BERITA INDEX BERITA
KKP Alihkan Kewenangan Sertifikasi untuk Tingkatkan Keselamatan Awak Kapal Perikanan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga keamanan dan keselamatan awak kapal
perikanan (AKP). Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan sertifikasi awak
kapal perikanan.
Melalui Surat Edaran terbaru, Nomor B.933/MEN-KP/V/2024, KKP
memindahkan tanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi bagi AKP dari
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) kepada Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP).
Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menjelaskan bahwa surat
edaran ini memberikan tugas penuh kepada BPPSDMKP sebagai badan yang membawahi
lembaga2 diklat dapat langsung memberikan layanan kepada nelayan khususnya awak
kapal perikanan.
Ini adalah langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan
komitmen terhadap kualitas dan keamanan perkapalan untuk tetap memastikan bahwa
proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan standar yang sudah
ditetapkan," kata Nyoman di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Nyoman menjelaskan, dalam surat edaran tersebut mengatur
berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan diklat/bimtek
sampai dengan penerbitan sertifikat bagi awak kapal perikanan, mulai dari
penyediaan blanko sertifikat hingga pengesahan program pendidikan dan
pelatihan.
Hal ini mencerminkan komitmen KKP untuk memastikan bahwa
setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar
internasional.
“Langkah ini juga didasarkan pada ratifikasi Konvensi
Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Watchkeeping untuk
Personel Kapal Perikanan (STCW-F) 1995, yang menegaskan pentingnya standar
internasional dalam pelatihan dan sertifikasi AKP,” ungkapnya.
Melalui kerja sama antarlembaga dan negara, KKP telah
memastikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan standar
internasional, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak
kapal, termasuk dalam konteks kerja di kapal asing.
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan
Perikanan, juga menekankan bahwa peralihan kewenangan ini merupakan bagian dari
upaya lebih luas untuk meningkatkan peran BPPSDM KP sebagai pusat pengembangan
sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam
meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan," ucapnya.
















