BERITA INDEX BERITA
Koalisi NGO Desak Pemerintah Tindak Tegas Kapal Vox Maxima yang Kembali Mengeruk Pasir Laut di Perairan Pulau Tunda dan Teluk Jakarta

JAKARTA - Koalisi NGO yang terdiri dari Seknas KIARA, Eknas
WALHI, WALHI Jakarta bersama Forum Peduli Pulau Pari (FPPP) melakukan kajian
cepat terkait dengan aktivitas MV Vox Maxima yang kembali beroperasi di wilayah
perairan Pulau Tunda, Provinsi Banten.
Nelayan tradisional Pulau Pari menginformasikan bahwa mereka
melihat MV Vox Maxima kembali melintas dengan muatan di perairan Pulau Pari
sejak 18-22 November 2023. Diduga MV Vox Maxima telah menyedot pasir laut
sebanyak kurang lebih 120.000 m³ dari Pulau Tunda sejak 18-22 November 2023.
Dugaan awal koalisi KSPP, MV Vox Maxima selama lima hari
beroperasi, telah mengeruk kurang lebih 120.000 m³ dengan akumulasi pendapatan
kotor sebesar Rp22.560.000.000 (dengan perkiraan harga 1 m³ pasir laut untuk
kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188.000/m³).
Untuk diketahui, pada 27 Oktober 2023, Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghentikan kegiatan operasi produksi
kapal isap pasir laut bernama MV Vox Maxima yang beraktivitas di sekitar
wilayah perairan Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan Siaran Pers KKP Nomor SP.402/SJ.5/X/2023
disebutkan bahwa KKP menemukan barang bukti muatan 24.000 m³ pasir laut. MV Vox
Maxima merupakan kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) milik Van Oord,
sebuah perusahaan dari Belanda.
KKP menyebutkan bahwa MV Vox Maxima dipekerjakan oleh PT
Hamparan Laut Sejahtera (PT HLS) untuk men-supply material pasir proyek
reklamasi (penimbunan laut) PT Pelindo di Kalibaru, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Menteri BUMN Erick Thohir bersama PT
Pertamina untuk memindahkan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Depo
Plumpang ke lahan yang akan direklamasi oleh PT Pelindo.
Pulau Tunda termasuk dalam kategori pulau kecil yang
memiliki tingkat kerentanan tinggi karena sangat bergantung dengan pulau utama
(mainland). Sebagai pulau kecil, perairan Pulau Tunda dibebankan tiga Izin
Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut, dengan aktor perusahaan yang terdapat di
bagian utara perairan Pulau Tunda (ESDM, 2023).
Aktor Perusahaan tersebut adalah PT Pandu Katulistiwa dengan
wilayah konsesi seluas 954,70 ha berdasarkan SK No.
570/28/IUP.OP/DPMPTSP/XII/2020; PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dengan wilayah
konsesi seluas 937,70 ha berdasarkan SK No. 570/27/IUP.OP/DPMPTSP/XII/2020; dan
PT Krakatau Banten Sejahtera dengan wilayah konsesi seluas 482,00 ha
berdasarkan SK No. 570/14/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2020.
Mengulangi Penghancuran Lingkungan Akibat Reklamasi Pulau G
Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh kapal
Vox Maxima akan mengulangi kehancuran lingkungan akibat penambangan pasir untuk
pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta.
“Kehancuran yang dimaksud adalah di Perairan Pulau Tunda
yang mengakibatkan hancurnya kehidupan sosial ekologis nelayan, serta
kehancuran di Teluk Jakarta beberapa tahun yang lalu,” ungkap Suci Fitriah
Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta.
Ia menegaskan, pembangunan proyek reklamasi ini Pemerintah
Indonesia akan meneruskan kehancuran, alih-alih memulihkan ekosistem teluk
Jakarta yang telah rusak. Berdasarkan indeks kualitas air laut (IKAL) yang
dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun
2020 lalu, IKAL di Teluk Jakarta memiliki skor 59,95.
“Artinya, kualitas air laut di Teluk Jakarta dalam keadaan
tidak baik. Proyek reklamasi ini akan semakin menghancurkan kualitas air laut
di Teluk Jakarta,” tegas Suci.
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut
Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat
pertambangan pasir laut jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan ekonomi
yang dihasilkan.
“Hasil Kajian WALHI bersama dengan para ahli menjelaskan,
jika 1 meter kubik (M3) menghasilkan Rp1, maka biaya yang dibutuhkan untuk
memulihkan lingkungan sebesar Rp5. Artinya, biaya pemulihan lingkungan hidup
itu lebih besar lima kali lipat dari pendapatan,” ungkapnya.
Parid mengingatkan Pemerintah, akibat reklamasi Teluk
Jakarta nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766
miliar per tahun. setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1
hektar laut terdampak reklamasi.
Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai
Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektar laut yang terdampak reklamasi. Reklamasi
juga akan mengakibatkan kerugian total Rp13,6 miliar per tahun bagi para
pemilik tambak ikan. Kemudian 1.561 orang pedagang ikan akan rugi Rp119,4
miliar setiap tahun. Begitu pula 472 pengolah ikan yang akan rugi Rp46,2 miliar
per tahun.
“Dengan demikian, kami mendesak proyek reklamasi sekaligus
pertambangan pasir laut di Pulau Tunda, Banten, segera dihentikan. Masa depan
Pulau Tunda dan Teluk Jakarta adalah pemulihan ekologi dan ekonomi untuk
nelayan,” tegas Parid.
