BERITA INDEX BERITA
Tanggul Laut Raksasa Solusi Palsu Krisis Iklim, Percepat Kebangkrutan Ekologis Daratan dan Perairan Pulau Jawa

JAKARTA – Wacana Pembangunan tanggul laut raksasa atau giant
sea wall di Pantai Utara Pulau Jawa mengemuka kembali ke publik setelah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
menyelenggarakan seminar nasional yang membahas percepatan pembangunan tanggul
laut raksasa atau giant sea wall yang merupakan arahan dari Menteri Pertahanan,
Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah menteri kabinet
Indonesia Maju, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan; Menteri KP Sakti
Wahyu Trenggono; Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto; Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian; Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kemeterian Menteri PUPR, Bob Arthur
Lombogia; serta pejabat yang mewakili Kemenko Marves, dan BRIN.
Menko Perekonomian berdalih, proyek tanggul laut raksasa
atau giant sea wall mendesak dikebut lantaran kawasan Jawa Utara yang mencakup
5 wilayah pertumbuhan, 70 kawasan industri, 5 kawasan ekonomi khusus, dan 5
wilayah pusat pertumbuhan sering terganggu banjir rob.
Walhi menyebut rencana pemerintah yang akan membangun
kembali tanggul laut dengan cara mereklamasi laut adalah sesat pikir
pembangunan. Proyek tersebut tidak akan menjawab akar persoalan kehancuran
ekologis Pulau Jawa yang selama ini telah dieksploitasi untuk kepentingan
industri ekstraktif baik di darat maupun di pesisir, laut, dan pulau kecil.
Pada tahun 2012 lalu, Walhi telah menerbitkan buku yang
berjudul Java Collapse. Buku ini menjelaskan kehancuran dan kebangkrutan
sosial-ekologis Pulau Jawa akibat sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam
di wilayah darat Pulau Jawa sejak era kolonial sampai era pasca reformasi. Oleh
karena itu, daya dukung ekologis Pulau Jawa telah hancur.
Selama ini, wilayah pesisir utara Jawa, mulai dari Banten
sampai Jawa Timur, telah dibebani izin industri skala besar yang menyebabkan
terjadinya penurunan muka tanah secara cepat.
Jika Pemerintah ingin menghentikan penurunan muka tanah di
pesisir utara Jawa, maka solusinya bukan dengan membangun tanggul laut raksasa,
tetapi dengan mengevaluasi dan mencabut berbagai izin industri besar di
sepanjang pesisir utara Jawa.
Dengan demikian, pembangunan tanggul laut raksasa akan
mempercepat kebangkrutan sosial sekaligus kebangkrutan ekologis Pulau Jawa
karena memperluas kehancuran dari daratan ke pesisir, laut, dan pulau kecil.
Krisis di Perairan Utara Jawa
Lebih jauh, pembangunan proyek tanggul laut raksasa atau
giant sea wall akan menghancurkan wilayah laut atau perairan Pulau Jawa bagian
utara yang selama ini menjadi wilayah tangkapan ikan ratusan ribu nelayan
tradisional. Pasalnya, proyek ini akan membutuhkan pasir laut yang tidak
sedikit.
Sebagai contoh, pada tahun 2021 lalu, Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) mengestimasi kebutuhan pasir laut untuk kebutuhan proyek
reklamasi Teluk Jakarta sebanyak 388.200.000 meter kubik. Jumlah ini sangat
besar untuk kebutuhan reklamasi di Jakarta saja.
Ambisi pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall
akan mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati yang ada di perairan pulau
Jawa bagian utara.
Belum Lama ini, International Union for Conservation of
Nature (IUCN) dalam perhelatan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), 11
Desember 2023 lalu menyatakan spesies ikan Pari Jawa atau Urolophus Javanicus
punah. Spesies ini diketahui memiliki habitat di perairan utara Jawa, khususnya
di Teluk Jakarta.
Sebagaimana dinyatakan oleh para ahli, kepunahan ini
disebabkan oleh dua hal yaitu penangkapan ikan yang over exploited serta
kehancuran ekosistem pesisir dan laut akibat aktivitas industri.
