BERITA INDEX BERITA
KKP Kaji Fenomena Pemutihan Karang Waspadai Naiknya Suhu Air Laut

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang melakukan penilaian
terhadap fenomena pemutihan karang (coral bleaching) sebagai tindak lanjut atas
prediksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Coral Reef
Watch yang menyebutkan potensi terjadinya kenaikan suhu air laut pada awal
tahun 2024.
Penilaian ini dilakukan secara bertahap dan kontinu sejak
Januari hingga pertengahan Februari 2024 di Kawasan Konservasi Pulau Gili Air,
Gili Meno dan Gili Trawangan (Gili Matra), Kawasan Konservasi Laut Banda dan
Taman Nasional Perairan Laut Sawu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
(Ditjen PKRL), Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta
menjelaskan bahwa Ditjen PKRL sebagai unit organisasi yang bertanggung jawab
dalam konservasi laut perlu memberikan atensi khusus dan melakukan aksi cepat
menanggapi fenomena pemutihan karang.
Selain itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat,
dan pemangku kepentingan lainnya juga sangat penting dilakukan dalam upaya
melindungi dan memulihkan terumbu karang yang rentan terhadap perubahan iklim
global.
“Penilaian fenomena coral bleaching perlu dilakukan karena
terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan laut dan
manusia. Terumbu karang adalah rumah bagi berbagai spesies laut, menyediakan
sumber daya makanan, perlindungan pantai, dan sumber pendapatan bagi masyarakat
pesisir,” kata Victor.
S”ementara coral bleaching dapat mengakibatkan kerusakan
ekosistem yang luas dan merugikan bagi kehidupan laut serta sumber daya manusia
yang bergantung pada ekosistem karang jika tidak dilakukan langkah-langkah
mitigasi dan adaptasi,” lanjut Victor.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Konservasi Ekosistem
dan Biota Perairan, Firdaus Agung menambahkan bahwa kejadian pemutihan karang
diprediksi oleh para ilmuwan akan semakin sering terjadi dengan skala yang luas
seiring dengan peningkatan suhu permukaan laut sebagai dampak perubahan iklim.
Karenanya Firdaus mengingatkan perlunya keterpaduan respon
khususnya kegiatan pemantauan yang mendesak terhadap wilayah-wilayah ekosistem
terumbu karang yang diprediksi mengalami pemutihan karang berdasarkan model
yang dikembangkan oleh NOAA.
“KKP bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),
Yayasan Reef Check Indonesia dan mitra lainnya telah merancang wilayah, waktu,
dan rekomendasi jenis kegiatan pemantauan pemutihan karang, serta pedoman
pemantauan sesuai prediksi peningkatan suhu permukaan laut dengan fokus utama
adalah wilayah kawasan konservasi. Hasil monitoring ini kemudian akan
dianalisis dan disebarluaskan untuk meningkatan kesadaran dan memberikan
edukasi ke masyarakat,” urainya.
Tak hanya itu, menurut Firdaus respon dalam bentuk regulasi
dan kebijakan juga akan dilakukan sesuai dengan hasil analisis dan akan
digunakan untuk mengembangkan jejaring pemantauan pemutihan karang.
Sementara itu, Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi juga
menambahkan bahwa penilaian cepat terhadap fenomena pemutihan karang di kawasan
konservasi yang masuk dalam wilayah kerja BKKPN Kupang dilakukan sesuai dengan
ketentuan yakni Panduan Pemantauan Pemutihan Karang (Coral Bleaching).
Menurut Imam penilaian dilakukan menggunakan metode citizen
science yang melibatkan kelompok masyarakat dan operator selam antara lain di
Kawasan Konservasi Laut Banda melibatkan Luminocean Banda, di TNP Laut Sawu
melibatkan Yayasan Yapeka, di Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra melibatkan
Yayasan Ekosistem Gili Indah, Yayasan Gili Matra Bersama, Pokmaswas Gili Matra,
serta operator selam yang tergabung dalam Gili Island Diving Aliance dan
Oceans.
“Hasil penilaian cepat menunjukkan rata-rata tingkat
pemutihan karang keras hidup pada seluruh bentuk pertumbuhan karang di Kawasan
Konservasi Pulau Gili Matra berkisar <25%, namun ada beberapa lokasi yang
mengalami pemutihan mencapai 50-75% bahkan >75% yakni Bounty Wreck (Sebelah
Barat Pulau Gili Meno) dan Sunset Reef (Sebelah Selatan Pulau Gili Trawangan),”
jelasnya.
Kondisi pemutihan karang di Kawasan Konservasi Laut Banda
berdasarkan penilaian cepat yang dilakukan di Site Lava Flow dan Miniatur Banda
menunjukkan secara umum berkisar <25%. Pada kondisi ini karang bercabang
masih dalam tahap memucat sebagai dampak dari terpapar kejadian pemutihan
karang. Selain itu, biota lain yang juga mengalami pemutihan adalah Anemone dan
Sponge.
Sedangkan penilaian cepat pemutihan karang TNP Laut Sawu
yang dilakukan di Pantai Oesina, Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang menunjukan
bahwa pemutihan karang masih sangat rendah dengan nilai persentase kejadian
<5%. Survei pemantauan dibagi ke dalam 3 (tiga) fase yaitu survei cepat,
survei puncak pemutihan dan survei pasca pemutihan.
“Fenomena pemutihan karang masih perlu ditindaklanjuti
dengan melakukan survei detail puncak pemutihan karang dalam waktu dekat.
Selain itu, diperlukan juga mitigasi dengan cara mengurangi tekanan
antropogenik agar karang dapat bertahan dan pulih secara alami. Salah satunya
dengan meningkatkan kesadaran dan peran serta pengguna jasa ekosistem terumbu
karang di kawasan konservasi,” pungkas Imam.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan,
Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan konservasi, KKP terus
bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan respon
yang cepat dan tepat agar ekosistem laut dapat terjaga dalam jangka panjang
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan memperkuat
ekonomi nasional.
















