BERITA INDEX BERITA
Tungku Smelter PT ITSS di IMIP Morowali Meledak, Walhi Sulteng: Hentikan Produksi PT IMIP, Pekerja Bukan Tumbal

PALU - Kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT Indonesia
Morowali Industrial Park (IMIP) merenggut 19 korban jiwa. Dari informasi yang diterima, pada Minggu
24/12/23 terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless
Steel (PT ITSS) yang merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok.
Dalam kronologi yang dihimpun Walhi Sulteng, kejadian pada
pukul 05.30 Wita, menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS
tengah melakukan perbaikan tungku. Kemudian melakukan pemasangan plat besi pada
bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa
tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.
Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35
orang, 12 di antaranya meninggal dunia, selain itu korban lainnya mengalami
luka bakar berat dan dalam pertolongan medis. Saat ini semua korban masih
dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan
fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban tengah dirujuk ke
RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini. Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul” Tegas Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi
yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang
tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha
Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan
yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan
keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik,
gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar
kemampuan manusia.
Bukan Kali Pertama
Ironisnya kejadian ini bukanlah kali pertama kecelakaan
kerja yang terjadi di kawasan industri nikel, Walhi Sulteng mencatat, pada 22
Desember 2022 lalu, belum luput dari ingatan kita dua pekerja mengalami
kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel
milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang
beroperasi di kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale
dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping
milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada
dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif
dan Masriadi.
“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan
guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan
APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah
paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga
perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu
terjadi” sebut Aulia.
Sistem K3 dan Sanksi
Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang
penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral. Sehingga ketika kecelakaan terjadi dan
berkali-kali menjadi pertanyaan serius.
Perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem
Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan
ketentuan yang berlaku. Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya
sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera
melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Pemerintah Tutup Mata dan Telinga
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas
kecelakaan kerja yang terjadi, dalam catatan Walhi Sulteng, selama periode
2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas
kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para
pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu
Bulu dan Amirullah, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa
bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, mereka berdua menjadi
tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
Hentikan Produksi PT IMIP
IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment
Cooperation Fun memegang saham 24% di PT Sulawesi Mining Investment (SMI),
sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55% saham di PT SMI, ditambah lagi
beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC.
IMIP yang diresmikan pada 2013 silam, menunjukkan
kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan
Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan Nikel.
Sehingga PT IMIP memperoleh inestasi sebesar US$10,20 atau setara RP147 triliun
dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah
RP306,87 miliar (2015) naik menjadi 5,38 triliun (2020).
Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan
keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel.
Menurut laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor
nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan,” karena
ketergantungannya pada batubara.
Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di
Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas, sejak tahun 2000, menurut
analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan
pertambangan, pabrik peleburan, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk
mendukungnya.
