Dalam jangka panjang, ambisi pembangunan tanggul laut
raksasa atau giant sea wall akan mempercepat kepunahan spesies flora dan fauna
lainnya di perairan Pulau Jawa. Secara umum, sumber daya perikanan di perairan
Pulau Jawa telah berada pada situasi yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya
Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber
Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sumber
daya ikan telah mengalami fully exploited sebesar 67 persen, dan over exploited
sebesar 22 persen.
Dengan kata lain, data tersebut mengatakan bahwa perairan
utara Jawa perlu dipulihkan karena selama ini telah dieksploitasi tanpa henti.
Tetapi pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall justru akan semakin
mengancam stok sumber daya ikan sebagai sumber protein masyarakat.
Menghancurkan Ekonomi Masyarakat di Sektor Perikanan
Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Badan Penelitian dan
Pengembangan Kelautan dan Perikanan, telah mempublikasikan sebuah kajian
mengenai dampak proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta dengan judul
Dampak Sosial Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta.
Meski kajian ini belum menghitung dampak kerugian dan
kehilangan ekonomi masyarakat di sektor perikanan di tempat lainnya di pesisir
utara Jawa, tetapi kita dapat membayangkan kerugiannya setara atau lebih besar.
Dokumen Dampak Sosial Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta itu mencatat sebagai berikut:
Setiap wilayah perairan yang hilang seluas 1 ha menyebabkan
kerugian ekonomi yang diterima oleh nelayan adalah Rp26.899.369,- per orang per
tahun. Total kerugian nelayan akibat berkurangnya wilayah perairan di Teluk
Jakarta sebesar Rp137.536.474.541,- per tahun. Nilai tersebut mengasumsikan
nelayan masih dapat beroperasi pada wilayah perairan di atas Teluk Jakarta yang
tidak mengalami pengurukan lahan.
Bila kegiatan nelayan berhenti secara total, nilai kerugian
ekonomi yang diterima nelayan mencapai Rp.101.312.544 per orang per tahun
dengan nilai total mencapai Rp.766.632.021.205. Nilai ini diperoleh berdasarkan
penghitungan valuasi ekonomi dengan teknik effect on production yang menghitung
besaran surplus konsumen dari kegiatan penangkapan ikan.
Setiap unit usaha budidaya kerang hijau yang terkena dampak
reklamasi mengakibatkan kerugian pembudidaya sebesar Rp85.599.135,- per unit
per tahun. Jumlah unit budidaya kerang hijau tercatat sebesar 1.155 unit
sehingga total kerugian mencapai Rp98.867.000.590,- per tahun.
Nilai ini diperoleh berdasarkan penghitungan valuasi ekonomi
dengan teknik effect on production yang menghitung besaran surplus konsumen
dari kegiatan budidaya kerang hijau
Setiap luasan 1 ha tambak yang terkena dampak reklamasi
mengakibatkan kerugian sebesar Rp27.992.943,- per tahun. Luas tambak perikanan
di Teluk Jakarta tercatat sebesar 487 ha sehingga menyebabkan total kerugian
Rp13.632.563.241,- per tahun.
Nilai diperoleh berdasarkan penghitungan valuasi ekonomi
dengan teknik residual rent yang nilai manfaat ekonomi bersih dengan proyeksi
10 tahun ke depan dan tingkat suku bunga sebesar 5%.
Setiap pedagang perikanan memiliki potensi kerugian sebesar
Rp. 76.488.078 per tahun atau Rp.6.374.007 per bulan. Jumlah pedagang yang
tercatat berdasarkan hasil identifikasi lapangan adalah 1.561 orang sehingga
nilai total kerugian sebesar Rp.119.397.890.393/tahun.
Nilai kerugian akan terjadi bila pedagang perikanan tidak
lagi dapat melanjutkan usaha karena tidak adanya pasokan ikan dari nlayan.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai manfaat bersih dengn proyeksi 10
tahun ke depan dan tingkat suku bunga 5 %.
