BERITA INDEX BERITA
Koalisi Masyarakat Sipil: Aturan Baru Sektor Energi Pukul Mundur Komitmen Transisi Energi

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang
tergabung dalam Gerakan Energi Terbarukan mempertanyakan komitmen pemerintah
untuk menjalankan transisi energi, menyusul sejumlah regulasi yang dinilai
menjadi disinsentif peralihan ke energi terbarukan.
Sejumlah
regulasi ini yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) atap, Peraturan Presiden (Perpres) soal penangkapan dan
penyimpanan karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Permen ESDM
No. 2 Tahun 2024 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS
atap) memuat dua perubahan yang justru akan menurunkan minat masyarakat
memasang PLTS atap, khususnya sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM).
Pertama,
ekspor kelebihan produksi listrik PLTS atap ke jaringan listrik PT PLN
(Persero) tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan. Kedua,
pengembangan PLTS atap akan mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh PLN
dengan periode pendaftaran dua kali dalam setahun.
Persoalannya,
ekspor listrik ke jaringan PLN merupakan daya tarik PLTS atap. Tanpa ketentuan
ini, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk memasang baterai.
Tak hanya itu, jangka waktu pengembalian modal PLTS atap juga akan lebih
panjang menjadi 9-10 tahun.
Padahal,
dengan ketentuan ekspor kelebihan listrik 100% seperti pada beleid yang saat
ini berlaku, biaya pemasangan PLTS atap bisa kembali dalam empat hingga lima
tahun.
“Regulasi
ini sebuah kemunduran, lantaran akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk
memasang PLTS atap. Pasalnya, tidak hanya menghambat konsumen rumah tangga,
aturan baru ini juga mempersulit industri yang ingin memasang PLTS atap.
Artinya, aturan baru PLTS atap ini menunjukkan kebijakan pemerintah yang
semakin jauh dari komitmen untuk melakukan transisi energi,” kata Jeri Asmoro,
Digital Campaigner 350.org Indonesia.
Menurut Reka
Maharwati, Koordinator Enter Nusantara, antusiasme masyarakat terhadap
pemasangan PLTS atap di area rural dan urban sudah cukup tinggi. Contohnya,
pemasangan PLTS atap menjadi upaya masyarakat Desa Sembalun, Nusa Tenggara
Barat dan komunitas Masjid Al-Muharram Taman Tirto Yogyakarta, untuk mencapai
mimpi mandiri energi.
“Saya yakin
banyak masyarakat lain yang ingin memasang PLTS atap di rumahnya atau bahkan
diberdayakan untuk kolektif di masyarakat. Seharusnya pemerintah bisa
menggandeng antusias ini untuk berkolaborasi dan menciptakan skema baru yang
lebih bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Reka.
Senada, Hadi
Priyanto, Juru Kampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, mengungkapkan
bahwa transisi energi berkeadilan hanya bisa direalisasikan jika masyarakat
dilibatkan.
“Partisipasi
masyarakat merupakan salah satu kunci agar target bauran energi bisa tercapai,
namun dengan berbagai revisi aturan yang ada semakin menunjukan ketidakseriusan
pemerintah dalam upaya transisi energi. Prinsip keadilan dan demokratisasi
energi yang selama ini digaungkan dalam program JETP hanya akan menjadi omon-omon tanpa langkah nyata untuk
melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil,” tambahnya.
Sama halnya
dengan Permen PLTS atap, draft RPP KEN berisikan penurunan target bauran energi
terbarukan dari 23% menjadi 17-19% pada 2025 juga menghambat percepatan
transisi energi. Dalam dokumen Dewan Energi Nasional (DEN) soal draft RPP KEN,
bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-21%, dan hanya akan
meningkat pada 2040 menjadi 38-41%.
Deon
Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services
Reform (IESR) memaparkan, draft RPP KEN membuat Indonesia baru mencapai puncak
emisi pada 2035.
