BERITA INDEX BERITA
Catatan Akhir Tahun WALHI Nasional dan WALHI Region Sumatera: Dari Krisis Politik Menuju Krisis Ekologis

JAKARTA - Tiga kali putaran debat kandidat Calon Presiden
(Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah dilakukan, namun belum ada
kandidat yang memperlihatkan gagasan dan komitmen mengenai perlindungan dan
pemulihan lingkungan di Indonesia.
Ketiga pasangan Capres dan Cawapres secara gamblang
menunjukkan keberpihakan pada paradigma ekonomi yang bertumpu pada sektor
ekstraktif seperti perkebunan dan pertambangan. Model ekonomi ekstraktif yang
ditopang oleh kebijakan politik menjadi sumber berbagai kerusakan lingkungan,
krisis iklim dan konflik sosial di berbagai tempat di Indonesia.
Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, kewenangan kekuasaan
tidak dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat dan perlindungan lingkungan
hidup. Kekuasaan justru dipergunakan sebagai alat mengotak-atik regulasi yang
memberi kelonggaran bagi investasi dan kegiatan usaha ekstraktif.
Sementara instrumen hukum dipergunakan sebagai alat menindas
bagi mereka yang berjuang untuk lingkungan. Sebaliknya, hukum memberikan
impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Otoritas pemegang kekuasaan juga menerbitkan atau merevisi
berbagai peraturan guna memastikan kemudahan investasi dengan melemahkan
instrumen lingkungan hidup dan penegakan hukum. Beberapa peraturan tersebut di antaranya
UU Cipta Kerja, revisi UU Mineral dan Batubara, revisi UU Komisi Pemberantasan
Korupsi, UU Ibu Kota Negara, UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada akhir tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan
kado buruk melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Lewat Perpres ini, pemerintah bermaksud mempercepat proses perampasan tanah
rakyat demi menggenjot pembangunan berbagai proyek strategis nasional.
Dalam dua periode rezim pemerintahannya, Joko Widodo menutup
ruang partisipasi publik dalam fase pembentukan Undang-Undang mulai dari
perencanaan, pembahasan hingga penetapan. Gelombang protes atas berbagai produk
kebijakan yang berdampak buruk pada rakyat dan lingkungan justru direspon
dengan represi dan kriminalisasi.
Walhi mencatat sepanjang rezim Jokowi sebanyak 827 warga
negara mengalami kriminalisasi dan kekerasan. 145 orang ditangkap, 28 orang
tersangka, 620 orang mengalami luka-luka akibat kekerasan aparat, dan 6 orang
meninggal dunia.
Bukan hanya kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh
rakyat, krisis politik menyebabkan bencana ekologis serta krisis iklim. Walhi
mencatat dari tahun 2015 hingga 2022, Indonesia mengalami puluhan ribu bencana
yang 90 persen di antaranya merupakan bencana ekologis.
Alih-alih menangani krisis iklim dengan mengurangi secara
drastis pelepasan emisi, justru pemerintah menyelenggarakan serangkaian “solusi
palsu” penanganan iklim seperti perdagangan karbon, Carbon Capture Storage
(CCS), hilirisasi nikel dan program transisi palsu energi lainnya.
Krisis ekologis ini juga mengancam keselamatan rakyat di
Sumatera. Walhi mencatat pulau Sumatera telah dibebani oleh izin Hak Guna Usaha
(HGU) sawit seluas 2.326.417 hektar. Sedangkan luasan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) mencapai 2.434.661 hektar.
Luas izin di sektor kehutanan mencapai 5.670.700 hektar. Eksploitasi
pulau Sumatera ini mengakibatkan seluas 119.626 hektar deforestasi hutan di
Sumatera dan setidaknya seluas 141.522 hektar hutan dan lahan gambut di
Sumatera terbakar di sepanjang 2023.
Bukan hanya karhutla, bencana ekologis, kerusakan Daerah
Aliran Sungai (DAS), konflik agraria, proyek-proyek strategis nasional serta
kriminalisasi rakyat, juga menjadi bukti gagalnya pengurus negara melindungi
rakyat dan lingkungan di Sumatera.
Tantangan pada tahun ini tentu lebih keras dan berat.
Kontestasi elektoral membuat kerentanan meningkat. Selain tidak banyak
gagasan-gagasan baru untuk memulihkan krisis dan menjamin keadilan ekologis,
para kandidat beserta tim pemenangannya lebih fokus menemukan dukungan
logistik, mengobral janji, dan saling berebut suara rakyat.
Pasca Pemilu 2024, juga terdapat ruang transisi yang cukup
panjang, ruang yang berpotensi disalahgunakan untuk menancapkan landasan
investasi. Asumsi ini tentu berdasar, karena publikasi Walhi pada 2019 dan 2022
menunjukkan tahun jelang dan pasca Pemilu merupakan ruang pertumbuhan izin
paling tinggi.
Oleh karena itu, Walhi Region Sumatera mendesakkan beberapa
agenda politik lingkungan yang harus menjadi agenda utama bagi para kandidat
yang berkontestasi, dan presiden terpilih untuk:
-
Menjadikan agenda evaluasi seluruh perizinan
yang saat ini berada di kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan ekosistem
esensial dan Wilayah Kelola Rakyat.
-
Membentuk peradilan khusus (ad hoc) kejahatan
lingkungan hidup dan menyelesaikan seluruh kasus-kasus lingkungan hidup dan
pelanggaran hak asasi manusia.
- Menjadikan agenda pengakuan dan perlindungan
wilayah Kelola Rakyat baik di darat ataupun pesisir Indonesia menjadi agenda
utama.
-
Menghentikan proyek-proyek pembangunan yang
rakus ruang dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
-
Menjadikan pengetahuan dan praktik lokal
masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar aksi mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim.
-
Menata ulang tata ruang wilayah berorientasi
pada keadilan ekologis dan mitigasi bencana.
-
Presiden terpilih berkomitmen dan mencabut
Undang-Undang Cipta Kerja.
















