BERITA INDEX BERITA
Ekspor Pasir Laut Menambah Dosa Ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun
dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024
yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Aturan ini semakin menambah daftar panjang kebijakan
pemerintahan Jokowi yang jauh dari semangat perlindungan lingkungan dan lebih
mementingkan kepentingan oligarki dan pengusaha. Greenpeace Indonesia menolak
keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut
karena hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, serta mengancam kehidupan
nelayan serta masyarakat pesisir.
“Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei
2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan
pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah
banyak kritik yang disampaikan oleh masyarakat, nelayan, akademisi hingga
peneliti. Sudah kami prediksi dari awal bahwasanya rezim Jokowi tidak akan
peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Afdillah.
Greenpeace Indonesia bersama Walhi Sulawesi Selatan, Green
Youth Movement dan Kodingareng Women Movement yang tergabung dalam koalisi Save
Spermonde menggelar aksi dengan membawa Monster Oligarki raksasa ke kantor
Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini untuk
mendesak pemerintah membatalkan reklamasi Makassar New Port yang telah merusak
laut dan kepulauan Spermonde di sekitarnya, khususnya Pulau Kodingareng.
Keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk
Diekspor; dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud
asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan
Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengklaim PP 26/2023 dibuat untuk
memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.
“Dari awal kami sudah curiga bahwasannya peraturan ini
adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor
pasir ke luar negeri,” kata dia.
Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut,
menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai
dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan
Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020, di mana kapal dredging asal
Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak
wilayah tangkapan nelayan.
Pengerukan pasir laut berisiko merubah struktur dasar laut,
yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang. Selain dampak
lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan
sosial masyarakat pesisir. PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara
masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24
aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun
terakhir.
“Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan,
menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan
pangan,” kata Afdillah.
Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing
atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan.
Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya
sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan
dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.
“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya
pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan
tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses
usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.
Afdillah menegaskan regulasi ini bukan solusi bagi pemulihan
lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite
dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. Pemerintah
harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta
berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi
selama ini.
