Merespon kembali beroperasinya pertambangan pasir laut,
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa pertambangan pasir
laut mempunyai sejarah dan dampak panjang dalam kehidupan multidimensi di
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dia menegaskan, pertambangan pasir laut telah terbukti
merusak dimensi sosial, ekologis dan ekonomi kehidupan di pesisir dan
pulau-pulau kecil. Hal yang sama juga telah dialami oleh nelayan dan masyarakat
di Pulau Kodingareng tepatnya di Blok Spermonde dengan aktor PT Pelindo dan
kapal isap pasir terbesar di dunia milik perusahaan Boskalis dari Belanda,
yaitu Queen of Netherland.
“Dampak dari aktivitas pengerukan dengan menggunakan kapal
isap adalah rusaknya terumbu karang, biota laut dan ekosistem pendukung pesisir
lainnya yang berada di perairan, terusirnya nelayan untuk mengakses laut
sebagai ruang kelolanya, meningkat abrasi dan gelombang laut karena berubahnya
morfologi laut, yang juga berdampak pada semakin terancamnya nelayan untuk
melaut,” ungkap Susan.
Menurut Susan, kembali beroperasinya Vox Maxima mengeruk
laut memperlihatkan bahwa adanya logical fallacy dari pemerintah saat ini. Di
satu sisi pemerintah menganggap bahwa ekologi adalah panglimanya Kementerian
Kelautan dan Perikanan, tetapi di sisi lain mereka memberikan izin pemanfaatan
ruang untuk eksploitasi pasir laut kepada pertambangan pasir laut yang akan
digunakan untuk menimbun laut itu sendiri.
“Pemberian karpet merah terhadap pertambangan pasir laut ini
juga sejalan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan dalih perlindungan dan
pelestarian laut, tetapi realitanya beleid ini menjadi bencana bagi
keberlanjutan ekologi dan kehidupan nelayan,” katanya.
“Pertambangan pasir laut dan penimbunan pantai telah jelas
dan tegas merupakan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007, tepatnya pada Pasal 35 huruf i dan l,” sambung Susan.
Setali tiga uang, nelayan tradisional sekaligus Ketua Forum
Peduli Pulau Pari, Mustaghfirin (Bobi) menjelaskan bahwa pertambangan pasir
laut akan sangat berdampak bagi nelayan tradisional.
“Kami nelayan kecil menganggap bahwa pertambangan baik di
pulau kecil maupun perairannya adalah bentuk penjajahan baru bagi kami nelayan
kecil ini. Seharusnya pemerintah serius untuk menindak korporasi yang menambang
ataupun pengeruk pasir laut. Kami nelayan di Pulau Pari telah mengalami
bagaimana pasir laut kami dihisap untuk memperluas Pulau Tengah yang berada di
gugusan Pulau Pari ini,” ujar Mustaghfirin.
Ia menjelaskan, jika kita lihat luas Pulau Tengah telah
bertambah signifikan dibandingkan tahun 2011. Dampaknya akses nelayan dibatasi
untuk mencari ikan di sekitar Pulau Tengah, bahkan nelayan diusir ketika
mendekat ke pulau itu.
“Selain itu, budidaya rumput laut kami juga semakin menurun
bahkan kami sering gagal panen, hal itu karena rumput laut sangat sensitif
terhadap perubahan kualitas air laut di perairan Pulau Pari,” papar Mustaghfirin.
Ia menegaskan, bahwa nelayan juga telah melaporkan hal ini
kepada KKP, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun hukuman
kepada pemilik Pulau Tengah yang telah menghisap pasir laut untuk menimbun
perairan di Pulau Tengah. Hal yang sama juga kini tengah dialami para nelayan
tradisional di Pulau Tunda.
Sedangkan terkait kapal isap pasir Vox Maxima, sejak 18
sampai 22 November 2023, kapal ini sangat mengganggu aktivitas para nelayan
kecil karena jalur yang dilewatinya adalah jalur tangkap nelayan kecil. Kapal
itu menabrak sehingga alat tangkap nelayan jadi rusak. Alat tangkap yang rusak
seperti bubu, jaring, tendak (rumpon) dan bubu kepiting.
“Wilayah tangkap kami yang dilewati kapal itu hanya berjarak
sekitar 3 mil dari Pulau Pari. Kerugian-kerugian yang nelayan kecil rasakan ini
seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena kami nelayan kecil
menjaga keberlanjutan ekosistem laut, tapi lautnya malah ditambang karena izin
dari pemerintah. Kami nelayan kecil menolak pertambangan pasir laut dan juga
penimbunan pantai, karena nelayan yang selalu merasakan dampaknya dan menjadi
korban!” tegas Mustaghfirin.
Berdasarkan hal tersebut, kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari
(KSPP) mendesak Pemerintah, baik Presiden, Menteri KP, dan berbagai kementerian
terkait untuk:
-
Mencabut seluruh rekomendasi pemanfaatan ruang
laut untuk perizinan pertambangan pasir laut;
-
Membuka informasi publik terkait proses dan
hasil penindakan hukum yang telah dilakukan kepada MV Vox Maxima dan PT
Hamparan Laut Sejahtera pada Oktober 2023;
-
Melakukan audit lingkungan perairan laut Pulau
Tunda sebelum dan pasca MV Vox Maxima melakukan operasi penambangan pasir laut
di perairan Pulau Tunda;
-
Menindak tegas pihak-pihak terkait yang secara
langsung maupun tidak langsung terhubung dengan operasi pertambangan pasir laut
oleh MV Vox Maxima secara transparan dan akuntabel, sehingga bisa diakses oleh
publik;
- Menuntut Presiden Republik Indonesia segera
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi di Laut;
-
Menjadikan pemulihan ekologi Teluk Jakarta
sebagai agenda prioritas dalam dalam rencana pembangunan jangka menengah dan
jangka panjang.
















