BERITA INDEX BERITA
Pelanggaran Kelapa Sawit Raksasa Indonesia Jauh Lebih Luas Dari yang Didokumentasikan!

JAKARTA – Friends of the Earth AS, WALHI (Friends of the
Earth Indonesia), dan Milieudefensie (Friends of the Earth Belanda) merilis
laporan terbaru terkait konflik agraria yang berlarut-larut, kegagalan tata
kelola, dan kurangnya akuntabilitas mewarnai operasi Astra Agro Lestari di
Indonesia.
Laporan ini mengungkapkan bahwa pelanggaran lingkungan hidup
dan tata kelola yang dilakukan AAL tampaknya lebih luas dibandingkan yang
didokumentasikan sebelumnya, termasuk: penanaman kelapa sawit ilegal di dalam
kawasan hutan Indonesia; intimidasi dan kriminalisasi yang terus berlanjut
terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup; dan beberapa anak
perusahaan AAL yang beroperasi tanpa izin.
Laporan berjudul Cultivating Conflict: How Astra Agro
Lestari, Brands and Big Finance Capitalize on Indonesia’s Governance Gaps
(Memupuk Konflik: Bagaimana Astra Agro Lestari, Merek, dan Keuangan Besar
Memanfaatkan Kesenjangan Tata Kelola di Indonesia)– ini juga merinci bagaimana
merek-merek konsumen dan pedagang agribisnis yang memasok produknya ke AAL
serta para pemodal yang mendanai AAL mengambil keuntungan dari lemahnya tata
kelola pemerintahan dan kegagalan administratif di Indonesia demi menjaga
kelangsungan usaha mereka.
Temuan-temuan utama dalam laporan tersebut meliputi:
-
17 konsesi kelapa sawit anak perusahaan AAL
tumpang tindih dengan 17.664 hektar kawasan hutan Indonesia. 74 persen dari
konsesi AAL di kawasan hutan berada di Sulawesi, di mana 7 konsesi anak
perusahaan AAL tumpang tindih dengan lebih dari 13.000 hektar kawasan hutan
Indonesia.
-
Sedikitnya 1.100 hektar perkebunan kelapa sawit
AAL di kawasan hutan Indonesia tampaknya ilegal.
-
Tiga anak perusahaan AAL di Sulawesi beroperasi
tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
-
Pedagang agribisnis ADM, Bunge, Cargill, dan
Olam–di antara yang lainnya–terus membeli minyak sawit dari pabrik yang terkait
dengan anak perusahaan AAL yang terlibat.
-
Sedikitnya 18 merek konsumen global, termasuk
Unilever, Barry Callebaut, dan General Mills, memiliki sejarah pembelian minyak
kelapa sawit dari AAL.
-
Pemodal termasuk BlackRock, Vanguard, HSBC, dan
dana pensiun Belanda ABP terus memberikan pendanaan yang cukup besar kepada AAL
dan perusahaan induknya.
“Perampasan tanah, pelanggaran hak asasi manusia, dan
operasi ilegal yang dilakukan AAL harus menjadi peringatan,” kata Uli Arta
Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional, dalam rilisnya, Rabu
(26/4/2024).
Uli mengatakan, Pemerintah Indonesia harus memastikan tanah
yang dirampas oleh AAL dikembalikan kepada masyarakat dan petani. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang harus menyelidiki peta dan izin AAL dan memastikan akses
terbuka terhadap data ini. Komnas HAM (komisi nasional hak asasi manusia di
Indonesia) harus menyelidiki pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia
yang dilakukan AAL dan secara transparan melaporkan hasil dari proses ini.
“Perusahaan perkebunan yang melanggar perundang-undangan
terkait perizinan di Indonesia harus dicabut izinnya. Untuk melindungi rimba
terakhir Indonesia, perluasan perkebunan di dalam kawasan hutan harus
dihentikan.”
Diketahui, laporan hari ini diluncurkan dua tahun setelah
federasi Friends of the Earth menerbitkan bukti pelanggaran lingkungan hidup
dan hak asasi manusia yang dilakukan AAL, termasuk perampasan tanah dengan
kekerasan, kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup,
dan degradasi sungai.
