BERITA INDEX BERITA
Hentikan Promosi dan Implementasi Carbon Capture Storage: Teknologi Gagal yang Dipakai untuk Memperpanjang Hidup Industri Bahan Bakar Fosil

MELALUI pelaksanaan The International and Indonesia CCS
Forum 2024, CCS (Carbon Capture Storage) tengah dipromosikan sebagai bagian
dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan bagian dari aksi iklim untuk
mencegah krisis akibat pemanasan global dan perubahan iklim.
Melalui teknologi ini karbon dioksida (CO?) dari berbagai
sumber industri (PLTU batubara, PLTG, industri baja, industri migas, dll) akan
dipisahkan, diolah, dan disimpan ke dalam lokasi penyimpanan jangka panjang,
biasanya ke dalam formasi geologi di bawah tanah. Para promotor teknologi ini
menyebut tujuannya adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan dengan
demikian memitigasi perubahan iklim.
Namun sesungguhnya teknologi ini adalah teknologi yang
sepanjang sejarahnya gagal mencapai tujuannya, atau gagal memenuhi ekspektasi,
memberi tambahan beban finansial dalam operasinya, serta berpotensi memberi
dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan komunitas.
Permasalahan pertama yang sangat nampak adalah bahwa CCS
memiliki sejarah panjang tantangan teknis dan finansial yang signifikan yang
mengakibatkan proyek-proyek CCS berakhir dengan kegagalan, memiliki kinerja
buruk dan mengakibatkan pembengkakan biaya. Pada proyek CCS Gorgon di
Australia, misalnya, guna mengimbangi kekurangan target karbon dioksida sebesar
5,23 juta ton, Gorgon akhirnya Gorgon harus menambah lebih banyak pembiayaan
antara USD100 juta dan USD184 juta.
Cerita kegagalan lain bisa dilihat pada proyek CCS di
Aljazair di mana upaya menginjeksikan CO? ke lapangan gas yang telah terkuras
sejak tahun 2004, akhirnya harus dihentikan pada tahun 2011 ketika timbul
kekhawatiran akan kemungkinan kebocoran, karena ditemukan adanya pergerakan
pada lapisan tanah yang seharusnya mampu mencegah kebocoran CO? ini. Peristiwa
serupa terjadi pada proyek CCS Sleipner di Norwegia, di mana CO? yang telah
disuntikkan jauh ke dalam perut bumi, bermigrasi naik ke lapisan atas lebih
cepat dari yang diperkirakan.
Sebuah Laporan dari Institute for Energy Economics and
Financial Analysis (IEEFA), bahkan menunjukkan bahwa dari 13 proyek CCS/CCUS
“andalan, berskala besar” di seluruh dunia yang bertanggung jawab terhadap
lebih dari separuh operasi CCS/CCUS hanya menghasilkan total 39 juta ton CO?
per tahun. Angka ini hanya sekitar 1/10.000 dari total 36 miliar ton emisi yang
dibuang ke atmosfer pada tahun 2021.
Permasalahan kedua yang muncul dari operasi proyek CCS/CCUS
adalah dampak lingkungan dari peningkatan tekanan air, pengasaman laut, dan
kemungkinan proyek CCS memicu gempa bumi akibat penginjeksian CO? ke bawah
tanah, serta risiko kesehatan akibat risiko kebocoran CO?.
Meskipun dikatakan teknologi CCS telah dikembangkan sejak
tahun 1970-an, namun sebetulnya penggunaannya secara umum dipakai untuk
meningkatkan perolehan minyak (enhanced oil recovery/EOR), yaitu proses di mana
CO? yang ditangkap disuntikkan ke ladang minyak untuk meningkatkan jumlah
minyak mentah yang diekstraksi.
Sehingga alih-alih menurunkan emisi karbon, praktek ini
sesungguhnya justru mendorong peningkatan produksi bahan bakar fosil, yang pada
akhirnya menyebabkan emisi karbon tambahan, karena lebih dari 80% proyek CCS
digunakan untuk EOR, atau untuk produksi minyak dan gas.
CO? yang terkompresi juga sangat berbahaya jika bocor dan
terlepas ke permukaan, karena dapat mengakibatkan sesak napas pada manusia dan
hewan.[7] Pada tahun 2020, misalnya, jaringan pipa transportasi CO? yang
merupakan bagian dari proyek EOR di Mississippi, AS mengalami kerusakan, yang
kemudian mengakibatkan lebih dari 200 orang harus dievakuasi, dan 45 orang
harus menjalani rawat inap karena keracunan karbon dioksida.[8]
Permasalahan ketiga dari proyek-proyek CCS/CCUS adalah bahwa
pendekatan ini akan melanggengkan inefisiensi energi karena besarnya konsumsi
energi yang dibutuhkan dalam fase-fase tertentu operasi CCS. Fase yang paling
membutuhkan energi adalah penangkapan dan kompresi karbon, dengan sejumlah
tambahan lain lagi yang dibutuhkan untuk transportasi dan penyimpanan, terutama
karena CO? butuh untuk dicairkan lebih dahulu untuk transportasi dan
penyimpanan yang efisien.
Energi yang dibutuhkan pada fase penangkapan dan kompresi
saja dapat mencapai 330–420 kWh per ton CO? yang ditangkap. Secara rata-rata
proyek CCS akan mengakibatkan peningkatan permintaan energi hingga sebesar
15%–25% bagi fasilitas penangkapan karbon mereka.
Permasalahan keempat dari proyek-proyek CCS/CCUS adalah
masalah memastikan penyimpanan permanen. Agar CCS menjadi pilihan yang layak
untuk dekarbonisasi, penting untuk memastikan bahwa karbon dapat disimpan dalam
keadaan stabil secara permanen.
