BERITA INDEX BERITA
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
manfaatkan penukaran utang untuk konservasi laut atau Debt for Nature Swap to
Protect Coral Reefs Ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia.
Debt for Nature Swap merupakan skema pengalihan pembayaran
utang bagi negara berkembang yang dinilai telah memenuhi syarat oleh Pemerintah
AS untuk dimanfaatkan sebagai dana konservasi lingkungan, dalam hal ini adalah
terumbu karang yang dipayungi oleh Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi
Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA) Amerika
Serikat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor
Gustaaf Manoppo mengatakan, program Debt for Nature Swap untuk konservasi
terumbu karang yang proses negosiasinya dimulai sejak tahun 2023 ini akan
diperuntukkan bagi kegiatan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar
kawasan konservasi.
Adapun wilayah tersebut yaitu, Bentang Laut Kepala Burung
(Bird’s Head Seascape Papua) yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua
Tengah, dan Papua Barat Daya, serta wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda
(Lesser Sunda-Banda Seascape) meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait
dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal
serta masyarakat hukum adat," kata Victor dalam keterangannya.
Victor menjelaskan, program pengalihan utang Indonesia ke
Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang merupakan bagian dari upaya
untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif
untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. Khususnya dalam
pengelolaan kawasan konservasi yang akan mendukung pencapaian Visi Indonesia
2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Pendanaan program konservasi terumbu karang, lanjut Victor
dilegalisasi dalam bentuk perjanjian Coral Reef Conservation Agreement (CRCA)
antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili
Pemerintah Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Conservation
International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature
Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai swap
partners.
"Sementara perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk
kegiatan konservasi terumbu karang atau Debt Swap Agreement (DSA) dilakukan
antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS,"
tegasnya.
Peruntukan program Debt for Nature Swap sejalan dengan
kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono di berbagai forum global, konservasi di wilayah laut menjadi salah
satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem
perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut
dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia.
