Setiap pengolah hasil perikanan memiliki potensi kerugian
sebesar Rp.97.797.274,- per tahun atau Rp.8.149.773 per bulan. Secara statistik
jumlah pengolah tercatat sebesar 472 orang sehingga dapat diperoleh potensi
kerugian sebesar Rp.46.160.313.328,- per tahun. Nilai tersebut diperoleh dari
hasil rata-rata nilai manfaat ekonomi bersih dengan proyeksi selama 10 tahun
kedepan dengan tingkat suku bunga sebesar 5%.
Berdasarkan kalkulasi tersebut di atas, proyek tanggul laut
raksasa atau giant sea wall akan memperluas kerugian dan kehilangan ekonomi
yang dirasakan oleh nelayan dan para pelaku perikanan lainnya di pesisir utara
Jawa.
Hancurkan Mangrove
Pemerintah mengklaim bahwa proyek ini merupakan skenario
mitigasi krisis iklim di pesisir utara Jawa. Namun faktanya, proyek tanggul
laut raksasa atau giant sea wall tidak akan mampu menjawab krisis iklim yang
dihadapi oleh masyarakat pesisir.
Proyek ini akan mempercepat kehancuran eksosistem mangrove
yang selama ini terjadi di pesisir utara Jawa. Sebagai contoh, akibat beban
industri yang sangat berat di pesisir utara Jawa Tengah, luasan mangrove terus
mengalami penurunan. Pada tahun 2010, mangrove tercatat seluas 1.784.850
hektar.
Tahun 2021, mengalami kehilangan yang sangat signifikan, di
mana luasannya hanya tercatat 10.738,62 hektar. Begitu pula di pesisir Jakarta.
Saat ini luasan mangrove tercatat tidak lebih dari 25 hektar. Padahal sebelum
adanya proyek reklamasi, luasannya tercatat lebih dari seribu hektar.
Kehilangan mangrove ini menjadi ironis di tengah kampanye
dan diplomasi pemerintah Indonesia yang gencar ke dunia internasional untuk
menjadikan Indonesia sebagai pusat mangrove dunia sebagai upaya dari mitigasi
dan adaptasi krisis iklim.
Lebih ironis lagi, di perhelatan COP28, Indonesia dipilih
sebagai Ketua Bersama Aliansi Mangrove untuk Iklim atau Mangrove Alliance for
Climate (MAC). Aliansi ini beranggotakan 34 negara yang dianggap berkomitmen
pada restorasi dan konservasi mangrove.
Proyek ini merupakan solusi palsu krisis iklim karena
bertentangan dengan upaya pemulihan ekosistem mangrove sebagai bagian penting
dari upaya mitigasi dan adaptasi krisis iklim.
Menggusur Nelayan
Di Jakarta, Pembangunan tanggul laut yang masih berjalan
sampai saat ini telah mengancam kelangsungan hidup nelayan yang tinggal di
pesisir utara Jakarta. Berdasarkan hasil analisis risiko pembangunan NCICD fase
A yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sekitar 24.000 nelayan di Jakarta Utara
terancam digusur.
Penggusuran tersebut tak pelak menimbulkan potensi hilangnya
mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan, sebab mereka harus direlokasi ke
wilayah lain yang aksesnya jauh dari laut dan kapal.
Alih-alih melindungi identitas nelayan dengan menjaga
aksesibilitas nelayan terhadap laut, pemerintah justru merencanakan pelatihan
untuk membuka lapangan kerja baru bagi para nelayan yang terdampak penggusuran.
Dengan begitu, ancaman hilangnya identitas nelayan akibat
pembangunan NCID di Teluk Jakarta semakin besar. Sekali lagi, pembangunan
tanggul laut raksasa atau giant sea wall tidak menyentuh persoalan subtansial
yang dihadapi masyarakat.
Di Jawa Tengah, telah ada pembangunan Tol Tanggul Laut
Semarang Demak (TTLSD) yang masih menyisakan banyak masalah, mulai dari adanya
relokasi kawasan ekosistem mangrove seluas kurang lebih 40 hektar, membatasi
wilayah tangkap nelayan tradisional, dan persoalan sosial lainnya.
Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah, selain menghentikan
rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall, menjadi agenda
pemulihan sosial ekologis pulau Jawa, baik daratan maupun lautannya, sebagai
agenda utama dalam rencana Pembangunan. (*)
















