BERITA INDEX BERITA
Catatan Kritis WALHI terhadap Pengalihan Utang AS untuk Konservasi Terumbu Karang

JAKARTA – Penandatanganan kesepakatan pengalihan utang untuk
perlindungan alam telah ditandatangani oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan
sejumlah organisasi konservasi, pada 3 Juli 2024. Penandatanganan ini dilakukan
dengan tujuan untuk mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi
investasi bagi konservasi terumbu karang Indonesia selama sembilan tahun ke
depan.
Konservasi terumbu karang ini akan dilaksanakan di Bentang
Laut Sunda yang memiliki 48 kawasan konservasi seluas 5,7 juta hektar yang
dapat melindungi terumbu karang dengan potensi seluas 106.000 hektar. Lalu di
area Banda yang memiliki 47 kawasan konservasi seluas 6,3 juta hektar dan
melindungi terumbu karang dengan potensi seluas 701.000 hektar. Lalu di area
Kepala Burung yang memiliki 17 kawasan konservasi seluas 5,1 juta hektar yang
melindungi terumbu karang seluas 253.000 hektar.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kuasa Usaha ad Interim
(KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur
Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan
Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko
Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan
Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan
The Nature Conservancy.
Menyikapi hal itu, Manajer Kampanye Pesisir, Laut, dan
Pulau-pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin menjelaskan
bahwa berdasarkan laporan yang dipublikasi oleh Eurodad dengan judul “Miracle
or Mirage? Are Debt Swaps Really a Silver Bullet” menyebutkan, menjelang akhir
tahun 2023 sebanyak 136 negara dianggap berada dalam situasi utang yang kritis.
Pada saat yang sama, ruang fiskal telah berkurang, sehingga
banyak pihak, termasuk pemerintah, badan-badan PBB dan beberapa LSM
internasional, menunjuk debt swap sebagai solusi inovatif untuk mengatasi
masalah utang negara, sekaligus menghasilkan sumber daya untuk tujuan pembangunan
berkelanjutan atau aksi iklim.
Oleh karena itu, pertukaran utang, meskipun bukan hal yang
baru, semakin mendapat perhatian di forum-forum pembangunan dan iklim
internasional, terutama karena berkembangnya apa yang disebut sebagai
“pertukaran utang untuk alam” atau debt for nature swap.
Namun, kata Parid, seperti yang dijelaskan dalam laporan
tersebut, debt swap tidak akan memberikan pengurangan utang yang substansial,
dan juga tidak akan menciptakan ruang fiskal yang cukup bagi negara-negara di
belahan dunia selatan untuk mengatasi tantangan pembangunan dan iklim.
“Debt swap tidak akan menutupi cacat besar, yaitu hilangnya
political will dan komitmen negara-negara utara dan korporasi multinasional
untuk menurunkan emisi sekaligus mendukung negara-negara Selatan dalam
menghadapi krisis iklim,” katanya.
Lebih jauh, tambah Parid, negara-negara utara harus mengakui
tanggung jawab historis mereka dalam melanggengkan tata kelola ekonomi
neo-kolonial yang membuat negara-negara di selatan bergantung pada utang.
Pengalaman pahit implementasi debt for nature swaps di
sejumlah negara
Berdasarkan laporan tersebut, debt for nature swaps
baru-baru ini yang difokuskan pada konservasi laut di empat negara yaitu:
Barbados, Belize, Ekuador, dan Gabon, telah disebutkan sebagai masa depan debt
swap dan telah menarik banyak perhatian. Namun, pengalaman di sejumlah negara
tersebut telah menimbulkan kekhawatiran, terutama karena kurangnya
transparansi, biaya transaksi yang tinggi, dan keraguan tentang kepemilikan
negara dan partisipasi masyarakat dan masyarakat sipil.
Menurut Parid, secara umum berdasarkan dokumen Miracle or
Mirage? Are Debt Swaps Really a Silver Bullet terdapat kritik terhadap debt for
nature swap sebagai berikut:
Debt swap cenderung merupakan instrumen yang lambat,
kompleks dan mahal. Debt swap cenderung memiliki biaya transaksi yang tinggi,
terutama dalam kaitannya dengan jumlah yang terlibat, karena kompleksitas
prosesnya, jumlah agen yang terlibat, lamanya periode negosiasi dan
implementasi, dan penggandaan biaya transaksi dan manajemen. Bahkan ketika
jumlah yang ditangani telah ditingkatkan, seperti pada debt for nature swap
baru-baru ini, biaya transaksi ini tidak berkurang.