Capaian ini
7-10 tahun lebih lambat dari kebutuhan membatasi kenaikan temperatur rata-rata
global dibawah 1,5°C sesuai laporan Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC). Jadi, RPP KEN mengancam tercapainya Persetujuan Paris dan komitmen
netral karbon pada 2060 atau lebih cepat yang sudah ditarget pemerintah.
Puncak emisi
yang tertunda berarti Indonesia harus mengakselerasi transisi energi dalam
kurun waktu yang lebih pendek (setelah 2035), sehingga biaya dan dampak sosial
akan lebih besar dan sulit dimitigasi. Draf ini juga sudah berdampak pada
perspektif berbagai aktor, seperti investor dan pengembang energi terbarukan,
terkait keseriusan pemerintah untuk mendorong pengembangan energi
terbarukan.
“Hal ini juga
menandai bahwa penurunan target bauran energi primer pada 2025 dan 2030,
terutama porsi energi terbarukan seperti surya dan angin, dapat menghambat
gotong royong transisi energi. Pasalnya, energi terbarukan yang bisa
memungkinkan demokratisasi energi seperti energi surya, porsinya kecil.
Dukungan lebih besar justru diberikan ke proyek skala besar seperti pembangkit
fosil dengan teknologi penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage, CCS) ataupun nuklir. Jadi draft RPP KEN kurang memihak
transisi energi bersama masyarakat,” ujar Deon Arinaldo.
Rencana
perubahan KEN juga bertentangan dengan komitmen Kesepakatan JETP Indonesia yang
menargetkan bauran energi terbarukan lebih dari 44% pada 2030. Perubahan KEN
dikhawatirkan akan berimbas pada revisi komitmen JETP tersebut. Selain itu,
sebagai payung besar perencanaan energi nasional, draft RPP KEN juga berpotensi
melemahkan upaya-upaya transisi ke energi terbarukan yang telah dijalankan di
daerah.
Karpet Merah Solusi Palsu
Tak hanya
menjadi disinsentif bagi pengembangan energi terbarukan, kebijakan pemerintah
justru mendorong solusi palsu sebagai strategi transisi energi. Langkah ini
sangat fatal lantaran dapat mengunci Indonesia pada ketergantungan energi
fosil, yang berujung pada kegagalan mencapai netral karbon.
Dalam revisi
KEN misalnya, hingga 2060, pemerintah masih berencana mengoperasikan pembangkit
listrik berbasis energi fosil dan ‘menghijaukannya’ dengan teknologi
penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS). Selain itu, pemerintah juga berencana
mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2032, serta
pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi dan rumah tangga hingga 2060.
Dukungan
pemerintah terhadap solusi palsu juga ditunjukkan dengan diterbitkannya Perpres
No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan
Karbon. Regulasi ini membuka kesempatan bagi perusahaan untuk menyuntikkan dan
menyimpan emisi karbon ke reservoir bawah tanah.
Padahal, Laporan IEEFA menunjukkan,
dari 13 proyek CCS dengan total 55% kapasitas dunia, sebanyak tujuh proyek
berkinerja buruk, dua proyek gagal, dan satu proyek dihentikan operasinya.
Penerapan teknologi CCS dikhawatirkan menjadi upaya greenwashing yang melanggengkan pembangkit
listrik berbasis energi fosil.
Ketiga
regulasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait seberapa serius pemerintah
mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini mengingat, dalam lima tahun
terakhir, capaian bauran energi terbarukan nasional selalu di bawah
target.
“Regulasi
akan menjadi landasan hukum jangka panjang untuk memastikan langkah-langkah
transisi energi dilakukan secara sah. Kalau landasan hukumnya dibuat justru
berkebalikan dengan target yang diucapkan pemerintah, lalu komitmen transisi
energinya di mana? Kalau regulasinya justru terus menerus diarahkan untuk tetap
memanfaatkan energi fosil, investor yang tertarik untuk berbisnis energi
terbarukan akan mundur karena tidak mendapat kepastian hukum. Padahal masalah
kita justru ada pada kepastian hukum,” kata Agung Budiono, Direktur Eksekutif
Yayasan Indonesia CERAH.
















