BERITA INDEX BERITA
IWIP: Sumber Bencana Terorganisir di Pulau Halmahera

JARINGAN Advokasi Tambang bersama perwakilan Warga
Halmahera, Maluku Utara, Enter Nusantara, Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan
Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) berdemonstrasi di depan kantor
pusat PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes dan kekecewaan
masyarakat atas bencana banjir di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku
Utara, sepanjang 21-24 Juli 2024. Banjir setinggi hingga tiga meter tersebut
melumpuhkan dan mengisolasi banyak desa, mencakup Desa Lelilef Woebulan,
Lukulamo, hingga area Transmigran Kobe yang meliputi Woekob, Woejerana, dan
Kulo Jaya di Weda Tengah.
Banjir terus meluas ke Sagea hingga area Transmigran Waleh
di Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang menyebabkan sedikitnya 1.670
jiwa terpaksa mengungsi. Di Halmahera Timur, banjir juga merendam setidaknya 12
desa. Selain banjir, longsor terjadi di beberapa ruas jalan lintas Buli-Subaim,
Buli-Maba Tengah, dan di sepanjang Jalan Uni-Uni, Halmahera Timur. Di Halmahera
Tengah, longsor memutus akses jalan Trans Pulau Halmahera yang menghubungkan
Payahe-Oba di Kota Tidore Kepulauan dengan Weda, Halmahera Tengah.
Bencana banjir berulang ini dipicu oleh penggusuran hutan
yang begitu masif. Global Forest Watch mencatat, sejak 2021 hingga 2023,
Halmahera Tengah kehilangan 27,9 kilo hektare (kha) tutupan pohon, setara
dengan penurunan 13% tutupan pohon sejak tahun 2000, dan melepaskan emisi gas
rumah kaca sebesar 22.4 Mt CO?e. Kehilangan tutupan pohon yang dominan terjadi
pada kawasan konsesi penambangan nikel tersebut, menyebabkan berbagai degradasi
sumber daya air tawar dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Laporan terbaru JATAM terkait industri keruk nikel di
Halmahera menunjukkan, terdapat berbagai potensi bencana yang dipicu aktivitas
tambang, terutama akibat penggusuran hutan sebagai pengatur tata air dalam
ekosistem, dan penggusuran ruang hidup masyarakat. Dalam laporan disebutkan,
wilayah Halmahera Tengah dengan luas 227.683 hektar (Ha) telah dikepung 23 izin
nikel, 4 izin di antaranya melintasi batas administratif Halmahera Tengah dan
Halmahera Timur.
Adapun total luas izin yang dikuasai perusahaan nikel
mencapai 95.736,56 Ha atau sekitar 42% dari luas Halmahera Tengah dengan luas
bukaan lahan untuk tambang mencapai 21.098,24 Ha, yang sebagian besar berada di
wilayah hutan dan merupakan hulu sungai besar di Halmahera.
Hutan yang dimusnahkan sebagian besar berada di wilayah
hulu-hulu sungai besar, seperti Sungai Kobe, sehingga menghadirkan berbagai
situasi genting akibat bencana hidrometeorologi. Penggusuran hutan yang
mengubah bentang alam tersebut dimotori oleh aktivitas PT Indonesia Weda Bay
Industrial Park (IWIP) dan berbagai tambang nikel milik perusahaan pemasok
bahan baku untuk IWIP.
Penggusuran hutan tersebut berjalan seiring dengan
perampasan ruang hidup bagi masyarakat Halmahera. Hutan yang menjadi sumber
pangan dan obat-obatan bagi masyarakat, kini berganti menjadi lubang tambang
raksasa. Begitu pula dengan lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber
pangan utama untuk seluruh masyarakat Halmahera, yang kolaps akibat aktivitas
tambang nikel.
Penghancuran ruang pangan warga terjadi di Desa Lelilef
Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf, Desa Sagea, Desa Fritu, Desa Waleh,
serta Desa Kulo Jaya dan Desa Woejerana. Diikuti dengan kerusakan wilayah
penunjang pasokan pangan di area Transmigran Kobe lain seperti di Desa Woekob.
Kini warga Halmahera menggantungkan kebutuhan pangan dari
wilayah Transmigran Wairoro, Weda Selatan dan Transmigran Waleh di Weda Utara,
Halmahera Tengah. Ironisnya, kedua wilayah ini digadang-gadang masuk dalam
perencanaan perluasan kawasan industri PT IWIP.
Penggusuran hutan di hulu sungai berdampak pula hingga ke
pesisir. Kondisi ini diperburuk oleh aktivitas pengolahan nikel yang mencemari
perairan, dari hulu sungai hingga pesisir, dengan cemaran logam berat. Nelayan
kini harus memutar layar lebih jauh karena perairan di sepanjang pesisir Teluk
Weda telah tercemar.
Akibat produktivitas nelayan yang semakin rendah, pasokan
ikan untuk warga Halmahera Tengah kini disangga oleh Pulau Gebe, Halmahera
Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan wilayah Oba di Kota Tidore
Kepulauan.
Penggusuran hutan dan penghisapan air sungai secara
berlebihan oleh perusahaan, dapat mendatangkan bencana hidrometeorologi yang
lain berupa kekeringan. IWIP, misalnya, dalam sehari dapat menghisap air
sekitar 27 ribu m3 per hari dari Sungai Sungai Kobe, Sungai Sake, Sungai Wosia,
dan Sungai Sagea untuk menunjang kebutuhan produksi dan pembesaran skala
produksinya.
Jumlah ini melampaui kebutuhan air untuk seluruh penduduk
Kabupaten Halmahera yang berjumlah 96.977 jiwa pada 2023, sebesar 10.667,47
m3/hari (dengan angka konsumsi 110 L/orang/hari).
Kerentanan Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan terhadap
bencana hidrometeorologi, menjadi semakin berat akibat aktivitas tambang nikel.
Kondisi ini merupakan bentuk kekerasan dan penindasan gaya baru terhadap
penduduk Halmahera yang dipaksa hidup berdampingan dengan bencana akibat
kerusakan ekologinya.
Selain kekerasan yang berdimensi ekologi, aktivitas tambang
menghadirkan berbagai kekerasan fisik dan psikis bagi masyarakat Halmahera dan
pekerja tambang. Laporan JATAM mengungkapkan berbagai ancaman, intimidasi,
hingga kekerasan dilakukan kepolisian dan pemerintah desa untuk mendukung
perampasan lahan dari masyarakat Halmahera, yang dilakukan perusahaan.
Kekerasan laten juga diterima pekerja tambang dengan
mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sedikitnya 26 pekerja
tewas selama IWIP-PT Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2018.
Aktivitas tambang nikel tidak hanya merusak lingkungan dan
mencemari sumber pangan dan air warga, ancaman kriminalisasi warga untuk
mempertahankan hak-haknya akan kian masif terjadi. Jika kondisi ini terus
dipertahankan, kerusakan ekologi akan berujung pada semakin tingginya angka
kemiskinan dan memperlebar jurang kedalaman kemiskinan.
Untuk itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil menuntut
pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel harus segera
bertanggung jawab atas bencana banjir yang terjadi dan potensi bencana yang
akan datang di kemudian hari.
Tentunya tidak hanya dengan memberikan bantuan sosial atas
kerugian yang diderita warga akibat bencana banjir, tetapi menghentikan segala
kegiatan ekstraksi yang telah menjadi sumber bencana dan menghancurkan ruang
hidup dan sumber penghidupan warga Halmahera.
















