BERITA INDEX BERITA
Pengadilan Swiss Kabulkan Bantuan Hukum bagi Penggugat Iklim Pulau Pari

SWISS - Setelah empat orang warga
pulau Pari yang terancam tenggelam mengajukan gugatan terhadap perusahaan semen
Swiss Holcim pada Januari 2023 lalu, ada kabar gembira yang datang dari
Pengadilan Swiss. Pada pertengahan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug
menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin
(Bobby), dan Edi Mulyono.
Bagi keempat penggugat iklim, putusan ini merupakan capaian
pertama yang penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan Holcim
yang berbasis di Zug. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana
pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai
pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya
terhadap krisis iklim.
Dalam putusannya mengenai bantuan hukum ini, pengadilan
mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia berhak
mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi
manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang
dari negara Selatan.
Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun
argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi
Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk
berhasil.
Pengadilan berpendapat, antara lain, tidak relevan jika ada
perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan
yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun
ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.
Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap
Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas
kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya
perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.
Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for
Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI mendukung tuntutan para
penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.”
Merespon keputusan pengadilan ini, Mustaghfirin (Bobby)
salah seorang penggugat yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari, menyatakan
apresiasi yang sangat tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia
menilai bahwa gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting untuk
mendapatkan keadilan iklim.
“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan
diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan
banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses,
perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para
penggugat tidak merasa sendiri,” tegasnya.
Senada, Asmania menilai putusan majelis hakim terkait
bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim,
khususnya perempuan. “Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi
kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari.
Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” katanya.
















