BERITA INDEX BERITA
Sarjan Tahir: Dongkrak Penerimaan Negara, Penerapan Pajak Karbon Jangan Ditunda Lagi

JAKARTA - Ketua Umum Pandu Tani Indonesia (Patani) Sarjan
Tahir mendorong pemerintah segera menerapkan pajak karbon untuk menambah
penerimaan negara dan penguatan konstruksi ekonomi hijau, ramah lingkungan demi
masa depan generasi yang lebih baik.
Menurut Sarjan, Indonesia telah memperkenalkan implementasi
pajak karbon sebagai salah satu skema pembiayaan untuk mendorong kegiatan
ekonomi rendah karbon sendiri pada United Nations Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC) COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada 2021 lalu.
“Pajak karbon juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kita laksanakan
amanat undang-undang tersebut,” kata Sarjan.
Sarjan menyebutkan, pajak karbon signifikan menambah
penerimaan negara dengan potensi mencapai ratusan triliunan rupiah. pajak karbon
menjadi opsi alternatif daripada memberatkan masyarakat dengan kenaikan PPN 12%
pada tahun depan.
“Lebih baik menerapkan pajak karbon untuk hidup yang lebih
berkualitas karena kita turut menjaga ekosistem kelestarian alam dan lingkungan
hidup,” ujar Sarjan.
Sarjan mengatakan, banyak manfaat dari penerapan pajak
karbon, di antaranya, uang pajaknya dapat dipergunakan untuk membantu pendanaan
investasi produktif di sektor agraris untuk ketahanan pangan misalnya.
Kemudian, mengurangi penggunaan energi yang tidak ramah lingkungan, dan
tentunya mendatangkan insentif bagi pemerintah.
“Penerapan pajak karbon menjadi langkah penting yang diambil
oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Ini merupakan tindakan aktif yang dapat
membantu mengurangi dampak perubahan iklim,” kata Sarjan.
Sebelumnya, sebanyak 8 BUMN telah mendukung penerapan Pajak
Karbon di Indonesia. Induk BUMN Survei, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
bersama tujuh BUMN telah menandatangani Memorandum of Understanding
Dekarbonisasi di kalangan BUMN. Tujuh BUMN lain tersebut adalah Pertamina, PLN,
Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia, Perhutani, dan MIND ID. Jadi, sebanyak
8 BUMN mendukung penuh penerapan pajak karbon di Indonesia.
Pajak karbon merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi
efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global. Diketahui, Indonesia
mempunyai potensi tinggi terhadap kredit karbon dunia mencapai Rp8.000 triliun,
yang berasal dari sektor kehutanan, lahan, pertanian, energi, transportasi,
limbah, serta proses industri dan penggunaan produk.
Sementara, dari total emisi karbon yang dihasilkan sektor
energi global dicatat sejumlah 34,37 miliar ton pada 2022, Indonesia menduduki
peringkat keenam yakni menghasilkan 691.970.000 ton CO2. Oleh karena itu, usaha
untuk mengurangi emisi karbon telah menjadi sebuah tantangan sekaligus potensi
bagi Indonesia.
“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung
penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah pajak karbon.
Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh
BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” kata
Direktur Utama BKI Rudiyanto, Rabu (22/7/2022) dalam keterangannya.
Rencananya pajak karbon mulai diterapkan pada sektor energi.
Pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan
dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif.
Dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari
perusahaan, lembaga dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target
nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan
zero emission pada 2060.
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati beralasan masih merumuskan aturan turunan dari pajak karbon. Menkeu
menyampaikan, pihaknya tengah melihat waktu yang tepat untuk menerapkan pajak
karbon. Pemerintah ingin penerapan tersebut tetap berdampak positif bagi
perekonomian Indonesia.
“Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasikan sangat
hati-hati terhadap policy-policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya
adalah pajak karbon,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Untuk diketahui penerapan pajak karbon telah ditunda
sebanyak dua kali. Pajak karbon rencananya diterapkan pada April 2022, kemudian
ditunda menjadi 1 Juli 2022. Beberapa hari menjelang 1 Juli, pemerintah
memutuskan untuk kembali menunda penerapan pajak karbon hingga waktu yang belum
ditentukan.
















