BERITA INDEX BERITA
Pariwisata Sungai Utik, Refleksi Kearifan Lokal Suku Dayak Iban

WISATA berbasis konservasi saat ini mulai menjadi
trend di dunia pariwisata dan menjadi daya tarik bagi turis lokal maupun manca
negara. Banyak lokasi konservasi di Indonesia yang kini dimanfaatkan juga
sebagai kawasan ekowisata khusus, salah satunya di Sungai Utik Kalimantan
Barat.
Sungai Utik berada di wilayah Desa Batu Lintang,
Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu ini merupakan tempat hidup bagi
masyarakat suku Dayak Iban. Dalam kesehariannya, suku Dayak Iban ini masih
memegang teguh tradisi leluhur dengan tetap menjaga kelestarian alam. Dengan
menjaga alam, kehidupan mereka tetap terjaga. Inilah yang menjadi daya tarik
wisata Sungai Utik.
Ekowisata di Sungai Utik dikelola sendiri oleh
masyarakat suku Dayak Iban. Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan
Yayasan KEHATI yang bermitra dengan Indonesian Ecotourism Network (Indecon)
mendukung program ekowisata di Sungai Utik.
Dusun Sungai Utik merintis kegiatan pariwisata
sejak tahun 2010-2011 dan beberapa tahun belakangan mulai berkembang. Research and Training Manager Indecon, Rifki
M. Sungkar, mengatakan, selama hampir 3 tahun Indecon dengan dukungan TFCA
Kalimantan mengadakan program untuk membantu komunitas Sungai Utik, khususnya
dalam pengembangan pariwisata.
“Kita bisa melihat sebuah komunitas adat yang masih
kuat budayanya dan masih tinggal di dalam rumah tradisional yang otentik,” kata
Rifki. Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan webinar Temu Jaringan Ekowisata
Indonesia (TJEI) bersama KEHATI dan Indecon.
Daya tarik wisata di Sungai Utik berupa keindahan
alam yang senantiasa dijaga kemurniannya baik dari segi estetika maupun
keanekaragaman hayati yang dimiliki. Di kawasan itu wisatawan bisa mengunjungi
tembawai atau hutan rakyat yang dikembangkan atau dikelola oleh suku Dayak
Iban, bertemu dengan satwa endemik seperti burung Rangkong, dan melihat kondisi
sungai-sungai yang dijaga kelestariannya.
Kehidupan suku Dayak Iban yang tinggal di dalam
Rumah Betang juga menjadi daya Tarik tersendiri yang disuguhkan kepada
wisatawan. Di sana, wisatawan bisa melihat bahkan ikut terlibat dengan kegiatan
warga seperti berladang, mencari bahan pangan ke hutan, berkebun dan juga
beberapa kegiatan budaya.
Arsitektur Rumah Panjae atau Rumah Betang di Sungai
Utik masih dipertahankan keasliannya. Rumah Betang ini memiliki 28 bilik dan
setiap biliknya bisa dihuni 1-3 keluarga. Rumah Betang kemudian dimanfaatkan
sebagai homestay. Ketika memasuki musim tanam, sebelum berladang ada beberapa
ritual yang sering diadakan, salah satunya adalah ritual Ngelaboh Pun.
Ngelaboh Pun merupakan ritual penghormatan benih
padi. Bagi Dayak Iban, berladang tradisional dianggap sakral karena ladang
merupakan sumber penghidupan mereka.
Dalam satu tahun siklus berladang, ada beberapa ritual yang dilakukan,
sejak dari awal membuka ladang hingga panen.
Kesenian tato yang identik dengan suku Dayak juga
menjadi salah satu atraksi wisata di Sungai Utik. Wisatawan bisa melihat
langsung pembuatan motif tato bunga terong yang menjadi identitas orang Iban.
Bunga terong memiliki makna filosofis bahwa orang Dayak bisa hidup di manapun
dia berada.
Penduduk memproduksi tinta dari kayu-kayuan yang
ada di hutan. Wisatawan yang mau ditato ikut melihat proses pembuatan tinta
lalu tato dilakukan secara bergantian. Maksudnya adalah para wisatawan juga
diberi kesempatan untuk menato penduduk lokal.
Aktifitas lainnya berupa trekking hutan, susur
sungai, mengukir kayu, dan memakai baju adat. Ada juga ragam budaya dan
kerajinan lainnya seperti menganyam, menenun, dan benda peninggalan. Kegiatan
menganyam adalah bentuk keseharian yang dilakukan warga sambil bersantai.
Pengelolaan wilayah adat
Keindahan alam Sungai Utik berikut tradisi Dayak
Iban yang masih dihidupkan hingga saat ini menjadikan kawasan tersebut sangat
potensial untuk ekowisata. Namun diperlukan keterlibatan masyarakat Dayak Iban
untuk ikut mengelola kawasan wisata yang menjadi bagian dari rumah mereka.
Pada tahun 2014, masyarakat Dayak Iban mulai
mengenal istilah Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata). Pokdarwis dikenalkan para
mahasiswa melalui program KKN PPM (Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan
Masyarakat) Universitas Gajah Mada.
