BERITA INDEX BERITA
KKP Gagalkan Aksi Penyelundupan Manusia Via Kapal Ikan di Sumatra Utara

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil
menggagalkan aksi penyundupan manusia (people smuggling) yang diduga dilakukan
menggunakan satu unit kapal ikan di perairan Sumatra Utara (Sumut).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. (Ipunk) dalam
pernyataannya di Jakarta, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, berdasarkan informasi
nelayan di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumut, bahwa marak terjadi pengiriman
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim menggunakan kapal nelayan.
“Laporan masyarakat itu langsung kami tindak lanjuti melalui
Stasiun PSDKP Belawan dengan menggerakkan armada Kapal Pengawas HIU 16 di
wilayah target operasi perairan Selat Malaka,” ujarnya.
Hasilnya, lanjut Ipunk, pada 14 September 2024 pukul 08.37
WIB, petugas Kapal Pengawas HIU 16 berhasil menghentikan kapal ikan bertonase
sekitar 15 GT sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan
Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut dinakhodai oleh BA seorang
warga Tanjung Balai Asahan.
“Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap
dan tidak ditemukan ikan didalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabuhi
petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu
Rokhman menjelaskan setelah dihentikan, timnya langsung melakukan pemeriksaan
dan ternyata benar, memuat 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal.
Belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang
diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut,
rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.
“PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai
Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia
dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk
sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang,”
katanya.
Syamsu Rokhman juga menjelaskan tindakan tegas oleh Petugas
PSDKP KKP ini merupakan langkah nyata kolaborasi penegakan hukum antara KKP
dengan POLRI di daerah rawan kejahatan seperti di wilayah perbatasan Selat
Malaka yang sangat ramai dan rawan kejahatan.
Selanjutnya penanganan proses hukum kasus people smugling
ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda
Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang
berlaku.
“Kerja sama ini akan terus ditingkatkan khususnya dalam
menjaga kedaulatan penegakan hukum khususnya di perairan Selat Malaka,”
ujarnya.
KKP pada Mei 2024 juga berhasil mengamankan dua unit kapal
ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia dan pelanggaran penangkapan
ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang,
Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono meminta jajarannya bersinergi mengentaskan persoalan ilegal yang
menyangkut kenalayan di laut. Tidak hanya masalah perizinan dan
ketenagakerjaan, tetapi juga identitas dari kapal pun harus menjadi perhatian
penyidik.
















