BERITA INDEX BERITA
Soal Penyerobotan Tanah, Federasi Friends of the Earth Kecam Intimidasi yang Dilakukan Astra Agro Lestari

JAKARTA – Friends of the Earth (FOE) mengecam keras
intimidasi yang dilakukan oleh Astra Agro Lestari (AAL) terhadap masyarakat
yang selama ini berjuang meminta perusahaan untuk mengembalikan tanah mereka
yang diklaim tanpa persetujuan.
Pada 4 Desember, karyawan dan pihak keamanan AAL–perusahaan
kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia–mendatangi dua perempuan di desa Rio
Mukti di Sulawesi Tengah, Indonesia, dan memaksa mereka menandatangani surat
yang menyatakan bahwa tidak ada konflik lahan antara anak perusahaan AAL, PT
Lestari Tani Teladan (PT LTT) dan masyarakat setempat.
Kunjungan tersebut dilakukan dua hari setelah WALHI
membagikan video memperlihatkan dua perempuan yang berbicara tentang dampak
buruk dari operasi AAL dan menyerukan agar tanah masyarakat segera
dikembalikan. FOE menyerukan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pihak
berwenang di Indonesia, untuk segera melakukan intervensi dan meredakan situasi
tersebut.
“Setiap lembaga yang memiliki hubungan dengan AAL harus
mencegah perusahaan melakukan upaya serangan balik terhadap masyarakat yang
berjuang untuk mendapatkan kembali tanah dan penghidupan mereka,” ujar Uli Arta
Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.
“Intimidasi yang dilakukan AAL terhadap perempuan yang
meminta perusahaan mengembalikan tanahnya sekali lagi menunjukkan taktik
represif yang dilakukan AAL. AAL harus bertanggung jawab atas beberapa kasus
kriminalisasi selama beberapa tahun terakhir saja. Tokoh masyarakat dan pembela
HAM atas lingkungan hidup telah beberapa kali dijebloskan ke penjara karena
tindakan represifitas yang dilakukan AAL. Pihak berwenang di Indonesia,
termasuk Komnas HAM, harus memastikan hal ini tidak boleh terjadi lagi dan menjadi
intimidasi baru oleh AAL.”
Bukti-bukti pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi
manusia yang dilakukan AAL dan anak perusahaannya PT LTT, PT Mamuang, dan PT
Agro Nusa Abadi telah dipublikasikan dalam sebuah Laporan Maret 2022 yang
diterbitkan oleh WALHI dan Friends of the Earth AS.
Sejak diterbitkannya laporan tersebut, sepuluh perusahaan
merek dagang besar untuk barang konsumsi telah menangguhkan pembelian dari AAL
dalam kapasitas tertentu. Banyak perusahaan yang memiliki hubungan dengan AAL
telah berkomitmen di atas kertas untuk melindungi dan mendukung hak asasi
manusia dan Pembela HAM.
Khususnya, pada bulan September 2023, perusahaan barang
konsumsi raksasa Unilever merilis kebijakan yang mendukung pembela hak asasi
manusia yang secara eksplisit menyatakan tidak mentoleransi intimidasi,
penyerangan, atau serangan balik terhadap pembela hak asasi manusia atas
lingkungan.
“Ini adalah contoh kasus intimidasi dan pemaksaan yang
dilakukan oleh perusahaan berkuasa kepada warga yang terus berjuang demi tanah
dan penghidupan mereka,” ata Gaurav Madan, Juru Kampanye Senior Hak Hutan dan
Lahan di Friends of the Earth AS.
Kekerasan terhadap pembela HAM, tegas dia, adalah epidemi
global. Tindakan tersebut tidak lebih dari omong kosong, investigasi yang
dilakukan tidak membuahkan hasil dan berbagai kertas kebijakan yang hanya di
atas kertas.
“Sudah waktunya bagi perusahaan dan investor mendesak AAL
secara terbuka, menuntut mereka mengembalikan tanah rakyat yang mereka ambil
tanpa persetujuan. Perusahaan dan investor harus memutuskan hubungan dengan
perusahaan yang tidak mau bertobat ini, memastikan pemulihan atas kerugian yang
ditimbulkannya, dan mempersiapkan transisi yang adil dari operasi industri
agribisnis yang melanggengkan kekerasan dan pencurian lahan.”
Minggu lalu, AAL merilis laporan yang cacat yang berupaya
menyangkal tuduhan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Friends
of the Earth dan WALHI menolak laporan karena gagal memeriksa berbagai kasus
kriminalisasi yang dilakukan perusahaan, apakah anak perusahaan AAL pernah
menerima persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari
masyarakat, atau sejauh mana kerusakan lingkungan akibat operasi kelapa sawit.
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi sepihak oleh
perusahaan yang meminta masyarakat menunjukkan dokumen klaim lahan mereka,
sementara itu AAL tidak dimintai bukti yang sama. Masyarakat terus mendesak
agar AAL segera mengembalikan tanah yang diambil tanpa izin.
AAL juga dituntut memberikan kompensasi kepada petani atas
hilangnya tanah dan mata pencaharian mereka; melakukan pemulihan lingkungan
hidup terhadap sungai yang rusak dan terdegradasi; membersihkan nama-nama para
pembela hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang menjadi korban
kriminalisasi; dan mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka atas kerugian
yang dialami oleh masyarakat.
Diketahui, bahwa jumlah lahan yang diminta kembali oleh
masyarakat yang terkena dampak dari anak perusahaan AAL yaitu PT LTT, PT
Mamuang, dan PT Nusa Agro Abadi kurang dari 0,1% dari keseluruhan cadangan
lahan AAL.
















