BERITA INDEX BERITA
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen

JAKARTA - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengalami kenaikan
sebesar 10% dari periode sebelumnya.
Saat ini tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT masih 70%. Sehingga
dengan kenaikan 10% ini tunjangan kinerja menjadi 80%. Kenaikan tunjangan ini
setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan sejumlah terobosan
serta reformasi birokrasi.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan optimistis dengan
melihat paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.
"Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur.
Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan
signifikan," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut.
Gus Halim berharap Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam
melaksanakan reformasi birokrasi. Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan
Kemendes PDTT.
Merujuk pada keberhasilan dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh
Kemendes PDTT dan kenaikan angka Reformasi Birokrasi, maka Menteri PANRB
Abdullah Azwar Anas tidak ragu untuk memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke
level lebih tinggi agar kenaikan Tukin hingga 80 persen bisa segera
direalisasikan.
Azwar Anas mengatakan, angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT
menunjukkan trend kenaikan dengan tiga poin dan ini sangat baik dan sistem
akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik
"Tentu ini akan memberi dampak kepada tunjangan kinerja di
Kementerian Desa PDTT," kata Azwar Anas.
Sementara itu, terobosan dan reformasi birokrasi itu di antaranya
seperti Kemendes miliki 13 indikator kinerja utama yang merupakan mandat dalam
RPJMN 2020-2024.
Pada tahun 2023, dari 13 IKU yang berhasil memenuhi target sebanyak 9
indikator, yaitu jumlah desa mandiri; nilai rata-rata indeks perkembangan 62
KPPN; jumlah BUMDesa berkembang; jumlah BUMDesa maju; jumlah BUMDesa bersama
berkembang.
Selanjutnya jumlah BUMDesa bersama maju; nilai rata-rata indeks
perkembangan 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional; jumlah kabupaten
daerah tertinggal; dan nilai rata-rata IPM di daerah tertinggal.
Secara akumulasi, realisasi 2015-2023 sebesar 84,75% dengan penjabaran
realisasi mengalami kenaikan dari 68,93% di tahun 2015 menjadi 96,21% di tahun
2019. Pada 2020 dan 2021 realisasi mengalami sedikit penurunan menjadi 95,57%
dan 95,41%.
Kinerja penyerapan kembali membaik di 2022 menjadi 96,46% dan menjadi
98,13% di tahun 2023. Secara umum, kinerja penyerapan anggaran Kemendes PDTT
konsisten membaik dan dalam tren meningkat.
Sejumlah penghargaan yang berhasil diraih oleh Kemendes selama tahun
2023 yaitu predikat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Tahun 2022.
Peringkat 3 terbaik dalam pengelolaan utilitas BMN dari Kementerian
Keuangan, katagori kementerian kluster 3 (penghargaan Reksa Bandha), predikat
sangat baik dengan nilai 349 pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,
diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terpenuhinya 17 standar
layanan pengadaan secara elektronik (Sertifikat 17) oleh LKPP,
Lalu, peringkat ke-5 terbaik dengan kualitas tertinggi (zona hijau)
dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari
Ombudsman Republik Indonesia. Peraihan nilai implementasi SPBE predikat sangat
baik dengan nilai 3,87 dan Predikat Kementerian Informatif dari Komisi
Informasi Publik.
