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas telah menjadi hal
yang konstan. Dalam sebagian besar debt-for-nature swap yang baru, jumlah,
kualitas dan kelengkapan informasi yang tersedia tidak memadai.
Kurangnya partisipasi masyarakat. Meskipun debt swap
kadang-kadang melibatkan partisipasi warga negara, masyarakat sipil atau
entitas lokal lainnya dari negara pemberi pinjaman dan peminjam, hal ini tidak
selalu terjadi. Selain itu, kualitas partisipasi ini juga dipertanyakan, dengan
banyak kasus yang nyaris tidak lebih dari sekadar latihan pengisian centang
kotak.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kurangnya pemantauan,
akuntabilitas, dan evaluasi yang sistematis terhadap dampak dari debt swap.
Laporan-laporan mengenai tidak dilibatkannya masyarakat adat dan komunitas
lokal dalam definisi dan pelaksanaan debt for nature swap di masa lalu, bahkan
mengarah pada pelanggaran hak-hak mereka.
Debt swap terkadang menyebabkan masyarakat mengalami
pengucilan, penolakan akses terhadap tanah dan sumber daya tradisional,
penggusuran, ekstraksi pengetahuan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Risiko greenwashing. Debt for nature swap dapat membuka
pintu untuk melakukan greenwashing, seperti dalam kasus kesalahan di mana
obligasi baru dalam skema pertukaran utang untuk alam diberi label sebagai
“obligasi biru”. Atas dasar itu, laporan itu menyebut bahwa hibah bersyarat
iklim (hibah yang ditujukan untuk proyek atau tujuan iklim) lebih efisien
dibandingkan dengan debt for nature swap, karena panjangnya waktu, kerumitan,
dan tingginya biaya transaksi yang dibutuhkan dalam operasi ini.
Kegagalan proyek restorasi dan konservasi terumbu karang di
Indonesia
Proyek rehabilitasi dan konservasi terumbu karang di
Indonesia telah berjalan sejak tahun 1990. Berdasarkan studi yang dilakukan
oleh Tries B. Razak dan sejumlah ilmuwan yang dipublikasi di Jurnal Marine
Policy, sampai tahun 2020, telah ada sebanyak 533 proyek yang tersebar di 29
provinsi.
Ratusan proyek ini telah menenggelamkan sekitar 120 ribu
unit terumbu buatan dan 53 ribu rak transplantasi karang. Ada sekitar 1 juta
potongan karang transplantasi yang ditempelkan pada unit-unit tersebut.
Berdasarkan Jurnal tersebut, Indonesia merupakan negara yang paling banyak
proyek restorasi terumbu karang di dunia.
Tries B. Razak menyebut bahwa mayoritas (sebanyak 205
proyek) restorasi terumbu karang merupakan inisiatif pemerintah. Sementara
sisanya merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, universitas, dan lembaga
swadaya masyarakat. Namun, dalam Kesimpulan risetnya, Ia menyebut bahwa 84%
proyek restorasi karang Indonesia tak terpantau, bahkan ada yang hancur
berantakan.[3]
Tak hanya itu, dokumen bertajuk Profil Kerentanan Perubahan
Iklim Kawasan Segitiga Karang Indonesia, yang diterbitkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 disebutkan, bahwa dari
total luas 50.875 km2 terumbu karang Indonesia, luas terumbu karang terancam
mencapai 93% atau sekitar 39.538 km2. Lebih dari itu, status ekosistem terumbu
karang di Indonesia sebanyak 33.82% berada dalam kategori buruk, 37.38% berada
dalam kategori sedang, 22.38% berada dalam kategori baik, dan 6.42% berada
dalam kategori sangat baik.
Dokumen Profil Kerentanan Perubahan Iklim Kawasan Segitiga
Karang Indonesia menyebut bahwa jika menggunakan skenario kenaikan temperatur
maksimum sebesar 2ºC, maka setengah dari ekosistem terumbu karang di Indonesia
hancur pada tahun 2030. Sementara itu, wilayah di kawasan Segitiga Karang
Indonesia yang termasuk dalam kelas kerentanan tinggi hingga sangat tinggi
terdapat di Papua dan Papua Barat.
Sebagian besar wilayah di kawasan Segitiga Karang Indonesia
termasuk dalam kelas kerentanan sedang. Kelas kerentanan tinggi berada di
desa-desa pesisir di Pulau Kalimantan. Sementara itu wilayah dengan kerentanan
sangat tinggi cukup banyak terlihat di Pulau Maluku dan Papua serta di kawasan
Sunda Kecil.