IPCC menggunakan kata “durably” atau “awet/tahan lama” untuk
menggambarkan penyimpanan CO? di reservoir geologis, baik di daratan maupun di
laut, atau dalam produk untuk Penghapusan Karbon Dioksida/Carbon Dioxide
Removal (CDR). Tidak ada definisi yang jelas mengenai jangka waktu yang
dimaksud dengan "awet/tahan lama" ini, tetapi beberapa pihak menyebut
setidaknya dibutuhkan 200-300 tahun untuk menyimpan CO?.
Secara praktis, hampir mustahil untuk memastikan ada
mekanisme dan sistem legal yang memadai untuk dapat menjamin pertanggung
jawaban dari penyimpanan karbon dalam jangka waktu yang begitu lama. Setelah
periode operasi korporasi penyimpan karbon berakhir, siapa yang akan
bertanggung jawab terhadap CO? yang diinjeksi ke dalam tanah serta berbagai
permasalah yang sebelumnya telah disinggung?
Pada akhirnya, besar kemungkinan pemerintahan negara di mana
CO? itu diinjeksikan yang akan mengambil alih tanggung jawab tersebut dan
membiayai pengelolaan sejumlah besar upaya penyimpanan karbon dengan biaya
publik hingga bergenerasi-generasi mendatang.
Namun semua cerita kegagalan dan ketidakefektifan teknologi
CCS/CCUS ini tidak menghentikan minat pemain industri fosil untuk
menggunakannya, karena teknologi ini bisa dipakai sebagai dalih operasi mereka.
Peta jalan Badan Energi Internasional menunjukkan bahwa untuk selaras dengan
target menahan peningkatan suhu global dibawah 1.5C sesuai Perjanjian Paris,
penggunaan bahan bakar fosil harus turun sebesar 25% pada tahun 2030, dan 80%
pada tahun 2050.
Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi proyek-proyek hulu
migas baru yang akan beroperasi dalam jangka waktu lama, begitu pula dengan
pertambangan batubara baru, perluasan tambang, atau pembangkit listrik tenaga
batubara baru.
Dengan menyatakan akan menerapkan teknologi CCS/CCUS,
industri bahan bakar fosil masih akan meneruskan operasi-operasi mereka
bersandar pada perhitungan-perhitungan penyerapan karbon di masa depan yang
sudah terbukti gagal di masa sekarang. Di Indonesia sendiri Kementerian ESDM
menyebut setidaknya 16 proyek CCS/CCUS akan dijalankan, termasuk pada
proyek-proyek gas baru seperti di Blok Masela.
Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,
yang akan memberi insentif lebih kepada industri fosil untuk menerapkan
teknologi ini, dan juga memperbolehkan impor karbon dari luar negeri untuk
diinjeksikan di Indonesia. Praktik membuang karbon dari satu negara ke negara
lain semacam ini, tidak ubahnya bentuk lain dari kolonialisme limbah.
Oleh karena itu, kami para penandatangan pernyataan bersama
ini meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk berhenti mempromosikan CCS/CCUS
sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca, serta tidak
menerapkan CCS/CCUS dalam kebijakan dan program transisi energi serta
penanganan krisis iklim.
CCS/CCUS tidak lebih adalah solusi palsu dari upaya mencegah pemanasan global dan krisis iklim, yang hanya dipakai dalih oleh para pemain kongsi dagang krisis untuk bisa memperpanjang penggunaan bahan bakar fosil, terus memenuhi atmosfer dengan emisi gas rumah kaca, dan memperburuk dampak pemanasan global dan krisis iklim.
Penandatangan Pernyataan Bersama:
1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
2. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
3. Oil Change International
4. 350 Indonesia
5. Celios
6. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
7. Sajogyo Institute
8. Yayasan Srikandi Lestari
9. Arise! Indonesia
10. Auriga Nusantara
11. Trend Asia
12. Greenpeace Indonesia
13. Solidaritas Perempuan
14. Aksi! for gender, social and ecological justice
15. Eksekutif Daerah WALHI Aceh
16. Eksekutif Daerah WALHI Riau
17. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat
18. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
19. Eksekutif Daerah WALHI Papua
[1] Institute for Energy Economics and Financial Analysis
(IEEFA) “Gorgon Carbon Capture and Storage: The Sting in the Tail”
[2] MIT, In Salah Fact Sheet: Carbon Dioxide Capture and
Storage Project
[3] Institute for Energy Economics and Financial Analysis
(IEEFA) “ Norway’s Sleipner and Snøhvit CCS: Industry models or cautionary
tales?"
[4] Institute for Energy Economics and Financial Analysis
(IEEFA), "The carbon capture crux: Lessons learned"
[5] Center for International Environmental Law (CIEL) “Deep
Trouble: The Risks of Offshore Carbon Capture and Storage”
[6] Zero Carbon Analytics “A closer look at CCS: Problems
and potential”
[7] Center for International Environmental Law (CIEL)
“Carbon Capture and Storage”
[8] Huffington Post, ”The Gassing Of Satartia”; The
Intercept, “Louisiana rushes buildout of carbon pipelines, adding to dangers
plaguing cancer ally”
[9] Menurut pendukung CCS, pencairan CO? mengurangi volume
gas, membuatnya lebih mudah dan lebih hemat biaya untuk diangkut dalam jarak
jauh.
[10] Angela Carter, Laura Cameron ”Why Carbon Capture and
Storage Is Not a Net-Zero Solution f or Canada’s Oil and Gas Sector The Bottom
Line: Unpacking the future of Canada’s oil & gas”
[11] UNFCCC, Information note, Removal activities under the
Article 6.4 mechanism
















