga
Gede juga bergantung penuh pada sumber-sumber mata air –yang akan dibangun
wellpad– untuk kebutuhan air bersih sehari-hari sekaligus untuk mengairi ladang
dan kebun.
Pertambangan panas bumi terbukti menimbulkan daya rusak yang
besar bagi lingkungan dan mengancam keselamatan nyawa. Menurut catatan JATAM,
operasi panas bumi di seluruh Indonesia telah menewaskan tujuh nyawa di
Mandailing Natal, Sumatera Utara dan satu nyawa di Dieng, Jawa Tengah.
Sementara itu, tak terhitung jumlah korban jatuh akibat keracunan gas H2S yang
mengandung hidrogen sianida (HCN).
Di Ulumbu dan Mataloko, Nusa Tenggara Timur,
kubangan-kubangan panas di bekas sumur eksplorasi kerap mengeluarkan bau
menyengat yang tidak hanya mengganggu penciuman, tetapi juga menyebabkan
penduduk mengalami gangguan pernapasan dan rentan terkena penyakit kulit.
Tanaman cengkih, kopi, kakao, jagung, dan alpukat yang
menjadi sumber utama penghasilan warga menurun drastis produktivitasnya akibat
tanah yang perlahan mengering. Ancaman perampasan ruang hidup dan malapetaka
yang mengiringi kehadiran pertambangan panas bumi tersebut yang membuat warga
Gede konsisten menolak kehadiran panas bumi.
Tetapi, perjuangan itu dihadang dengan surat panggilan dari
Polsek Pacet, Cianjur pada 1 September 2024 kepada Cece Jaelani, untuk
memberikan keterangan pada 4 September 2024, atas dugaan tindak pidana
penghasutan untuk melakukan tindak pidana seperti yang termaktub dalam Pasal
160 KUHP. Surat pemanggilan kedua kembali dilayangkan pada 4 September 2024
dengan materi yang sama.
Dalam surat pemanggilan disebutkan dugaan penghasutan
terjadi pada 2 Agustus 2024 di halaman kantor Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet,
Cianjur. Padahal saat itu tengah terjadi diskusi tertutup yang diselenggarakan
oleh pemerintah Desa Cipendawa terkait dengan rencana pembukaan akses jalan
untuk memuluskan operasi geothermal.
Pertemuan yang tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh
dan transparan tersebut membuat warga Gunung Gede dari berbagai wilayah kecewa.
Sehingga masyarakat berupaya untuk menghentikan pertemuan tersebut.
Masyarakat kemudian saling bertukar informasi melalui pesan
suara, termasuk Cece, mengenai pertemuan tersebut. Pesan suara tersebut
dianggap sebagai bentuk penghasutan oleh pihak kepolisian. Selain itu, tidak
ditemukan kerusakan ataupun kekerasan terhadap fasilitas dan aparat pemerintah
desa ketika warga berupaya menghentikan pertemuan tertutup tersebut.
Upaya kriminalisasi terhadap Cece bertentangan dengan Pasal
66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang mengatur ketentuan Anti Strategic Lawsuit Against Public
Participation (anti-SLAPP).
Anti-SLAPP ini merupakan jaminan perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun digugat secara
perdata.
“Saya meminta transparansi dan keterbukaan yang melibatkan
warga, ini menjadi tuntutan kami. Karena ketika geothermal masuk, yang akan
menanggung akibatnya semua warga di Gunung Gede yang tidak hanya sebatas satu
atau dua desa saja,” kata Cece Jaelani.
Sebagai pejuang lingkungan yang menolak kehadiran geothermal
yang dapat merusak kelestarian Gunung Gede sebagai ruang hidup masyarakat lebih
dari 15 desa di lingkar Gunung Gede, segala upaya Cece Jaelani harus dilindungi
dari segala bentuk kriminalisasi. Terlebih, ketentuan Pasal 160 KUHP yang
dituduhkan kepada Cece Jaelani merupakan delik materiil.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-VII/2009,
sebuah pernyataan harus memenuhi beberapa syarat untuk dinyatakan sebagai
hasutan yang berdimensi pidana. Di antaranya menghasut supaya terjadi tindak
pidana dan terjadi tindak kekerasan. Faktanya, tak satupun syarat itu terpenuhi
dan tidak terjadi tindak pidana ketika masyarakat berupaya menghentikan
pertemuan tertutup tersebut.
Upaya kriminalisasi ini merupakan cara-cara culas yang kerap
digunakan oleh korporasi untuk membungkam perlawanan warga.
Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun di pertemuan-pertemuan tertutup antara
perusahaan dengan pemimpin desa dan kepala wilayah untuk memuluskan proyek
panas bumi di Gede menimbulkan kecurigaan yang menajamkan konflik sosial di
tengah masyarakat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Polsek Pacet dan Polres
Cianjur harus menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap Cece Jaelani
selaku pejuang lingkungan di Gunung Gede!
















