BERITA INDEX BERITA
Gugatan Masyarakat Awyu Pertahankan Hutan Adat dari Perusahaan Sawit Berlanjut ke Kasasi

JAYAPURA - Perjuangan masyarakat adat suku Awyu
mempertahankan hutan adat terus menemui rintangan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTTUN) Manado menolak banding gugatan lingkungan hidup dan perubahan
iklim yang dilayangkan Hendrikus Woro–pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.
Putusan tertanggal 1 Maret 2024 tersebut menambah daftar
panjang kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu, setelah sebelumnya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang sama. Kendati
mengalami kekalahan bertubi, Hendrikus Woro tak berhenti mencari keadilan demi
mempertahankan hutan adatnya dari perusahaan sawit.
Pada Kamis, 14 Maret 2024, Hendrikus dan kuasa hukumnya
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang ditandai dengan penyerahan memori
kasasi ke PTUN Jayapura. Sejumlah anak muda adat pun turut menggelar aksi damai
di PTUN Jayapura untuk mengiringi penyerahan memori kasasi tersebut.
“Kasasi menjadi pertarungan selanjutnya bagi masyarakat adat
suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat mereka. Mahkamah Agung harus melihat
gugatan ini dengan mengacu pada pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang
mereka buat sendiri, agar dapat memberikan putusan yang adil bagi masyarakat
adat Awyu,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Manado menolak gugatan
lantaran menganggapnya sudah melewati batas waktu. Menurut majelis hakim,
gugatan Hendrikus Woro ke PTUN Jayapura melebihi tenggat 90 hari sejak
diketahuinya objek sengketa, yakni izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Pemerintah Provinsi Papua
untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Hendrikus Woro
mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada 13 Maret 2023.
Perhitungan hari oleh majelis hakim ini patut dipertanyakan
sebab mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan kalender khusus yang ditetapkan Gubernur
Papua–yang memiliki libur Natal lebih panjang ketimbang kalender nasional.
Gugatan juga telah melalui proses pemeriksaan dismissal di PTUN Jayapura,
dinyatakan diterima, dan tak melewati batas waktu kedaluwarsa.
Ihwal batas waktu pengajuan gugatan, Pasal 18 ayat 2 Perma 1
Tahun 2023 memuat frasa “atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya
dampak lingkungan”. Artinya, sebenarnya ada banyak pilihan bagi majelis hakim
untuk menafsirkan tenggat waktu pengajuan gugatan.
Hakim tata usaha negara (TUN), merujuk Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2017, semestinya mengutamakan keadilan substantif daripada
keadilan formal. Sebab, fungsi hukum formal atau hukum acara adalah untuk
menegakkan kaidah hukum material/substantif.
Hendrikus Woro berasal dari Kampung Yare, Distrik Fofi,
Boven Digoel, Papua Selatan–butuh hingga dua hari perjalanan untuk mencapai
kampung ini dari Jayapura. Pemimpin marga Woro–bagian dari suku Awyu–ini pun
telah menempuh banyak cara untuk mencari informasi tentang perizinan PT IAL,
termasuk ke Komisi Informasi Publik, serta menolak keberadaan perusahaan sawit
itu di hutan adatnya, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
“Jika hakim benar memiliki perspektif lingkungan, seharusnya
mereka memilih ketentuan yang paling membuka peluang akses keadilan lingkungan.
Pilihan hakim menggunakan ketentuan yang paling mudah justru menutup peluang
keadilan lingkungan dan menunjukkan posisi hakim yang tidak memiliki perspektif
pelindungan lingkungan,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum suku
Awyu.
Bukan cuma tak memiliki perspektif pelindungan lingkungan,
tak satu pun anggota majelis hakim PTTUN Manado yang mengadili perkara tersebut
memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Ini juga bertentangan dengan Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman
Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
“Ini artinya ada cacat formil dalam penanganan gugatan
Hendrikus Woro, sebab seharusnya minimal satu dari tiga majelis hakim memiliki
sertifikasi hakim lingkungan hidup,” kata Emanuel Gobay, anggota tim kuasa
hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
















