BERITA INDEX BERITA
Aksi Damai di MA, Suku Awyu dan Moi Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua

JAKARTA - Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku
Moi–keduanya merupakan suku dari Papua–mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di
kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/4/2024). Lewat aksi damai ini, masyarakat adat
suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang
melindungi hutan adat mereka.
Mengenakan busana khas suku masing-masing, mereka menggelar
doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu, diiringi
solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari
Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan
hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini
tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku
Awyu.
Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan
suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum
melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.
Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena
mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari
(IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih
dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari
suku Awyu.
Namun gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama
dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk
mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi
marga Woro turun-temurun.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat
Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT
Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi
di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta,
mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit
di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam.
Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan
adat Awyu.
Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo
(SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan
sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten
Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT
SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT
SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.
Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan
mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023.
Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.
“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi
kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu;
hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT
SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke
mana lagi kami pergi?” kata Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin
yang menjadi tergugat intervensi.
Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak
hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan
pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi. Hutan tersebut juga habitat bagi
flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah
besar. Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan
melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah
Air.
“Kami meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara
gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan
hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu
dan Moi. Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim,
yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga
masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku
Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat.
Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi
mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima
sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum. Koalisi
Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan
dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.
“Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi
hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara
tidak langsung kita semua. Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku
Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita
menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan
Greenpeace Indonesia.
