Sebagai respon atas tindakan-tindakan tersebut, merek-merek
konsumen dan pemodal harus memikirkan kembali hubungan bisnis mereka yang pasti
semakin berisiko dengan AAL. Sejak tahun 2022, sepuluh merek konsumen telah
menangguhkan pembelian minyak sawit dari anak perusahaan AAL dalam kapasitas
tertentu.
Pada bulan Februari, Norges Bank mengumumkan bahwa mereka
telah mengeluarkan perusahaan induk AAL, Jardine Matheson dan Astra
International dari Dana Pensiun Global Pemerintah Norwegia. BlackRock–manajer
aset terbesar di dunia–telah memilih menentang para direktur AAL dan perusahaan
induk Astra International karena pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia
yang sedang berlangsung.
Alih-alih menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dengan
masyarakat dan menangani keluhan yang berkepanjangan, AAL justru menyangkal
bahwa tuduhan Friends of the Earth "tidak berdasar." Pada tahun 2023,
AAL memulai proses investigasi sepihak yang cacat, gagal memeriksa sebagian
besar pelanggaran yang dipublikasikan dalam laporan tahun 2022, dan
mengesampingkan fakta bahwa AAL tidak pernah mendapatkan Persetujuan Atas Dasar
Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dari masyarakat untuk membuka lahan mereka.
AAL terus bersikukuh bahwa FPIC tidak relevan mulai sejak
operasi perusahaan dijalankan, meskipun berbagai hukum dan mekanisme
internasional telah menegaskan bahwa FPIC berlaku sepanjang masa operasi, dan
terutama berlaku ketika masyarakat berkonflik dengan perusahaan dan digusur
dari tanah mereka.
"Perusahaan dapat membuat komitmen retorik untuk
menegakkan hak asasi manusia dan mewujudkan keberlanjutan lingkungan, tetapi
bicara saja tidak cukup - diperlukan akuntabilitas," kata Gaurav Madan,
Juru Kampanye Hak Hutan dan Lahan Senior di Friends of the Earth Amerika
Serikat.
"Sudah jelas bahwa AAL tidak pernah mendapatkan
persetujuan dari masyarakat untuk beroperasi di lahan mereka dan mengabaikan
hak atas FPIC. Merek-merek konsumen dan pedagang agribisnis harus menangguhkan
pembelian minyak kelapa sawit dari AAL dan menggunakan pengaruh mereka untuk
memastikan lahan dikembalikan. Para pemodal harus mengadopsi kebijakan
pengecualian agribisnis yang mengalihkan investasi dari model perkebunan
monokultur yang dominan dan merusak."
Pelanggaran yang dilakukan AAL akan menjadi perhatian serius
bagi perusahaan-perusahaan yang menjual produknya di pasar Eropa. Mulai Januari
2025, Peraturan Deforestasi Eropa (European Union Deforestation-Free
Regulation/EUDR) akan mewajibkan perusahaan untuk menunjukan rantai pasok yang
bebas dari deforestasi dan pelanggaran hukum, termasuk penghormatan terhadap
hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional dan hak untuk
mendapatkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC). Dalam kasus ketidakpatuhan,
perusahaan dapat menghadapi sanksi yang signifikan, termasuk denda, penyitaan
barang, dan larangan untuk menjual komoditas di pasar.
"Untuk menghentikan deforestasi dan pelanggaran hak
asasi manusia, kita perlu melihat pergeseran ke pengelolaan hutan berbasis
masyarakat. Para pemodal dan pembeli minyak kelapa sawit harus berhenti
mempromosikan perluasan perkebunan industri," ujar Danielle van Oijen,
Koordinator Program Hutan Internasional di Milieudefensie (Friends of the Earth
Belanda).
"Melanjutkan pembelian dari AAL memiliki risiko
deforestasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Aparat
penegak hukum di Uni Eropa harus menyelidiki secara menyeluruh semua transaksi
yang melibatkan produk AAL untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan
Deforestasi Eropa," tandasnya.
















