BERITA INDEX BERITA
KKP Stop Pengerukan Pasir Timah Tak Sesuai PKKPRL di Kepri

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan
penghentian sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan
Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan lantaran terdapat
titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa
penghentian sementara kegiatan berusaha pengambilan pasir timah oleh PT. EUM
ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh
Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan
PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.
“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola
sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi
PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat
yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka
pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar.”, ungkap Adin pada konferensi pers
yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (19/12).
Adin melanjutkan bahwa dari hasil pendalaman terhadap PT.
EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan
penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi
karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana
sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM.
“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinan banyaknya kasus
serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha
di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen
PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi
20 nano satelit dan Command Center”, papar Adin.
Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan
Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun,
Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa
PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023
dengan luas 52,7 hektar (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan
pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).
“Hasil pemantauan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam,
panjang pergerakan kapal yang diambil dari titik terluar pola pergerakan kapal
berdasarkan data log book KIP.GT-2, didapati luasan area operasi yang tidak
sesuai dengan PKKPRL seluas 11,37 Ha”, tutur Adin.
Atas pelanggaran yang dilakukan PT. EUM, Ditjen PSDKP telah
melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas
Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan
dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan
Riau.
Selain itu, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif
dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.PT. EUM juga didorong untuk segera
mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang
Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan
infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar,
sensor, drone bawah air, drone udara dan nano satelit. Hal ini dilakukan untuk
mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
















