BERITA INDEX BERITA
UU KSDAHE, Komitmen Semu untuk Konservasi Alam dan Pelindungan Masyarakat Adat

JAKARTA - Greenpeace Indonesia menilai ada sederet masalah
dalam proses formil maupun substansi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada Selasa, 9 Juli lalu. Secara formil, proses pembahasan
rancangan UU KSDAHE sangat minim pelibatan masyarakat.
“Pembahasan rancangan UU KSDAHE tak berjalan transparan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya.
Pemerintah dan DPR patut ditengarai telah mengabaikan partisipasi publik yang
bermakna dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar
Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Secara substansi, UU KSDAHE juga bermasalah. Undang-Undang
Konservasi ini masih menggunakan paradigma lama yang mengeksklusi masyarakat
adat dan komunitas lokal dalam pelindungan ekosistem. Pemerintah dan DPR tak
mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar memastikan adanya pengakuan,
partisipasi, dan pelindungan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam UU
KSDAHE.
Kendati ada pasal yang menyebut peran serta masyarakat,
termasuk masyarakat adat, proses itu tampaknya hanya dipandang sebagai
formalitas belaka. Proses penetapan kawasan konservasi dalam UU KSDAHE bersifat
sangat sentralistik karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini
amat berpotensi memicu konflik dengan masyarakat setempat yang kehilangan ruang
hidup dan tempat beraktivitas. Watak yang sentralistik ini diperparah dengan
pasal-pasal sanksi pidana dalam UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berpotensi
menambah deret panjang kriminalisasi warga.
Prinsip konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi
Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity)–yang telah
diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 1994. Konvensi ini
mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang erat dan berciri
tradisional sejumlah masyarakat asli dan masyarakat setempat, yang berkaitan
dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara
berkelanjutan.
Poin bermasalah lainnya dalam UU KSDAHE adalah pemanfaatan
jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi dan karbon. Ini jelas
kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam demi menyelamatkan
keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat
berisiko, berpotensi mencemari dan merusak lingkungan, dan mengganggu ekosistem
dalam area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hydro dan
geothermal, membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat mengenai analisis
risiko dan dampak sosial, ekonomi serta lingkungannya. Pembangunan pembangkit
panas bumi yang berada di kawasan taman nasional, hutan lindung, dan masyarakat
adat serta area yang berpotensi besar menimbulkan konflik sosial membawa dampak
yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Padahal transisi ke energi
terbarukan harus memastikan aspek keadilan dan keberlanjutan,” kata Hadi Priyanto,
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Adapun pemanfaatan jasa lingkungan berupa karbon jelas
mengindikasikan niat pemerintah berbisnis karbon. Ini memungkinkan perusahaan
pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya
untuk bisnis konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30
guna melindungi setidaknya 30 persen daratan dan 30 persen lautan pada 2030,
yang telah disepakati dalam Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022.
Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya dalam
pengaturan tentang area preservasi yang tidak memasukkan pelestarian di area
laut.
Padahal hingga 2020, lebih dari 54 persen kawasan hutan
sudah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang
telah dilindungi secara hukum. Pemerintah Indonesia berencana menambah luasan
kawasan lindung laut hingga 32,5 juta hektare pada 2030 dan secara bertahap
menjadi 30 persen di tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim dan ancaman kepunahan
keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan DPR masih saja bermain-main dengan
komitmen pelindungan lingkungan yang sifatnya semu,” kata Sekar Banjaran Aji.
