Fokus dari ekowisata di Sungai Utik adalah tetap
mempertahankan identitas suku Dayak Iban. Identitas tersebut akan hilang jika
kondisi hutan dan ekosistem di Sungai Utik rusak. Grant Manager TFCA Kalimantan Herman Suparman
Simanjuntak mengatakan, pengunjung Sungai Utik sekitar 600 orang per tahun.
Selain bekerja sama dengan Indecon, TFCA Kalimantan
juga berkolaborasi dengan Lembaga Serakop Iban Perbatasan (Sipat). “Jadi kita
juga mendukung lembaga lokal di sana. Indecon mendampingi rekan di daerah untuk
mengangkat potensi wisatanya,” ujar Herman.
Suku Dayak Iban sangat melindungi hutan mereka,
karena dengan melindungi hutan berarti mereka juga melindungi kehidupan dan
budaya mereka. Oleh karena itu, Suku Iban di Desa Utik tidak pernah terlibat
illegal logging. Hutan ibarat
supermarket bagi orang Dayak Iban. Mereka mencari sumber pangan, obat-obatan
dan berbagai kebutuhan untuk menghidupi tradisi mereka.
Pada tahun 1996, Suku Dayak Iban di Sungai Utik
bergabung dengan AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan LEI (Lembaga
Ekolabel Indonesia). Tahun 2008, suku tersebut mendapatkan sertifikat Ekolabel
Pengelolaan Hutan Lestari dari Lembaga Ekolabel Indonesia yang diserahkan oleh
Menteri Kehutanan MS Kaban pada tanggal 7 agustus 2008.
Sertifikat Ekolabel diberikan karena pengelolaan
berbasis masyarakat berhasil mengatur pemanfaatan sumber daya alam hutan adat
mereka. Setelah itu, pada tahun 2011 dalam lomba konservasi alam, Batu Lintang
meraih penghargaan desa teladan peduli hutan tingkat nasional dari KLHK.
Menyusul pada tahun 2019, desa itu mendapat penghargaan kalpataru kategori
penyelamat lingkungan dan penghargaan Equator Prize dari United Nations
Development Programme (UNDP).
Secara keseluruhan luas wilayah hutan adat Sungai
Utik mencapai 10.087,44 hektar. Akhirnya pada tahun 2020 pemerintah menetapkan
hutan adat seluas 9480 hektar oleh KLHK. Penghargaan internasional diperoleh
pada tahun 2023, berupa Gulbenkian Prize for Humanity dari Yayasan Calouste
Gubelkian di Lisabon.
Kepala Desa Batu Lintang, Raymundus Remang
menjelaskan, bahwa pengelolaan hutan secara lestari bagi masyarakat Dayak Iban
merupakan hal yang sangat penting guna terciptanya keseimbangan dan manfaat
yang berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik
membagi kawasan hutan adat ke dalam beberapa zonasi.
Zona Taroh seluas 3.667,2 ha adalah wilayah
konservasi berupa hutan lindung yang tidak boleh dijadikan ladang dan tidak
boleh diambil kayunya. Untuk zona GALAO seluas 1.510,7 ha boleh dimanfaatkan
masyarakat untuk mengambil tanaman obat, kayu bakar, dan kayu untuk pembuatan
sampan.
Hutan Produksi atau Endor Kerja (1.596,1 ha)
merupakan kawasan hutan yang dikelola dengan prinsip keadilan dan kelestarian
menurut hukum adat setempat. Yang terakhir Zona Pemanfaatan (2.680,3 ha)
merupakan wilayah produksi untuk berladang, berburu, kebun karet, dan
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Tata Guna Lahan yang ditetapkan antara lain,
wilayah Damun ( 2.088,21 ha) adalah kawasan bekas ladang dan hutan primer yang
dijadikan lahan menanam padi. Kemudian ada Engkabang (26,20 ha) merupakan kebun
tengkawang. Kebun karet (168,50 ha) yang secara fungsi sebagai pemanfaatan,
sarana produksi, dan budidaya. Lahan Keramat (11,77 ha) di mana area ini sakral
yang tidak bisa sembarang dilewati dan dilarang mengambil hasil hutan apapun.
Untuk wilayah pertanian dan budidaya masuk dalam
tata guna lahan yang disebut Payak. Pemukiman (3,18 ha) merupakan kawasan
tempat tinggal Masyarakat. Rimba (6.856,77 ha) kawasan yang dilindungi atau
untuk pengambilan kayu secara terbatas, tempat untuk berburu dan tidak boleh
dibuka untuk berladang. Tembawai (16,23 ha) merupakan kawasan bekas mendirikan
rumah.
Masyarakat yang sejak 135 tahun lalu telah bersusah
payah mengelola kawasan hutan layak untuk mendapatkan imbal balik dalam bentuk
dampak positif ekonomi. Dari 9.000 hektar yang mendapatkan sertifikat dari
KLHK, 6.000 hektar adalah rimba murni yang sangat dijaga oleh masyarakat Sungai
Utik. Masih menurut Herman, sangat penting untuk memadukan budaya dengan
keanekaragaman hayati, karena tanpa keanekaragaman hayati, maka budaya juga
akan hilang. (Tim KEHATI)
