Berdasarkan data-data tersebut, Parid Ridwanuddin menyebut
proyek restorasi dan konservasi yang telah dijalankan dalam 30 tahun
(1990-2020) tidak berhasil memulihkan terumbu karang di Indonesia beserta
desa-desa pesisir yang ada di Kawasan segitiga terumbu karang sampai dengan
saat ini. Artinya, jika mau melanjutkan proyek restorasi dan konservasi terumbu
karang dalam sembilan tahun ke depan dengan cara yang sama selama ini, maka
akan mengulang kegagalan yang sama.
Kontradiksi peraturan perundangan dan konflik di lapangan
Tak hanya itu, Parid menggarisbawahi agenda konservasi
terumbu karang dalam sembilan tahun ke depan, harus berhadapan dengan
kontradiksi peraturan perundangan. Kontradiksi pertama adalah adanya UU No. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengizinkan perubahan kawasan inti
konservasi menjadi kawasan eksploitasi, termasuk juga UU No. 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3 sampai 7, PP 27 Tahun 2021 menyatakan zona inti pada kawasan Konservasi
Nasional boleh diubah untuk kepentingan proyek strategis nasional.
“Dengan demikian, UU Cipta Kerja dan PP 27 Tahun 2021
menjelaskan betapa kawasan konservasi terumbu karang akan sangat mudah diubah
untuk berbagai kepentingan proyek strategis nasional yang didominasi oleh
kepentingan ekstraktif dan eksploitatif,” kata Parid.
Hal lain yang menjadi kontradiksi adalah sebaran proyek
reklamasi yang telah, sedang, dan akan dibangun di Indonesia. Berdasarkan studi
yang dilakukan oleh WALHI dalam dokumen berjudul Negara Melayani Siapa? Potret
Ocean Grabbing di Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil dalam 28 RZWP3K di
Indonesia, disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2040 setidaknya seluas
3.527.120,17 hektar proyek reklamasi dan 63.763,03 hektar proyek tambang pasir
laut akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Proyek reklamasi terbukti menghancurkan kawasan terumbu
karang. Di Teluk Manado, reklamasi telah menghancurkan puluhan hektar terumbu
karang yang selama ini dilindungi oleh masyarakat. Kasus terbaru adalah proyek
reklamasi seluas 90 hektar yang diberi izin oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan lewat izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(PKKPRL) Nomor 20062210517100001 yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa.
Sejalan dengan itu, proyek pertambangan pasir laut, jelas
akan menghancurkan ekosistem terumbu karang. Hal inilah yang membuat nelayan di
Pulau Pari, DKI Jakarta melakukan perlawanan terhadap penambangan pasir laut
yang menghancurkan terumbu karang yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata yang
menguasai Pulau Tengah, satu pulau kecil, di gugusan Pulau Pari. Pada titik
inilah, PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut harus
dicabut.
Seruan Keadilan Iklim
Dalam konteks keadilan iklim, kata Parid, Pemerintah Amerika
Serikat (AS) dan berbagai korporasi multinasional yang berbasis di AS harus
berkomitmen menurunkan emisinya, mengingat AS adalah negara yang menjadi
produsen emisi utama.
Berdasarkan data yang dipublikasi Our World in Data AS telah
memproduksi emisi sebanyak 399 miliar ton atau setara 25 persen emisi global
sejak tahun 1751 sampai tahun 2017.[6] Berdasarkan hal tersebut, The New York
Time menyebut AS sebagai the Biggest Carbon Polluter in History.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan multinasional yang sering
disebut dalam Global Carbon Major, bermarkas di AS. Di antara yang dapat
disebut adalah Exxon Mobile, Chevron, ConocoPhillips, Arch Coal, Anglo
American, Alpha Natural Resources, dan lain sebagainya.
Mereka harus berkomitmen untuk menurunkan emisinya sebesar
69 persen sampai tahun 2040. Angka ini sejalan dengan gugatan iklim Pulau Pari
kepada Holcim yang merupakan Carbon Major. Angka ini juga sejalan dengan target
IPCC untuk menjaga temperatur bumi di bawah 1,5 derajat celcius,
“Tanpa komitmen penurunan emisi yang sangat signifikan dari
AS dan berbagai perusahaan Carbon Major yang bermarkas di AS, maka debt swap
hanya akan menjadi greenwashing atau lebih tepatnya bluewashing. Masyarakat
Pesisir tetap tidak mendapatkan ruang yang adil untuk terlibat dalam penyusunan
kebijakan pemulihan terumbu karang dan kebijakan yang terkait dengan iklim,”
pungkas Parid.
















