BERITA INDEX BERITA
Gebuk Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, AHY Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun

SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak
pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan
Kota Semarang. Dua kasus kejahatan pertanahan ini dibeberkan dalam konferensi
pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, pada
Senin (15/07/2024).
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta
Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua
kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi
atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417
triliun.
“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita
untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri
kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim
investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar
Menteri AHY.
Menteri AHY mengapresiasi kerja empat pilar dalam
memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum,
lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. “Kami ingin benar-benar meningkatkan
sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders terutama jajaran kepolisian
dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah
sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin
kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi
nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan
kejahatan pertanahan yang dialami.
“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh
dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota
sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami
Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta
membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa
mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh
intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga
melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini
yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi
pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor
60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi
ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar
Arif Rachman.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi
pers ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas
Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan
Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah. (YS/PHAL)
















