BERITA INDEX BERITA
Risiko Korupsi pada Lembaga Pemerintah Cukup Rentan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dengan skor indeks 70,97 dari skala
0-100. Skor ini mengalami penurunan dari capaian tahun sebelumnya dengan skor
indeks 71,94.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penurunan nilai
rata-rata nasional SPI harus disikapi dan ditindaklanjuti secara serius.
Karenanya, Tanak mengajak seluruh penyelenggara negara di pemerintah pusat dan
daerah bekerja keras untuk kembali menguatkan integritas.
“Adanya penilaian integritas ini diperlukan untuk efisiensi
sumber daya, mengurangi beban instansi serta yang juga penting menghasilkan
perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah. Penurunan tren ini, secara
sederhana dapat dimengerti bahwa risiko korupsi di lembaga pemerintah masih
cukup rentan,” kata Tanak dalam sambutan peluncuran SPI 2023 di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1).
Dari pengukuran tersebut KPK memberikan 7 rekomendasi
penguatan dari 4 perbaikan utama yang meliputi biaya politik tinggi;
digitalisasi pelayanan publik; penangan konflik kepentingan; dan komtimen
pimpinan lembaga.
Rekomendasi pertama, secara fundamental KPK menilai biaya
demokrasi yang terlalu mahal jadi pemicu perilaku koruptif pada dua komponen
tersebut. "Hal tersebut tercermin dalam proses Pemilihan Kepala Daerah
secara langsung, karena itu sistem ini perlu dievaluasi dan dicarikan opsi
lain. Hulu dari kondisi ini merupakan timbulnya perilaku koruptif pada
pengadaan barang dan jasa serta perjanjian jual beli jabatan,” tandas Tanak.
Kedua, KPK mendorong perbaikan sistem pengadaan barang jasa
secara spesifik. Akselerasi implementasi e-katalog, sebut Tanak menjadi solusi
menutup celah korupsi. “Di samping itu dengan adanya fitur audit sebagai
pengawasan secara digital dapat mengidentifikasi ketidakwajaran dalam pengadaan
barang jasa. Hal itu dapat dimulai dari integrasi sistem informasi milik
Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Tanak.
Ketiga, KPK merekomendasikan agar seluruh KLPD mengadopsi
pelayanan perizinan terpadu secara digital. Keempat, KPK memandang perlunya
implementasi sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih mendorong
kinerja pegawai, sehingga sistem meritokrasi dapat berjaan optimal.
Kelima, perlunya regulasi dan perangakat pendukung sebagai
upaya mitigasi terjadinya conflict of interest. Sebab, ujar Tanak, KPK melihat
jika benturan kepentingan merupakan bibit dari maraknya korupsi di lingkungan
pemerintah.
KPK juga merekomendasikan adanya percepatan digitalisasi
pelayanan publik di seluruh sektor. Untuk itu, KPK mendukung Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95
Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
“Dan yang terakhir, KPK menggaris bawahi tentang komitmen
nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun daerah. Kenaikan maupun
penurunan skor SPI merupakan potret nyata potensi korupsi, sehingga diharapkan
skor SPI dapat dijadikan panduan untuk perbaikan ke depan,” tandas Tanak.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi
kepada KPK atas hasil SPI 2023. Azwar memberikan contoh kepada seluruh KLPD
untuk menjaga integritas sebagai upaya besar memerangi perilaku koruptif. Dalam
peluncuran SPI 2023 ini, turut dihadiri Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata, sejumlah pejabat struktural KPK, dan perwakilan Menteri
Dalam Negeri.
Pelaksanaan SPI 2023
SPI 2023 melibatkan total 553.321 responden. Angka itu
meningkat 40% dibandingkan responden SPI 2022. Adapun terdapat 3 jenis
responden, yakni responden internal; eksternal; dan responden eksper.
Adapun metode pengumpulan menggunakan dua cara, yakni
melalui aplikasi pesan Whatsapp dan email kepada responden terpilih, serta
melalui Computer Assisted Personal Interview (CAPI) di 131 Pemerinah Daerah.
Kemudian terdapat 7 penilaian pada SPI 2023, meliputi;
Transparansi; Integritas dalam Pelaksanaan Tugas; Pengelolaan Pengadaan Barang
dan Jasa (PBJ); Pengelolaan Sumber Daya Manuisa (SDM); Trading in Influence
(intervensi eksternal untuk pemberian izin/rekomendasi teknis); Pengelolaan
Anggaran; dan Sosialisasi Antikorupsi.
Dari 7 penilaian tersebut, 2 diantaranya menuai sorotan.
Sebanyak 56% pegawai dinilai masih berisiko menggunakan fasilitas kantor untuk
kepentingan pribadi. Lalu, para responden juga menilai 38% masih terjadi
penyalahgunaan PBJ.
Adapun nilai SPI 2023 tertinggi dari kategori Kementerian
diraih oleh Kementerian Keuangan dengan capaian 84,18. Kemudian, untuk kategori
Lembaga Non Kementerian diraih oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) dengan catatan nilai 85,78.
Sementara untuk nilai SPI 2023 tertinggi kategori Pemerintah
Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kota; dan Pemerintah
Kabupaten, secara beruntun diraih oleh Jawa Tengah dengan capaian 77,91; Kota
Surakarta (83,75); dan Kabupaten Gianyar (83,78).
















